by Guyup Suroso
A. Umum
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Jabatan Fungsional.
2. Sebagai pelaksanaan dan ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14, tanggal 6 Juli 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikna Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
3. Selanjutnya Juknis Jabatan Fungsional penilik dan angka kreditnya dijabarkan pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013
4. Dalam naskah ini ditulis hal-hal yang berkenaan dalam tugas pokok dan rincian kegiatan jabatan fungsional penilik, kedudukan dan jenis penilik
B. Tujuan
Memberikan informasi bagi :
1. Pejabat yang berwenang, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tahun2004 BAB III Pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasioanal pendidikan; penyediaan bantuan penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengedalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik).
2. Penilik, sehingga dapat memahami tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta pengembangan kariernya sebagai pemangku jabatan fungsional penilik.
C. Pengertian
Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan:
1. Penilik, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) melalui kegiatan merencanakan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pembinaan dan evaluasi dampak program PNFI yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat berwenang.
D. Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Penilik Jabatan Fungsional Penilik
1. Jenjang Jabatan Penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
a. Penilik Pertama
b. Penilik Muda
c. Penilik Madya
d. Penilik Utama
2. Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Penillik
a. Penilik Pertama:
1) Penata Muda Tingkat I, pangkat golongan ruang III/b
b. Penilik Muda:
1) Penata, pangkat golongan ruang III/c
2) Penata Tingkat I, pangkat golongan ruang III/d
c. Penilik Madya:
1) Pembina, pangkat golongan ruang IV/a
2) Pembina tingkat I, pangkat golongan ruang IV/b
3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c
d. Penilik Utama:
1) Pembina Utama Madya, pangkat golongan ruang IV/d
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RINCIAN KEGIATAN, DAN JENIS PENILIK
A. Kedudukan Penilik
Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
B. Tugas Pokok Penilik
Tugas pokok penilik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal Informal (PAUDNI) melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan, pelaporan pengendalian mutu dan evaluasi dampak penyelenggaraan program PAUDNI.
1. Penilik dalam melaksanakan pengendalian mutu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
ØMerencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI dalam bentuk rencana tahunan tingkat kabupaten/kota dan rencana kerja triwulan untuk setiap individu penilik
ØMelakukan pemantauan program PAUDNI dalam rangka mengetahui program perkembangan pelaksanaan dan permasalahan proses pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan nonformal (PTK-PNF) terhadap warga belajar pada satuan PAUDNI
ØMelakukan penilaian pelaksanaan program pada satuan PAUDNI berdasarkan standar nasional pendidikan.
ØMelakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK-PNF berdasarkan standar nasional pendidikan dan memberikan arahan dan petunjuk kepada PTK-PAUDNI agar penyelenggaraan program PAUDNI sesuai dengan standar nasional pendidikan baik untuk sasaran perorangan mauupun untuk sasaran kelompok.
ØMenyusun dan menyampaikan laporan hasil pengendalian mutu program PAUDNI kepada pejabat berwenang.
2. Penilik melakukan evaluasi dampak program PAUDNI yang telah selesai dilakukan sesuai karakteristik progam PAUDNI melalui tahapan sebagai berikut :
ØMenyusun rancangan/desain evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUDNI
ØMenyusun instrumen evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUDNI
ØMelaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak hasil penyelenggaraan prorgam PAUDNI
C. Rincian Kegiatan Penilik
Rincian kegiatan setiap jenjang jabatan penilik
(1) Rincian kegiatan penilik pertama sebagai berikut :
a) Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
g) Menyusun laporan hasil pemantauan
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan
i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan
k) Menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI
l) Menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;
(2) kegiatan penilik muda sebagai berikut :
a) Rincian Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan
g) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
h) Menyusun laporan hasil pemantauan;
i) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
j) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
l) Menyusun laporan triwulan;
m) Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
(3) Rincian kegiatan penilik madya sebagai berikut :
a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
b) Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
d) Mengumpulkan data pemantauan program PNFI;
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
g) Menyusun laporan hasil pemantauan;
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan;
i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
l) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
m) Menyusun laporan triwulan;
n) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ;
(4) Rincian kegiatan penilik utama sebagai berikut :
a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF;
c) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
d) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan;
e) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
f) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
g) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
h) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
i) Menyusun laporan triwulan;
j) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
k) Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
l) Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
m) Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
n) Menyiapkan bahan presentasi;
o) Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ;
PERAN PENILIK DAN RASIO KEBUTUHAN PENILIK
A. Peran Penilik
Mencermati tugas pokok penilik merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, maka keberadaan penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI.
Keberhasilan program PAUDNI banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran Penilik dalam mengandalian progam PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI saat ini masih perlu ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat.
B. Rasio Kebutuhan Penilik
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Sejalan dengan pengertian di atas maka pada pasal 5 dinyatakan bahwa ada 3 (tiga) jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya yaitu Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus sehingga pada pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa formasi jabatan fungsional penilik ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga).
Kemudian pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya pada halaman 82 dinyatakan bahwa rasio kebutuhan penilik adalah sebagai berikut :
a) Satu orang Penilik PAUD melakukan pengendalian mutu sekurang-kurangnya 5 satuan program PAUD dan sebanyak-banyaknya 10 satuan program PAUD.
b) Satu orang Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan mengendalikan mutu sekurang-kurangnya 5 kelompok belajar pendidikan kesetaraan, keaksaraan atau satuan kelompok belajar lainnya dan sebanyak-banyaknya 10 kelompok.
c) Satu orang Penilik Kursus mengendalikan mutu sekurang-kurangnya 5 lembaga kursus dan sebanyak-banyaknya 10 lembaga kursus.
REFERENSI :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Penilik
5. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanl Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
8. Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
10. Permendikbud No.38 tahun 2013 tentang juknis jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
11. Permendiknas No. 49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
12. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang Standar isi Program kesetaraan paket A, Paket B dan Paket C.
13. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
14. Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar