Sebagai Pengendali Mutu Pendidikan dilapangan Penilik &
pengawas harus bisa memilah dan menyimpulkan suatu keberhasilan lembaga binaan,
bagi lembaga yang sudah terlihat maju dan berhasil dalam mutu supaya terus
ditingkatkan jangan sampai kendur. Untuk selanjutnya supaya dipetani. Demikian,
pernyataan Muhtar Gojali Kepala Dinas Pendidikan kota
Cilegon di hadapan Penilik & Pengawas Pendidikan pada saat rapat awal tahun 2019. Artinya, setelah dilakukan
pembinaan dan pengendalian mutu dilapangan kita semua harus mampu memetani.
What is metani ?.
Dalam perkembangannya kata Petan dan metani tidak hanya suatu
kegiatan untuk mencari kutu saja. Tetapi banyak aktifitas lain yang juga sering
disebut petan. Mencari cari kelebihan/kekurangan orang lain atau suatu lembaga juga
bisa disebut metani. Demikian arti kata Petan dan Metani menurut Kepala Dinas
Pendidikan kota Cilegon.
Kualitas layanan adalah faktor terpenting dalam meraih kepercayaan
orangtua/masyarakat. Mengapa satuan pendidikan harus mampu meraih kepercayaan
orangtua/masyarakat ?
Jawabnya, jumlah peserta didik pada satuan pendidikan, menunjukan
suatu keberhasilan bagi sebuah lembaga pendidikan, semakin besar jumlah peserta
didik berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap satuan
pendidikan tersebut, jika ini terjadi maka satuan pendidikan tersebut memiliki
kesempatan keberlanjutan untuk mengembangkan diri menuju satuan pendidikan yang
mandiri.
Mandiri dalam profesional juga mandiri dalam implementasi 8 Standar
Nasional Pendidikan. Jika kedua hal tesebut bisa dilalui dan dilaksanakan
berarti lembaga tersebut memiliki kemandirian untuk menjadi sebuah lembaga
menuju akreditasi terbaik.
Bersamaan dengan Gerakan Tahun Akreditasi Nasional 2018 Penilik kota
Cilegon selaku Pengendali Mutu Pendidikan Non Formal melakukan gerakan serentak
kepada Paud binaan di seluruh kecamatan untuk melakukan, menata dan melengkapi
dokumen maupun kelengkapan perangkat di masing-masing Lembaga agar memiliki
kesiapan untuk mensukseskan Gerakan Tahun Akreditasi Nasional 2018. Akreditasi merupakan
sebuah upaya untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur,
jenis dan jenjang pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi
adalah kegiatan penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
ditetapkan.
Bedasarkan konsep tersebut dapat dijelaskan bahwa Akreditasi adalah
penilaian yang didasarkan pada fakta dan data yang dimiliki satuan pendidikan.
Fakta, artinya keadaan yang sesungguhnya tanpa direkayasa. Data, artinya segala
catatan atau bukti fisik dari fakta.
Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status
akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari. Bahwa fungsi
akreditasi adalah memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan
satuan pendidikan.
Data tersebut, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan proses
pembinaan dan Pembimbingan. Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan
pada masa selanjutnya.
Pemerintah (Kemendikbud), akan menggunakan data ini sebagai dasar
pengembangan program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan
berorientasi pada 8 SNP. Menjadi ironis jika akreditasi menjadi sebuah target.
Oleh sebab itu, fungsi akreditasi sebagai bagian dari proses
pembinaan, perlu mendapatkan penekanan. Hasil akreditasi, akan dijadikan bahan
pembinaan/Pembimbingan satuan pendidikan.
Konsekuensinya,
maka untuk mencapai mutu tersebut bukan pada pencapaian status akreditasi,
melainkan pada Pembimbingan/Pembinaan satuan pendidikan agar memiliki pelayanan
terbaik
Yang menjadi pertanyaan adalah :
Bagaimana menyusun konsep Pembimbingan/Pembinaan yang berorientasi
pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan agar Lembaga Paud mendapatkan
Pengakuan melalui Badan Akreditasi Nasional (BAN) ?
Maka jawabannya adalah : Tidak ada pilihan yang lebih tepat selain melakukan
Pendampingan untuk meningkatkan Kompetensi & Profesionalisme kepada seluruh
Lembaga Paud di kota Cilegon.
Penilik, pejabat fungsional yang memiliki tugas dan fungsi sebagai
pengendali mutu program Pauddikmas. Di tangan penilik, bergantung bagaimana
satuan pendidikan berproses untuk mencapai mutu layanan. Penilik memiliki
kewajiban untuk selalu membimbing dan mengarahkan lembaga-lembaga binaan agar
selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kepada pendidik dan
kependidikan Paud yang mencakup 2 hal pokok, yaitu : Penguasaan program lembaga dan
Penguasaan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Program lembaga mencakup : Kurikulum, Materi/Bahan Ajar, Metode/Strategi
Pembelajaran, Media dan Sumber Belajar, dsb.
Sedangkan penguasaan 8 Standar Nasional Pendidikan, bermakna
bagaimana menguraikan Program lembaga tersebut, ke dalam masing-masing 8
komponen Standar Nasional Pendidikan.
8 Standar Nasional Pendidikan PAUD terdiri dari :1) Standar Tingkat
Pencapaian & Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4)
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6).
Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, 8) Pendidikan Standar Penilaian
Fungsi dan Tujuan 8 Standar adalah sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu
8 Standar bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara serta membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat.
![]() |
| Road Show 8 Standar Relawan Paud |
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) kota Cilegon membentuk Relawan Sahabat Paud yang anggotanya berasal dari Pengurus Pengurus PKG yang mumpuni pada
tanggal 02 Oktober 2018 di kantor camat kecamatan Jombang bertepatan dengan
Pelantikan Pengurus PKG Paud kecamatan Jombang Sesuai dengan keberadaannya
salah satu fungsi PKG adalah sebagai bengkel Kompetensi & Profesionalisme
kepada seluruh anggota PKG.
Relawan Sahabat Paud kota Cilegon berfungsi mendampingi Penilik melakukan
Road Show Work Shop di seluruh kecamatan
untuk menghantarkan seluruh anggota-anggota PKG Paud sekota Cilegon agar
semua komponen yang terlibat baik dari Guru dan Tenaga Kependidikan maupun
Dokumen dan kelengkapan sarpras dalam penyelenggaraan Paud di kota Cilegon
dapat maju secara bersama
Tahun Akreditasi Nasional 2018 telah berahir maka tertulislah dalam
sebuah catatan BAN Pauddikmas bahwa kota Cilegon mendapat predikat terbaik kategori
kuwantity dan kuwality Akreditasi se provinsi Banten
Terulis pula hasil petan mengatakan lembaga yang tidak ikut serta
dalam aktifitas Gerakan Tahun Akreditasi Nasional disebabkan karena Lembaga
tersebut status akreditasinya masih berlaku, dan beberapa lembaga yang belum
sempat melibatkan diri dalam input data Sispena
Posko
Sispena Paud & Dikmas kota Cilegon
Relawan Sahabat Paud kota Cilegon lahir karena terbitnya Surat Dirjen tentang
Percepatan Akreditasi PAUD tahun 2018 sekaligus tahun 2018 merupakan tahun Gerakan Akreditasi Nasional,
Gerakan tersebut mewacanakan upaya tersistem untuk mengeliminasi satuan
pendidikan PAUD. Artinya, yang tidak terakreditasi dalam kurun waktu tertentu
akan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Demikian halnya bantuan
pemerintah bagi satuan pendidikan terakreditasi besarnya juga akan berbeda
menurut kategri hasil Akreditasi, Satuan terakreditasi A bantuan akan lebih
besar jika dibandingkan dengan status terakreditasi B atau C. Namun demikian
tetap harus mengacu pada maksud & tujuan Akreditasi bahwa Hasil Akreditasi bukan merupakan tujuan ahir. Akreditasi adalah potret penilaian yang didasarkan pada fakta dan
data yang dimiliki satuan pendidikan. Fakta, artinya keadaan yang sesungguhnya
tanpa direkayasa, dan Data, artinya segala catatan atau bukti fisik dari fakta.
Kegiatan Relawan Sahabat Paud kota Cilegon tidak cukup sampai
disini, setelah melakukan Road Show Work Shop 8 standar & evaluasi
diseluruh kecamatan, tahap selanjutnya IPI kota Cilegon akan menggandeng
kembali untuk membentuk dan melakukan aktivitas melalui Posko Sispena dalam
rangka memberikan pelayanan kepada seluruh lembaga Paud & Dikmas sekota
Cilegon yang belum atau yang sudah berahir masa berlaku Akreditasinya.
POSKO dapat diartikan
sebagai Pos Komunikasi atau Pos Komando, Akronim secara resmi tidak terdapat dalam bahasa
Indonesia, pada umumnya Posko diartikan sebagai ruang pusat pengendalian
kegiatan penanggulangan yang meliputi kegiatan pemberian bantuan atau yang
sifatnya sejenis pengelolaan yang dilaksanakan dalam satu tempat.
Posko Sispena Paud & Dikmas kota Cilegon merupakan Posko IPI kota Cilegon bersama Relawan Sahabat Paud untuk
berbagi dalam ketrampilan dan pengetahuan yang
diberikan kepada sahabat Paud Dikmas yang mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam upaya persiapan
sampai dengan pengisian Sistem Pendaftaran Akreditasi (Sispena) secara online yang
dilaksanakan dalam satu tempat.
Adapaun petugas Posko adalah berasal dari unsur Penilik, Team Relawan yang terdiri dari Ketua atau anggota PKG yang tergabung dalam Relawan Sahabat Paud ditambah anggota PKG lainnya yang bersedia untuk bergabung dalam Posko Sispena.
Tempat dan waktu pelakanaan Posko Sispena bisa terpusat dalam satu
tempat juga bisa berdiri di PKG-PKG disetiap kecamatan.
Nah, kembali pada istilah kata Relawan, Relawan berarti seorang
yang secara suka rela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya
untuk menolong orang lain dan dilakukan secar sadar bahwa kegiatan yang
dilakukan tidak akan mendapatkan upah atau gaji. Relawan sekaligus sebagai
praktisi Paud yang secara suka rela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran dan
keahliannya kepada orang atau lembaga lain sudah tentu hal ini akan bermanfaat
bagi orang atau lembaga lain sehingga ini merupakan bagian dari ilmu yang
bermanfaat semoga menjadi zariah di hari kemudian
Terima Kasih kami ucapkan kepada Team Relawan Sahabat Paud kota
Cilegon, Jasamu Tak Pernah Kami Lupakan, Kita harus berpengaruh dan jangan
terpengaruh, Singkirkan debu & krikil tajam yang mengganggu, trus tumbuhkan
jiwa relawan, trus tanamkan jiwa membantu. Semoga Allah SWT yang akan membalas
budi baikmu.

