Senin, 19 Agustus 2019

PKG Paud kota Cilegon menyatukan 2 anak kandung Kemendikbud

by : Guyup Suroso

Pelantikan Forum PKG kota Cilegon oleh Kepala Dinas Pedidikan kota Cilegon
Peserta lomba Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Paud & PNF kota Cilegon telah menjadi saksi sejarah bertemunya Paud Formal yang Kenal sebagai Taman Kanak-Kanak dengan Paud Non Formal, keduanya merupakan anak kandung Kemendikbud. Bertemunya kedua Anak kandung Kemendikbut tersebut di kota Cilegon ditandai dengan telah dilantiknya forum PKG kota Cilegon oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Cilegon pada saat pembukaan lomba Apresiasi GTK Paud Dikmas Jum,at 15 Maret 2019 di Yayasan Mutiara Bunda Cilegon.      
Bola PKG kota Cilegon sudah digulirkan. Akankah bola tersebut berubah menjadi bola panas yang bergulir ke seluruh organ kemudian menyentuh semua persendian kedua anak kadung Kemendibud tersebut, dan apakah bola tersebut berubah menjadi bola panas bergulir liar, atau karena keberadaannya dibutuhkan lantas berubah menjadi bola salju (snow balling) dengan rasa dingin ?

Awal mulanya kedua anak kandung Kemendikbud tersebut di asuh oleh pengasuh yang berbeda, TK yang lahir lebih awal diasuh oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sedangkan Paud Non Formal sebagai adik kandung diasuh oleh Dirjen Paud dan Dikmas.

Kedua pengasuh tetap memberikan kasih sayang dan satu tujuan yang sama, karena perbedaan waktu, sehingga menjadikan pola asuhpun menjadi berbeda. Awal Kelahiran  Paud Non Formal yang fungsinya sebagai alternative, pengganti, penambah, dan/atau pelengkap untuk menjangkau masyarakat yang tidak terlayani di Lembaga Formal, ternyata saat ini Paud Non Formal telah berubah dan berkembang menjadi : Melengkapi, Menjamur, Mengejar, bahkan Mendahului (Iskandar, 2018). Seiring dengan perubahan mindset, paradigma, dan pendekatan sehingga menjadikan semangat Pemerintah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan untuk mengangkat harkat dan martabat Paud Non Formal menjadi luar biasa, bahkan benar-benar sangat luar biasa.  

UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Masih dalam UU 20 tahun 2003 (Bab IV, Pasal 11) mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Permendikbud no 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 114 mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan anak usia dini nonformal, dan pendidikan informal. Pasal 115 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.

Lebih detil dalam Permendikbud 146 tentang Kurikulum Paud Pasal 2 (1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat. 
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya. 
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.

Jelas sudah Kedua anak kandung begabung dalam satu pengasuh.

Pertanyaannya, bagaimanakah semangat kita untuk turut serta berpartisipasi dalam perubahan penggabungan pengasuhan kedua anak kandung Kemendikbud tersebut agar terealisasi, dengan tanpa mengabaikan dan melupakan yang bersifat subtansial dan urgen ?
Pengurus Forum PKG kota Cilegon
bersama Kepala Dinas Pendidikan & Kepala Bidang P2PNF
Jawabannya adalah sebagai bentuk konsekuensi pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan diantaranya wajib menjamin mutu pendidikan. Mewujudkan mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini menjadi program, target dan tujuan yang bermutu menjadi sangat penting. Oleh sebab itu, penjaminan mutu adalah kewajiban & ditangan Penilik/Pengawas sebagai Pengendali Mutu sekaligus Penjamin Mutu Pendidikan wajib dilaksanakan. Sebagai upaya pencapaian mutu layanan pendidikan, maka dilakukan kepengawasan. Kepengawasan pada pendidikan formal, dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan, sedangkan kepengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kedudukan pengawas dan penilik adalah setara, sebagai pejabat penjaminan mutu dan pengendali mutu program pendidikan.  (PP No. 19 tahun 2005, Pasal 39 dan 40). dengan demikian bahwa peningkatan Mutu pada Paud Formal dan Paud Non Formal bukanlah pilihan atau beban tambahan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Untuk mewujudkan kelancaran terlaksananya program target dan tujuan Pengendalian Mutu & Penjaminan Mutu Pendidikan perlu adanya pembinaan peningkatan kompetensi bagi guru-guru Paud formal dan non formal, maka dibentuklah wadah untuk melakukan berbagai kegiatan bagi guru-guru yaitu PKG/Pusat Kegiatan Gusus, PKG adalah wadah koordinasi antar GUGUS dalam suatu wilayah Kecamatan, Dan Gugus adalah Wadah berkumpulnya para pendidik pada level bawah  beranggotakan 3-8 Lembaga berdomisili dalam area terdekat dalam suatu kecamatan. Sedangkan KKG merupakan Kelompok Kerja Gugus juga sebagai wadah untuk melakukan berbagai kegiatan. Ketiganya memiliki tujuan untuk memecahkan pelaksanaan KBM antara lain merencanakan strategi belajar mengajar, membuat alat pelajaran, membuat lembar kerja, Iembar tugas, dan mendiskusikan masalah-masalah yang dijumpai di kelas masing-masing kelas/satuan.

PKG kota Cilegon merupakan wadah koordinasi antar PKG / Gugus yang ada di semua kecamatan untuk bekerjasama saling mendiskusikan dari perencanaan hingga penilaian dalam pembelajaran serta memecahkan hal-hal terkait dengan mutu, ini artinya PKG memiliki peranan strategis dalam upaya meningkatkan kompetensi & profesionalisme anggotanya. Maka sangatlah tepat jika PKG sering disebut sebagai ujung tombak Dinas Pendidikan dan sekaligus sebagai bengkel Pendidikan bagi guru-guru untuk meningkatkan kompetensi guna meningkatkan mutu pembelajaran dalam sebuah kegiatan Belajar dan Mengajar.

Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 BAB II pasal 3 bahwa penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dinas Pendidikan atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PNF. Diatas telah disebutkan bahwa ditangan Penilik & Pengawas sebagai Pengendali Mutu sekaligus Penjamin Mutu Pendidikan akan terwujud, maka upaya yg dilakukan diantaranya Penilik  telah membentuk Relawan Sahabat Paud yang anggotanya terdiri dari seluruh Penilik kota Cilegon dan Kepala Paud yang dipandang mumpuni untuk dijadikan relawan guna berbagi ilmu kepada seluruh anggota PKG dimasing-masing kecamatan sekota Cilegon dengan cara melakukan road show keliling ke seluruh PKG yang ada di kota Cilegon Dengan adanya kegiatan road show ini maka kegiatan tersebut mengakibatkan adanya kegiatan lintas PKG antar kecamatan sehingga memandang perlu adanya forum PKG tingkat kota Cilegon.

Sebagai bentuk keseriusan sekaligus bentuk konsekwensi Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan Mutu Pendidikan, maka Dinas Pendidikan kota Cilegon melalui Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal telah membentuk koordinator forum PKG kota Cilegon. Dengan tujuan dapat mendampingi & menghantarkan seluruh anggota-anggota forum PKG sekota Cilegon agar semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Paud di kota Cilegon dapat maju secara bersama.
Ketua Forum PKG DR Fauziah bersama anggota
Adapun susunan Pengurus PKG kota Cilegon adalah sebagai berikut :
Pembina :
1. Dra. Hj. Ati Marliati, MM
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon
3. Kepala Bidang Pembiaan Paud & PNF Dinas Pendidkan Kota Cilegon
4. Penilik & Pengawas PNFI Kota Cilegon
Ketua :  DR. Hj. Fauziyah, S. Ag, M. Pd
Sekretaris :  Sunariya, S. Pd. I
Bendahara :  Hj. Nurlela, S. Pd
Pokja I (Kurikulum) :  
- Hj. Een Suhaenah, MM. Pd
- Hj. Nining Yuningsih, S. Pd
Pokja II (Peningkatan Kompetensi :  
- Hanah, S. Pd
- Farida Ariani Kangiden, S. Pd
Pokja III (Tehknologi Informasi) :  
- Wuri Estiaddini, S. Psi        
- Adilah, S. Pd
Pokja IV (Kewirausahaan) :  
- Dra. Hj. Ulvah
- Hj. Rosyada, SE
Bidang Sosial & Kesejahteraan :  
- Srihani, S. Pd    
- Lilik Lisiyana, S. Pd
Bidang Humas :  
- Nur’aini, S. Pd, M
- Else Sri Susilawati, S. Pd
- Efa Asyifa, SE

Semoga dengan terbentuknya forum PKG kota Cilegon dapat mempermudah koordinasi PKG di masing-masing kecamatan sehingga PKG sebagai bengkel Pendidikan bagi guru-guru dapat menjawab tantangan dan permasalahan Pendidikan era sekarang ini. Dan semoga terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (UU 20 pasal 11) dapat terwujud.
Mau dibawa kemana anak-anak didik kita jika lembaga Pendidikan tidak punya kurikulum, tidak ada indikator Perkembangan Anak, tidak  punya Standar Pencapaian Perkembangan Anak, tidak pernah mencatat dan melaporkan Perkembangan Anak, tidak memiliki kompetensi & strategi belajar mengajar, tidak mampu membuat alat pelajaran, guru tidak membuat lembar kerja, Satuan  tidak punya kalender Pendidikan, ruang belajar membosankan. Semoga PKG Paud kota Cilegon dapat menjawab permasalahan tersebut.

Hidupkan Gerak dan langkah PKG !!!!!!
Dorong peningkatan kompetensi guru - guru melalui bengkel pendidikan  !!!!