![]() |
| Sekretaris IPI kota Cilegon |
Definisi
yang kita kenal sehari-hari dalam dunia pendidikan, guru adalah orang yang
harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang mampu menunjukkan kharisma atau
wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani dalam kehidupan baik lingkungan
masyarakat, sekolah, maupun keluarga. Guru banyak yang mengartikan sebagai
seorang pemimpin, sehingga kepribadian dan etikanya harus selalu menjadi contoh
dilingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Teacher are those persons who consciouly
direct the experiences and behavior of on individual so that education takes
places”, artinya guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman
dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan. Proses
pengalaman dan tingkah laku tersebut akan berjalan dengan baik jika guru dapat
memberikan contoh terhadap lingkungan pendidikan.
Jadi, guru
adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggungjawab dalam mendidik,
mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang
yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan
mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat
mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir proses pendidikan.
Untuk
mencapai tujuan akhir proses pendidikan, guru harus mengetahui tugas-tugas
pokok dan hak-hak yang melekat pada dirinya. Guru juga harus memperhatikan
adanya delapan langkah kearifan (wisdom) yang dimilikinya dalam mengemban
tugas-tugas pokoknya. Kearifan (wisdom) merupakan solusi mengatasi dinamika
dunia pendidikan (khusunya di sekolah) dengan
memberikan karakter yang terpuji, tidak mengumbar janji, tidak
mementingkan diri atau kelompok, memberikan keteladanan, kehidupan yang beriman
dan bertakqwa yaitu kehidupan yang didasarkan pada atau dilandasi pemahaman,
penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut secara konsisten dan
konsekwen, bekal kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang
komprehensif. Hal-hal tersebut dapat
dipandang sebagai nilai-niai dasar sikap seseorang guru.
Hal yang
paling pokok kegiatan suatu sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara
pendidikan adalah proses pembelajaran. Guru merupakan ujung tombak pembelajaran
karena guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. (Permenpan RB 16/2009)
Guru harus
menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun
dengan sesama guru, karyawan, dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat
luas. Guru harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang
beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada
diri peserta didik tersebut. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut
kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti,
orang tua, tetangga, dan sesama teman. Dalam menjalankan tugas sosialnya,
seorang guru juga harus bercermin pada kearifan lokal “Hasta Brata”. Dengan
hasta brata diharapkan guru benar-benar sebagai seorang pemimpin dalam
lingkungan sosial (masyarakat).
Kesatuan
organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas
saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan
dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal. Ketiga tugas ini
jika dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang
berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan
nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan
kepada anak didik harus mampu membuat anak didik memilih nilai-nilai hidup yang
semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan
sesamanya di dalam masyarakat, sehingga anak didik tidak berada dalam keterasingan
diri.
Sejalan
dengan itu, guru memiliki peran yang bersifat multi fungsi, lebih dari sekedar
yang tertuang dalam UU14 / 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP / 74 tentang
Guru. Mujtahid (2010) mengemukakan bahwa guru berperan sebagai perancang,
penggerak, evaluator, dan motivator dideskripsikan seperti berikut ini :
1. Guru sebagai Perancang
Guru sebagai
perangcang yaitu menyusun kegiatan akademik atau kurikulum dan pembelajaran,
menyusun kegiatan kesiswaan, menyusun kebutuhan sarana prasarana dan
mengestimasi sumber-sumber pembiayaan operasional sekolah, serta menjalin
hubungan dengan orangtua, masyarakat, pemangku kepentingan dan instansi
terkait. Untuk tugas – tugas administrativ tertentu.
2. Guru
sebagai pendidik
Guru adalah
pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik,
dan lingkungannya, harus mampu menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke
dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik juga generasi yang yang
berbeda, demikian halnya pengalaman orang tua yang lebih banyak daripada nenek
kita. Tugas guru disini adalah memahami bagaimana keadaan jurang pemisah ini, dan
bagaimana menjembataninya secara efektif. Oleh karena itu, guru harus memiliki
standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan
disiplin. Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam
merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam
pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Sedangkan disiplin dimaksudkan
bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten,
atas kesadaran profesional karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta
didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan
disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan
perilakunya.
3. Guru sebagai penggerak
Guru
dikatakan sebagai penggerak sekaligus sebagai penasehat bagi peserta didik bahkan
bagi orang tua meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus, sebagai mobilisator
yang mendorong dan menggerakkan system organisasi sekolah. Untuk melaksanakan
fungsi – fungsi tersebut, seorang guru harus memiliiki kemampuan intelektual,
misalnya mempunyai jiwa visioner, creator, peneliti, jiwa rasional, dan jiwa
untuk maju. Kepribadian seperti luwes, wibawa, adil dan bijaksana juga jujur.
Untuk
mendorong dan menggerakkan system sekolah yang maju memang membutuhkan
kemampuan brilian tersebut guna mengefektifkan kinerja sumber daya manusia
secara maksimal dan berkelanjutan. Sebab itu pola ini dapat terbangun secara
kolektif dan dilaksanakan dengan sungguh oleh guru, maka akan muncul perubahan
besar dalam system manajemen sekolah yang efektif. Melalui cita – cita dan visi
benar inilah guru sebagai agen penggerak diharapkan mempunyai rasa
tanggungjawab, rasa memiliki, serta rasa ingin memajukan lembaga sekolahnya
sebagai tenda besar mendedikasikan hidup mereka.
4. Guru sebagai Evaluator
Guru
menjalankan fungsi sebagai evaluator, yaitu melakukan evaluasi/penilaian
terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam system sekolah. Peran ini
penting, karena guru sebagai pelaku utama dalam menentukan pilihan serta
kebijakan yang relevan demi kebaikan system yang ada di sekolah, baik
menyangkut kurikulum, pengajaran, sarana – prasarana, sasaran dan tujuan.
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks,
karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel yang
mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin
dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Sebagai suatu proses, penilaian
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes
ataupun non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan
prosedur yang jelas, yang meliputi 3 tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan
tindak lanjut. Selain menilai peserta didik, guru harus pula menilai dirinya sendiri
baik sebagai perencana maupun penilai program pembelajaran. Oleh karena itu ia
harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang penilaian program sebagai mana
memahami penilaian hasil belajar.
5. Guru sebagai Motivator
Dalam proses
pembelajaran, motivasi merupakan penentu keberhasilan. Seorang guru memerankan
diri sebagai motivator murid – muridnya. Guru sebagai motivator artinya guru
sebagai pendorong siswa dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan
kegiatan belajar siswa. Sering terjadi siswa yang kurang berprestasi, hal ini
bukan disebabkan karena memiliki kemampuan yang rendah, akan tetapi disebabkan
tidak adanya motivasi belajar dari siswa sehingga ia tidak berusaha untuk
mengerahkan segala kemampuannya. Dalam hal seperti ini guru sebagai motivator
harus dapat mengetahui motif – motif yang menyebabkan daya belajar siswa yang
rendah yang dapat menyebabkan menurunnya prestasi belajarnya. Guru harus
merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk membangkitkan
kembali gairah dan semangat belajar siswa. Proses pembelajaran akan lebih
berhasil jika siswa memiliki motivasi dalam belajar, maka guru dituntut kreatif
membangkitkan motivasi belajar siswa.
6. Guru
sebagai model teladan
Guru
merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang
mengganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk
menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebab telah
teruji dari Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Mengutamakan
pengalaman dari kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku
neurotis, Kesehatan dan Gaya hidup yang secara umum telah menjadi teladan pembelajaran.
Ketika seorang guru tidak mau menerima ataupun menggunakannya secara
konstruktif maka tindakan tersebut telah mengurangi keefektifan Peran dan
fungsi guru, ini patut dipahami dan
tidak perlu menjadi beban yang memberatkan sehingga dengan keterampilan dan
kerendahan hati akan memperkaya arti pembelajaran.
Selain status
yang sudah melekat masih numpuk gelar dan jabatan disandang oleh guru, baik
yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, diantaranya dalam bentuk Pengabdian,
Profesi, Kemanusiaan, & Kemasyarakatan. Guru
merupakan Jabatan Profesi yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dapat
digantikan orang lain atau dilakukan oleh sembarang orang.
