by : Guyup Suroso
Dirgahayu Ikatan Penilik
Indonesia ke 12, diusiamu yang relatif masih muda tampak belum terlihat pengaruhmu
dalam menyampaikan aspirasi anggota, banyak permasalahan yang belum
terselesaikan. Suara anggota seakan tidak didengar bahkan terabaikan, Regulasi
yang mengatur masalah jabatan fungsional Penilik sampai saat ini masih masih
dirasa tidak adil bahkan Jabatan fungsional Penilik selaku pejabat pengendali
mutu Pendidikan Non Formal dianak tirikan, dengan kata lain jauh tertinggal
dengan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Pendidikan Formal, hal ini terlihat
dari perbedaan perhatian baik dari unsur kesejahteraan maupun perhatian
lainnya, dan yang lebih parah adalah banyak pejabat yang tidak mengerti jika
ada Jabatan Fungsional Penilik. Kebanyakan mereka masih bertanya Penilik itu apa
?, Siapa Penilik itu ? dan apa yang menjadi tugas Penilik itu ?. bahkan ada pertanyaan
yang lebih sadis, Penilik itu mahkluk apa ?
Kemana kami harus
berlindung untuk menyalurkan aspirasi agar suara kami Penilik selaku selaku
pengawas Pendidikan Non Formal dapat di dengar, kesejahteraan Penilik selaku
pengawas Pendidikan Non Formal mendapat perhatian minimal disamakan dengan Pengawas
Pendidikan Formal.
Melihat tugas pokok dan
fungsi Penilik mempunyai ruang lingkup tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melalui kegiatan
pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan penyelenggaraan pendidikan non
formal dan kegiatan evaluasi dampak program Paud dan Dikmas serta penelitian
dan pengembangan Paud dan Dikmas.
Dalam hal ini pada dasarnya
penilik merupakan tenaga profesi kependidikan dengan tugas utama melakukan
kegiatan perencanaan , perantauan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak
program pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan,
serta Kursus pada jalur pendidikan Nonformal dan Informal. Penilik adalah
sebuah jabatan profesi yang dilandasi melalui karier dan pendidikan keahlian keterampilan
kejujuran yang tertentu. Sedangkan pengertian profesional merupakan bidang
pekerjaan yang demikian yang dimaksud dengan kemampuan profesional ialah
kapasitas (pengetahuan dan keterampilan) yang dituntut oleh suatu bidang
pekerjaan yang memungkinkan sesorang untuk tampil secara maksimal dalam
menyelesaikan pekerjaannya.
Mengingat begitu pentingnya
keberadaan penilik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia
maka pemerintah memberikan perhatian dengan mengeluarkan beberapa regulasi, dalam
upaya memberikan kan payung hukum dan mekanisme kerja yang jelas dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi kepenilikan dilapangan.
Permenpan dan RB Nomor 14
tahun 2010, dengan tegas mengatakan bahwa untuk menjaga terjaminnya mutu
layanan Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal, maka perlu dilakukan
pengendalian mutu dan Evaluasi Dampak, yang dalam hal ini menjadi tugas dan
kewenangan Penilik.
Dalam pelaksanaannya telah
di jabarkan melalui juknis dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan
melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan Paud dan Dikmas dengan standar yang ditetapkan diantaranya adalah Kegiatan Pengendalian mutu meliputi : a). Perencanaan program adalah kegiatan menyusun rencana kegiatan
Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program Paud Dikmas dalam kurun waktu tertentu (triwulan atau tahunan) tertulis pada halaman 3. b). Pelaksanaan pemantauan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menginventarisasi
masalah-masalah yang muncul dari proses penyelenggaraan
program Paud Dikmas yang sedang berjalan atau serta untuk mengetahui
apakah sesuai dengan rencana dan mengarah pada pencapaian tujuan yang
diharapkan tertulis
pada halaman 23. c). Pelaksanaan Diskusi Terfokus adalah kegiatan diskusi yang dilakukan
secara sistematis dan terarah atas suatu isu atau masalah yang muncul dan tujuannya
adalah mengetahui alasan, motivasi, argumentasi atau dasar dari pendapat
seseorang terkait dengan isu tertentu tersebut ( Supriyono, 2010)). Diskusi Terfokus adalah kegiatan untuk membahas dan
memecahkan masalah tertentu dari hasil pemantauan, tertulis
pada halaman 24. d). Pelaksanaan Penilaian adalah kegiatan yang sistematis dan terencana
untuk mengetahui sejauhmana program Paud Dikmas yang sudah diselenggarakan mencapai tujuan yang
diharapkan tertulis pada
hal. 2). Penilaian: dilaksanakan secara
terprogram, menyeluruh, akuntabel, dan berkesinambungan dengan mengacu pada indikator SNP tertulis pada halaman 26). e. Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Paud Dikmas adalah kegiatan yang bertujuan
mengarahkan dan memberi petunjuk kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Paud Dikmas
tentang penyelenggaraan program Paud Dikmas agar lebih efektif dan efisien.
Sedang Tugas
Penilik sebagai Pejabat Evaluasi Dampak Program adalah melalui evaluasi
sehingga mendapatkan temuan berupa manfaat dan pengaruh program Pembinaan Paud
dan Dikmas yang telah dilaksanakan selama dalam pelaksanaan tugas sebagai
Pengendali Mutu
Demikian catatan
kecil bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Fungsional Penilik, semoga
kedepan seiring dengan bertambahnya usia organisasi Ikatan Penilik Indonesia
mampu menghantarkan informasi dan aspirasi anggota kepada para pembuat
kebijakan. Sehingga tidak ada lagi sebutan Penilik itu Mahkluk apa ?
