Kamis, 05 Desember 2019

Sosialisasi Paud Holistik Integratif Dinas Pendidikan kota Cilegon

by Guyup Suroso


Sosialisasi Perwal nomor 74 tahun 2019 tentang Paud Holistik Integratif  Dinas Pendidikan kota Cilegon
Pendidikan harus mendapat perhatian besar, terlebih Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini karena anak usia dini merupakan generasi penerus yang kedepan diharapkan dapat menjadi penerus bangsa. Selain itu, dalam menghadapi era globalisasi, negara di masa depan  membutuhkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memiliki kualitas yang baik dari segi jasmani maupun ruhani. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. H. Romli Rohani, M.Pd  pada acara Sosialisai Peraturan Walikota Cilegon nomor 74 tahun 2019 tentang Paud Holistik Integratif kota Cilegon

Lebih lanjut Romli sapaan akrab sekdis mengatakan terbitnya Perwal Paud Hoilstik Integratif ini menunjukan bukti serius bahwa Pemerintah kota Cilegon telah sungguh sungguh mendukung dan terus berupaya untuk terus mendorong dan mendukung terlaksananya Paud Holistik Integratif  guna menunjang pelaksanaan pendidikan Anak Usia Dini melalui pemberian stimulasi secara dini sebab Pemberian stimulasi secara dini adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam upaya pemberian pelayanan pendidikan anak, karena pemberian stimulasi yang baik yang dilakukan sejak masa janin akan mempengaruhi perkembangan anak pada masa selanjutnya. Yang dimaksud dengan pemberian stimulasi yang baik adalah pemberian stimulasi yang disesuaikan dengan perkembangan usia anak, yang mana dalam hal ini disesuaikan dengan perkembangan otak anak.

Dengan terbitnya Perwal kota Cilegon nomor 74 tahun 2019 tersebut berarti wajib bagi seluruh Paud Formal maupun Non Formal di wilayah Dinas Pendidikan kota Cilegon untuk melaksanakan program ini, sebab jelas Perwal tersebut merupakan payung hukum dan telah menggambarkan tata cara serta mekanisme kerja yang jelas dalam pelaksanaan program Paud Holistik Integratif

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Peraturan Walikota kota Cilegon Nomor 74 Tahun Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.

Tujuan terbitnya Perwal kota Cilegon tentang Paud Holistik Integratif adalah terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi pendidikan, kesehatan dan gizi, perawatan pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan kelompok umur (Edi Ariadi, Cilegon 2019)

Dihadapan peserta sosialisai secara detil Lia Nurlia Mahatma. ST. M.Si selaku Kepala Bagian Sosial Kemasyarakatan menjelaskan ruang Lingkup Perwal 74 /2019 tentang PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD yang memuat hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PAUD HI di Satuan PAUD yang ditulis dalam beberapa bagian/bab. Pada bagian awal memuat Menimbang dan Mengingat dasar-dasar hukum dilanjutkan Bab pertama memuat ketentuan umum kebijakan, prinsip, tujuan dan peran berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan PAUD Holistik Integratif. Bab II menjabarkan tentang prosedur orientasi, bentuk dan standar penyelenggaraan layanan PAUD Holistik Integratif, selanjutnya pada bab III memuat peserta didik dan layanan penyelenggaraan dan strategi pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD kota Cilegon. Bab IV memuat Hak tugas dan tanggung jawab Pendidik dan Kependidikan, Bab V memuat Kurikulum dan strategi pembelajaran, Bab VI memuat tentang pembentukan Gugus Paud yang terdiri dari gugus inti dan gugus imbas. Bab VII memuat peran serta masyarakat. Bab VIII memuat Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bab IX memuat unsur-unsur bunda Paud. Bab X memuat tentang memuat prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian mutu dan pengawasan Paud dalam terkait dengan penjaminan mutu pelaksanaan PAUD HI. Bab XI berisi Ketentua Peralihan dan terahir Bab XII penutup. 

Holistik adalah sebuah cara pandang terhadap sesuatu yang dilakukan dengan konsep pengakuan bahwa hal keseluruhan adalah sebuah kesatuan yang lebih penting daripada bagian-bagian yang membentuknya
Kata Holistik berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti penekanan terhadap betapa pentingnya keseluruhan dan keterkaitan antara setiap bagian-bagian yang membentuknya. Kata Holistik digunakan diberbagai keilmuan yang semuanya itu mengandung pengertian menyeluruh dari sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan
Sedangkan dari ilmu Pendidikan Holistik adalah suatu filsafat pendidikan yang bersumber dari pemikiran bahwa pada dasarnya setiap individu daat menemukan identitas dirinya, tujuan hidupnya dan makna hidupnya melalui hubungan yang dijalin dengan masyarakat dan nilai-nilai sepiritual yang dimiliki serta lingkungan alam yang ada disekitarnya. Dan Pendidikan Holistik bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia.
Pendidikan Holistik pada umumnya dilakukan dengan tujuan untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi-potensi yang terdapat dalam setiap diri agar  menjadi seorang pribadi yang mandiri sehingga peserta didik mampu mendapat kebebasan secara psycologis, mampu mengambil keputusan yang baik dan tepat bagi dirinya, serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya dan yang lebih penting secara menyeluruh bahwa segala kebutuhan dan potensi yang dimiliki secara individu akan menjadi hal yang sangat diperhatikan, dimana setiap individu akan dilihat secara utuh, baik inteleqtualitas, artistik, emosional, kreativitas, fisik maupun spiritual yang dimiliki sejak awal
Holistik integratif adalah pendidikan yang mengintegrasikan segala aspek dan nilai-nilai dalam pendidikan seperti nilai moral, etis, religius, psikologis, filosofis, dan sosial dalam kesatuan yang dilakukan secara menyeluruh antara jasmani dan Rohani serta aspek material dan aspek spiritual untuk memenuhi kebutuhan esensial anak, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegtrasi/terpadu artinya penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan kota Cilegon tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD kota Cilegon, Kepala Dinas Kesehatan kota Cilegon, Kepala DP3AKB, Kepala Dinas Sosial dan pejabat Pemerintah Daerah lainnya serta seluruh Kepala Paud Formal & Non Formal tersebut Lia Nurlia Mahatma juga  menjelaskan secara rinci Arah Kebijakan Pengembangan PAUD Holistik-Integratif, dengan intansi apa Paud Holistik ini akan terintegrasi. Untuk mencapai tujuan pelaksanaan Paud Holistik Integratif sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Perwal kota Cilegon nomor 74 tahun 2019 maka unsur-unsur integrasi sehingga adanya akses dan peningkatan kuwalitas pelayanan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral serta kemitraan antar institusi pemerintah, Lembaga Penyelenggara Layanan dan Organisasi terkait sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Satuan PAUD : Penyelenggara layanan PAUD HI dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.
2. Dinas Pendidikan : Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD
3. Dinas Kesehatan : Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan kesehatan didalam atau diluar Satuan PAUD yang meliputi, pemeriksaan kesehatan, gizi, imunisasi, pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua
4. Dinas Sosial : Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi : perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami kasus kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana : Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, fasilitas, pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyarakat, termasuk penyuluhan tentang pengasuhan kepada orang tua.
6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, dan penyuluhan tentang hak anak memiliki identitas Akta Kelahiran kepada orang tua
7. Polres / Polsek melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak didalam keluarga
8. Organisasi Mitra sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam menyelenggarakan PAUD HI
9. Posyandu :
Melaksanakan pelayanan kesehatan dasar kepada anak usia dini yang mencakup penimbangan dan pengukuran tinggi badan serta pemberian vitamin A secara berkala
10. Tokoh Masyarakat sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam memberikan fasilitasi, advokasi, penyuluhan terkait dengan nilai dan budaya setempat yang sesuai dengan konten PAUD HI
11. Orang Tua sebagai mitra Satuan PAUD dalam melaksanakan PAUD HI di Satuan PAUD maupun didalam lingkungan keluarganya.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) aspek perkembangan 1): agama dan moral,2) fisik motorik, 3) kognitif, 4)bahasa, 5)sosial-emosional, dan 6) seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Delapan puluh persen perkembangan otak manusia terjadi di usia dini.
Itu sebabnya, periode ini merupakan momen tepat untuk menanamkan nilai dan pendidikan pada anak, termasuk status gizi yang menjadi salah satu aspek terpenting guna mendukung tumbuh kembang, pembentukan karakter, serta kecerdasan yang akan dibawa hingga usia dewasanya.

Oleh karena itu Paud holistik integratif membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni agar tujuan di atas, seperti mewujudkan anak sehat, cerdas, ceria dan memiliki akhlak yang mulia dapat tercapai.
Maka dari agar pendidik yang mengajar pada Paud Holistk Integratif hendaknya menguasai 5 hal berikut ini:
1. Pendidik harus memiliki sikap yang ramah, penyayang dan mampu memotivasi siswa-siswi secara tulus
2. Pendidik harus memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya baik itu aspek emosi, sosial, kreatifitas dan aspek spiritual
3. Pendidik harus mampu membina dan membentuk karakter siswa-siswi dengan memperhatikan 9 pilar karakter yang diberikan secara intensif dengan metode knowing atau mengetahui, loving atau mencintai, and acting the good atau melakukan kebaikan
4. Pengajar harus memberikan pengalaman pembelajaran yang bersifat konkret, kontekstual dan mampu merangsang siswa belajar aktif, menyenangkan dan tanpa tekanan atau beban
5. Pendidik harus memberikan kesempatan secara langsung bagi siswa-siswi untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang bersifat nyata

Pada dasarnya, proses belajar di PAUD holistik integratif merupakan solusi pembelajaran yang efektif agar pengembangan anak usia dini bisa berjalan dengan maksimal.  

Semoga dengan payung hukum penyelenggaraan Paud Holistik Integratif dapat mewujudkan Generasi kota Cilegon yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia sukses menuju generasi emas 2045 sebagai hadiah 100 tahun kemerdekaan negara Republik Indonesia yang kita cintai 

Rabu, 04 Desember 2019

Kantor Baru Penilik Cilegon

by Guyup Suroso


Peresmian Kantor Penilik & Sekretariat IPI Kota Cilegon oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Cilegon

Semoga dengan telah memiliki kantor kami Penilik Dinas Pendidikan kota Cilegon akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Masyarakat.  Hal ini disampaikan oleh Johadi selaku Ketua Ikatan Penilik Kota Cilegon dihadapan Kepala Dinas Pendidikan kota Cilegon, Sekdis Pendidikan kota Cilegon, Kepala Bidang P2PNF dan pejabat lainnya beserta seluruh Penilik sekota Cilegon dan para undangan. Salah satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan non formal adalah penilik. Lebih lanjut Johadi mengatakan “Penilik mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Anak Usia Dini Nanformal dan Informal melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan kegiatan evaluasi dampak program Paud Dikmas serta penelitian dan pengembangan Paud Dikmas. Dengan bertambahnya jumlah Penilik kota Cilegon dari 7 orang kini menjadi 24 orang maka keberadaan kantor ini akan menyatukan kebersamaan aktivitas seluruh Penilik dari delapan kecamatan di kota Cilegon, kami menjadi lebih mudah untuk melakukan koordinasi, diskusi dan bertukar pikiran dalam pemecahan masalah dilapangan, sehingga kami akan terus berbagi dan selalu terjadi saling menambah pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan kemampuan yang memadai. Eksistensi penilik merupakan salah satu komponen yang dapat mendorong kualitas peningkatan sumberdaya manusia di Dunia Pendidikan, Peran dan fungsi dalam pendidikan nonformal”. Pemberian tempat ini merupakan perhatian serius dari Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon, namun demikian kami selalu Ketua Ikatan Penilik Indonesia kota Cilegon memohon kepada bapak Kepala Dinas mengingat tugas kami yang demikian berat agar kedepan kami mendapatkan perhatian dari sisi Kesejahteraan melalui Tunjangan Kinerja Daerah, sebab setelah kami menjadi Penilik Tunjangan sertifikasi kami hilang. Dengan hilangnya tunjangan Sertifikasi kami tersebut kami berharap ada perhatian dari Pemerintah Daerah sehingga kami mendapatkan tunjangan pengganti sertifikasi dari Pemerintah Daerah berupa Tunjangan Kinerja Pegawai. Jika pemerintah berharap agar satuan pendidikan berkembang menuju pencapaian mutu yang terstandar, maka harus dimulai dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para Pejabat Fungsional Pengendali Mutu dan Penjamin Mutu dilapangan yaitu Penilik selaku Pengawas Pendidikan.   Demikian kata Johadi 

Dalam kesempatan tersebut Taufiqurohman selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan kota Cilegon mengatakan, Mengingat begitu pentingnya keberadaan penilik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di kota Cilegon maka pemerintah kota Cilegon memberikan perhatian kepada seluruh Penilik yang salah satunya adalah memfasilitasi dengan memberikan tempat untuk bisa dijadikan basecamp Penilik agar seluruh Penilik dapat saling berbagi dan saling bertukar pikiran untuk menambah pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan kemampuan. 
Eksistensi penilik merupakan salah satu komponen yang dapat mendorong kualitas peningkatan sumberdaya manusia di Dunia Pendidikan, Peran dan fungsi dalam pendidikan nonformal”. Pemerintah kota Cilegon telah mengeluarkan beberapa regulasi, dalam upaya memberikan kan payung hukum dan mekanisme kerja yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepenilikan dilapangan. Dalam hal ini pada dasarnya penilik merupakan tenaga profesi kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan perencanaan, perantauan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur pendidikan Nonformal dan Informal. Menjawab permohonan ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) kota Cilegon tentang hilangnya tunjangan sertifikasi, pemerintah akan berupaya semoga kedepan akan mendapat perhatian serius agar hilangnya sertifikasi tersebut segera mendapatkan pengganti, Pejabat yang akan meneruskan sebagai Kepala Dinas agar memperhatikan pesan ini jangan sampai terjadi selisih perbedaan antara sesama ASN, atau tunjangan Penilik kalah dengan tunjangan staf di OPD, terlebih saat ini tunjangan sertifikasi yang selama ini melekat setelah menjadi Penilik tunjangan sertifikasitersebut hilang, demikian kata Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Cilegon.   

Tugas pokok penilik dengan tegas dikatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 14 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal Informal (PAUDNI) melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan, pelaporan pengendalian mutu dan evaluasi dampak penyelenggaraan program PAUDNI.
Penilik, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program pendidikan nonformal dan informal (PAUD NI) atau pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal (PAUD NI) melalui kegiatan merencanakan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pembinaan dan evaluasi dampak program PAUD NI yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat berwenang (Mohammad Nuh 2011)

Kepala Dinas bersama seluruh Penilik
Rincian Tugas Penilik antara lain;
A. kegiatan pengendalian mutu meliputi:
1. Perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI;
2. Pelaksanaan pemantauan program PAUDNI;
3. Pelaksanaan penilaian program PAUDNI;
4. Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI; dan
5. Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUDNI.

B. Kegiatan evaluasi dampak PAUDNI penilik memiliki tugas kerja sebagai berikut ini.
1. Penyusunan rancangan atau desain evaluasi dampak program PAUDNI;
2. Penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUDNI;
3. Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI; dan
4. Presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.

Untuk melaksanakan Kegiatan - kegiatan di atas, seorang peniliki harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik, antara lain:

Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan.

Adapun yang dimaksud dengan bidang kependidikan dalam peraturan ini yaitu program studi/jurusan : Pendidikan, Psikologi Pendidikan, PLS . Manajemen Pendidikan,Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Seni dan Bahasa, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi, Evaluasi Pendidikan, Kurikulun dan Teknologi Pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.

Kompetensi Penilik
Standar kompetensi PTK-PAUDNI meliputi enam komponen yaitu : (1) kompetensi kepribadian (2) kompetensi sosial, (3) kompetensi supervisi majerial, (4) kompetensi supervisi Akademik, (5) Kompetensi evaluasi pendidikan, dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut:

1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi mayarakat dan berakhlak mulia.Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
a. Berakhlak Mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.
b. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas kepenilikan.
d. Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
e. Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja dan kemandirian.

2. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a.   Menguasai karakteristik sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
b. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tupoksi sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya. Peka terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat.
d. Menguasai masalah social kemasyarakatan dan cara pemecahannya.

3. Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan konsep, fungsi, prinsip, metode, teknik dalam supervisi. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.  Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan program PAUDNI
b. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan PAUDNI
c. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada PAUDNI
d. Menguasai metode dan instrument kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada PAUDNI.
e. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI.

4. Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan prinsip dasar , metode, bimbingan pada satuan PAUDNI. Secara rinci masing–masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai konsep, prinsip dasar teori, metode satuan PAUDNI
b. Membimbing pendidik dan tenaga Kependidikan PAUDNI dalam menyusun silabus/ rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDNI
c. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan dan mengembangan media PAUDNI.

5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi ini dalam penguasaan penilaian; memantau, menilai, membina, mengevaluasi pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI. Secara rinci masing–masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasi dalam program PAUDNI
b. Menilai kinerja Pendidik dan tenaga Kependidikan
c. Membina pendidik dan tenaga kepandidikan PAUDNI
d. Mengevaluasi kinerja satuan kinerja satuan PAUDNI.

6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, prosedur penelitian dan trampil menyusun penelitian, Secara rinci masing–masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai bidang ilmu Pengetahuan
b. Menguasai pendekata, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PAUDNI.
c. Trampil melaksanakan penelitian.
d. Trampil menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PAUDNI
e. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI dalam melaksanakan penelitian tindakan.

Referensi :
1. Permenpan dan reformasi birokrasi No.14.tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
2. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
3. Permendikbud Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik
4. Berbagai Sumber