Minggu, 02 Juni 2019

Lahirnya Pancasila

by Guyup Suroso


Sotasoma dan Negarakertagama adalah sebuah buku yang ditulis oleh Empu Tantular pada kejayaan Kerajaan Mojopahit berisikan Panca artinya lima dan Sila artinya Dasar, demikian ini menujukan bahwa sejarah Negara Kesatuan di bumi pertiwi ini telah ada sejak zaman dahulu kala.

Pancasila sebagai kata kerja, yakni pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Kelima poin tersebut meliputi: dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang meminun minuman keras.
Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Marga”. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.

Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.

"Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,"

Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya dalam sidang PPKI terdiri dari 9 orang dan dalam perjalanannya sempat merumuskan Piagam Jakarta. Tetapi kemudian isi dari Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan warga dari Indonesia timur. Sehingga pada 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Pancasila yang kita kenal sekarang ini seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 



Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.
Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang keenam adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.
Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.
Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.
9. Ideologi Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara.
Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia dimana di dalamnya terdapat lima sila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi bangsa Indonesia tersebut tergambar di dalam lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila.
Pancasila berada di bagian perisai pada dada burung Garuda. Masing-masing sila Pancasila digambarkan dengan lambang:
· Bintang
· Rantai
· Pohon Beringin
· Kepala Banteng
· Padi dan Kapas
Arti Lambang Pancasila
Agar lebih memahami apa arti lambang pancasila tersebut, artikel ini akan mencoba membahas masing-masing sila pada pancasila tersebut.

Bintang Segi Lima
Lambang Sila Pertama Pancasila
Bunyi Sila ke 1 Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Simbol pancasila sila pertama ini digambarkan sebagai Bintang yang memiliki lima sudut.
Gambar bintang pada simbol Pancasila sila pertama memiliki arti sebagai sebuah cahaya, yaitu cahaya rohani yang dipancarkan oleh Tuhan kepada umat manusia. Lambang Pancasila berbentuk Bintang ini juga diartikan sebagai suatu cahaya yang menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD tahun 1945 alinea 4), Sifat Negara yang lima (Pembukaan UUD tahun 1945 alinea 2), dan tujuan Negara yang lima (Pembukaan UUD tahun 1945 alinea 4).
Warna hitam pada latar belakang Bintang tersebut melambangkan warna alam. Warna latar belakang tersebut juga dapat dimaknai bahwa berkat rahmat Allah merupakan sumber segala yang ada di dunia ini.

Rantai Baja
Lambang Sila Kedua Pancasila
Mata Rantai, Lambang Sila ke 2
Bunyi Sila ke 2 Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Simbol Pancasila sila kedua ini digambarkan dengan mata rantai emas berbentuk lingkaran dan persegi yang saling berkaitan hingga membentuk suatu lingkaran.
Mata rantai berbentuk segi empat merupakan lambang laki-laki, sedangkan mata rantai berbentuk bulat melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkaitan pada simbol tersebut melambangkan hubungan setiap manusia, dimana laki-laki dan perempuan saling membutuhkan dan harus bersatu agar dapat menjadi kuat seperti rantai.
Dengan kata lain, makna lambang Pancasila ini adalah hubungan antar individu di masyarakat Indonesia (baik laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan secara adil dan beradab sehingga hubungan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih kuat.

Pohon Beringin
Lambang Sila Ketiga Pancasila
Pohon Beringin, Lambang Sila ke 3
Bunyi Sila ke 3 Pancasila adalah Persatuan Indonesia. Simbol Pancasila sila ke 3 ini digambarkan dengan Pohon Beringin yang memiliki akar dan sulur.
Lambang Pohon Beringin di sini memiliki makna bahwa Pancasila merupakan tempat berteduh/ berlindung bagi seluruh rakyat Indonesia agar merasa aman dan nyaman meskipun terdapat banyak perbedaan antar suku bangsa.
Sulur dan akar pada gambar Pohon Beringin tersebut adalah lembang dari keberagaman suku bangsa di Indonesia. Dengan kata lain, arti simbol Pancasila sila ke 3 adalah keanekaragaman suku bangsa di Indonesia yang bersatu dan berlindung di bawah Pancasila.

Kepala Banteng
Lambang Sila Keempat Pancasila
Bunyi Sila ke 4 Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ke 4 ini dilambangkan dengan gambar Kepala Banteng.
Banteng dikenal sebagai mahluk yang berjiwa sosial dan suka berkumpul dengan sesamanya sehingga kelompok Banteng menjadi semakin kuat dan dapat terhindar dari terkaman hewan pemangsa.
Simbol Kepala Banteng pada sila ke 4 Pancasila memiliki makna bahwa rakyat Indonesia merupakan mahluk sosial yang suka berkumpul dan bermusyawarah untuk bermufakat dan mengambil suatu keputusan. Dengan kata lain, segala keputusan yang diambil adalah hasil musyawaran dan mufakat bersama.
Padi dan Kapas
Lambang Sila Kelima Pancasila

Padi dan Kapas, Lambang Sila ke 5
Bunyi Sila ke 5 Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ke 5 ini dilambangkan dengan gambar Padi dan Kapas.
Simbol Padi dan Kapas pada sila ke 5 melambangkan kebutuhan dasar semua manusia untuk hidup, yaitu kebutuhan akan pangan dan sandang.
Kebutuhan pangan dan sandang rakyat yang terpenuhi dengan baik merupakan syarat utama agar suatu negara dapat mencapai kemakmuran. Hal inilah yang menjadi cita-cita pada sila ke 5 Pancasila tersebut.






















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar