Minggu, 16 September 2018

Dirgahyayu ke 12 Ikatan Penilik Indonesia

by : Guyup Suroso
Dirgahayu Ikatan Penilik Indonesia ke 12, diusiamu yang relatif masih muda tampak belum terlihat pengaruhmu dalam menyampaikan aspirasi anggota, banyak permasalahan yang belum terselesaikan. Suara anggota seakan tidak didengar bahkan terabaikan, Regulasi yang mengatur masalah jabatan fungsional Penilik sampai saat ini masih masih dirasa tidak adil bahkan Jabatan fungsional Penilik selaku pejabat pengendali mutu Pendidikan Non Formal dianak tirikan, dengan kata lain jauh tertinggal dengan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Pendidikan Formal, hal ini terlihat dari perbedaan perhatian baik dari unsur kesejahteraan maupun perhatian lainnya, dan yang lebih parah adalah banyak pejabat yang tidak mengerti jika ada Jabatan Fungsional Penilik. Kebanyakan mereka masih bertanya Penilik itu apa ?, Siapa Penilik itu ? dan apa yang menjadi tugas Penilik itu ?. bahkan ada pertanyaan yang lebih sadis, Penilik itu mahkluk apa ?
Kemana kami harus berlindung untuk menyalurkan aspirasi agar suara kami Penilik selaku selaku pengawas Pendidikan Non Formal dapat di dengar, kesejahteraan Penilik selaku pengawas Pendidikan Non Formal mendapat perhatian minimal disamakan dengan Pengawas Pendidikan Formal.
Melihat tugas pokok dan fungsi Penilik mempunyai ruang lingkup tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Anak Usia Dini dan  Pendidikan Masyarakat melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan kegiatan evaluasi dampak program Paud dan Dikmas serta penelitian dan pengembangan Paud dan Dikmas.
Dalam hal ini pada dasarnya penilik merupakan tenaga profesi kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan perencanaan , perantauan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur pendidikan Nonformal dan Informal. Penilik adalah sebuah jabatan profesi yang dilandasi melalui karier dan pendidikan keahlian keterampilan kejujuran yang tertentu. Sedangkan pengertian profesional merupakan bidang pekerjaan yang demikian yang dimaksud dengan kemampuan profesional ialah kapasitas (pengetahuan dan keterampilan) yang dituntut oleh suatu bidang pekerjaan yang memungkinkan sesorang untuk tampil secara maksimal dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Mengingat begitu pentingnya keberadaan penilik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia maka pemerintah memberikan perhatian dengan mengeluarkan beberapa regulasi, dalam upaya memberikan kan payung hukum dan mekanisme kerja yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepenilikan dilapangan.
Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010, dengan tegas mengatakan bahwa untuk menjaga terjaminnya mutu layanan Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal, maka perlu dilakukan pengendalian mutu dan Evaluasi Dampak, yang dalam hal ini menjadi tugas dan kewenangan Penilik. 
Dalam pelaksanaannya telah di jabarkan melalui juknis dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan Paud dan Dikmas dengan standar yang ditetapkan diantaranya adalah Kegiatan Pengendalian mutu meliputi : a). Perencanaan program adalah kegiatan menyusun rencana kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program Paud Dikmas dalam kurun waktu tertentu (triwulan atau tahunan) tertulis pada halaman 3.  b). Pelaksanaan pemantauan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menginventarisasi masalah-masalah yang muncul  dari proses penyelenggaraan  program Paud Dikmas yang sedang berjalan atau serta untuk mengetahui apakah sesuai dengan rencana dan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan tertulis pada halaman 23. c). Pelaksanaan Diskusi Terfokus adalah kegiatan diskusi yang dilakukan secara sistematis dan terarah atas suatu isu atau masalah yang muncul dan tujuannya adalah mengetahui alasan, motivasi, argumentasi atau dasar dari pendapat seseorang terkait dengan isu tertentu tersebut ( Supriyono, 2010)). Diskusi Terfokus adalah kegiatan untuk membahas dan memecahkan masalah tertentu dari hasil pemantauan, tertulis pada halaman 24. d). Pelaksanaan Penilaian adalah kegiatan yang sistematis dan terencana untuk mengetahui sejauhmana program Paud Dikmas yang sudah diselenggarakan mencapai tujuan yang diharapkan tertulis pada hal. 2). Penilaian:  dilaksanakan secara terprogram, menyeluruh, akuntabel, dan berkesinambungan dengan mengacu pada indikator SNP tertulis pada halaman 26). e. Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud Dikmas adalah kegiatan yang bertujuan  mengarahkan dan memberi petunjuk kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud Dikmas tentang penyelenggaraan program Paud Dikmas agar lebih efektif dan efisien.
Sedang Tugas Penilik sebagai Pejabat Evaluasi Dampak Program adalah melalui evaluasi sehingga mendapatkan temuan berupa manfaat dan pengaruh program Pembinaan Paud dan Dikmas yang telah dilaksanakan selama dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengendali Mutu
Demikian catatan kecil bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Fungsional Penilik, semoga kedepan seiring dengan bertambahnya usia organisasi Ikatan Penilik Indonesia mampu menghantarkan informasi dan aspirasi anggota kepada para pembuat kebijakan. Sehingga tidak ada lagi sebutan Penilik itu Mahkluk apa ?