Jumat, 11 Oktober 2019

Asesor Bukan Gendruwo dan Bukan Mahkluk Menakutkan

Guyup Suroso
Dinas Pendidikan kota Cilegon

Asesor bukan gendruwo, bukan hantu, bukan jin dan juga bukan mahkluk yang menakutkan, Kalimat tersebut merupakan istilah bahwa gendruwo, hantu dan jin merupakan jenis sosok mahkluk gaib yang menakutkan, lantas apa hubungannya dengan asesor ?. Banyak satuan PAUD yang tak siap saat kedatangan asesor untuk akreditasi. Akreditasi seolah menjadi sesuatu yang menakutkan. Pengelola beserta pendidik Paud merasa deg-degan campur perut mules saat kedatangan asesor yang melakukan visitasi, kedatangan asesor bagaikan hantu gendruwo yang menakutkan. Hasil survey rasa takut tersebut bukanlah karena kedatangan asesor, melainkan karena kurangnya kesiapan lembaga untuk menunjukan kesiapan dan kelengkapan dokumen-dokumen delapan Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu kami team Relawan Sahabat Paud hadir melakukan pendampingan kepada bunda-bunda Pengelola dan Pendidik Paud untuk membantu menghilangkan rasa takut tersebut. Kami hadir melalui Roadshow bersama team Relawan Sahabat Paud keseluruh PKG di masing-masing kecamatan untuk bersama-sama melakukan Bedah Delapan Standar Nasional Paud, sehingga seluruh Paud mendapatkan Pendampingan dan Pembimbingan sampai memiliki dokumen Delapan Standar Nasional Paud sehingga seluruh Paud Kota Cilegon mendapatkan status akreditasi tanpa ada yang memiliki rasa takut.

Awal Kelahiran  Paud Non Formal yang fungsinya sebagai alternativ, pengganti, penambah, dan/atau pelengkap untuk menjangkau masyarakat yang tidak terlayani di Lembaga Formal, ternyata saat ini Paud Non Formal telah berubah dan berkembang menjadi : Melengkapi, Menjamur, Mengejar, bahkan Mendahului (Iskandar, 2018). Seiring dengan perubahan mindset, paradigma, dan pendekatan sehingga menjadikan semangat Pemerintah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan untuk mengangkat harkat dan martabat Paud Non Formal menjadi luar biasa, bahkan benar-benar sangat luar biasa.

Kita bangga dengan pertumbuhan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pendidikan pra sekolah. Namun demikian, pertumbuhan dan perkembangan Paud tidak sebanding lurus dengan kualitas pelayanan sehingga dikhawatirkan out put dari satuan Paud belum sesuai dengan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) sebagai barometer keberhasilan kelulusan.
Hal inilah yang menjadi perhatian & bahan pemikiran kita semua, baik bagi penilik selaku ujung tombak pengendali mutu, Dinas Pendidikan sebagai instansi pembina, maupun masyarakat sebagai konsumen. Artinya antara kuantitas pertumbuhan dan perkembangan dengan kualitas terjadi kesenjangan. Lalu, bagaimana cara merubah agar satuan Paud menjadi lebih refresentatif baik kuantitas maupun kualitas ?.

Satuan Paud harus berani merubah paradigma manajemen Paud, mereka tidak hanya sekedar menyajikan permainan dan pembelajaran sambil bermain saja, tetapi harus merancang program-program pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai melakukan evaluasi keberhasilannya.

Dengan demikian satuan Paud harus menata kembali agar pengeloaan / manajemen dilakukan secara profesional, efektif, efisien, produktif dan akuntable. Pembenahan ini dapat dilakukan sejalan dengan standarisasi pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini.
Penataan dan pembenahan lembaga Paud sangat diperlukan karena Paud memegang peranan penting dalam mengembangkan dan menyiapakan pribadi peserta didik secara utuh dan menyeluruh sebagai tonggak dasar mempersiapakan generasi milenial yang mampu memegang tanggungjawab masa depan bangsa. Paud adalah satuan pendidikan yang paling strategis, serta menentukan perjalanan dan masa depan negeri ini secara keseluruhan, menjadi fondasi dalam penyiapan anak untuk memasuki pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, bahkan akan mewarnai seluruh kehidupan masyarakat kelak. Dengan demikian Paud wajib memiliki program pencapaian mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan dengan dibuktikan telah dilakukan visitasi Akredutasi BAN Paud & PNF.

Akreditasi, dimaknai sebagai bagian dari sebuah proses. Bahwa indikator keberhasilan akreditasi adalah terpenuhinya data-data borang (instrumen) akreditasi, seberapa validnya, sebagai potret rekam jejak satuan Pendidikan, dalam mencapai 8 Standar Nasional Pendidikan. Konsep akreditasi bukan hanya sebatas pencapaian lengkap tidaknya bukti fisik/data sebagai mana yang tercantum dalam butir-butir instrumen. Yang terjadi, maka Pembimbingan akreditasi dilakukan hanya sebatas bagaimana melengkapi borang (instrumen) akreditasi. Makna yang perlu direnungkan, bahwa target akreditasi dalam rangka mendukung pencapaian mutu layanan satuan pendidikan adalah mutu layanan berdasarkan 8 SNP. Oleh sebab itu, fungsi akreditasi sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu mendapatkan penekanan. Hasil akreditasi, akan dijadikan bahan pembinaan/Pembimbingan satuan pendidikan. Konsekuensinya, maka untuk mencapai mutu tersebut bukan pada pencapaian status akreditasi, melainkan pada Pembimbingan satuan pendidikan. Perlu adanya Penguatan Proses Pembimbingan. Bagaimana menyusun konsep Pembimbingan yang lebih efektif dan efisien dalam proses pencapaian 8 SNP ? Tidak ada pilihan yang lebih tepat selain penguatan bagaimana satuan pendidikan berproses untuk mencapai mutu layanan berdasar 8 SNP. Oleh sebab itu, untuk mempermudah proses Pembimbingan kepada lembaga-lembaga Paud dikota Cilegon telah memiliki strategi pembimbingan melaui pembentukan Relawan Sahabat Paud guna membantu dalam menciptakan iklim kepada lembaga-lembaga Paud untuk terus semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan maupun pendokumentasian dokumen Delapan Standar. Melaui strategi pembimbingan ‘Road Show bersama Relawan Sahabat Paud’ akan membawa dampak positif terhadap Pengelola, pendidik, penilik,  peningkatan mutu KBM pada program Paud. Secara rinci dampak yang diperoleh adalah terbukti telah memotivasi lembaga-lembaga Paud menuju sebuah akreditasi. Keberhasilan team Relawan Sahabat Paud telah terbukti menciptakan suasana persahabatan antara anggota relawan, sehingga lembaga-lembaga Paud tidak terasa adanya beban dalam menghadapi persiapan visitasi menuju Akreditasi

Roadshow adalah melakukan upaya keliling keseluruh Paud dalam rangka mengajak sahabat untuk mau belajar bersama, sehingga ada kebersamaan menyenangkan berbagi ilmu kepada sahabat. Relawan berarti seorang yang secara suka rela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk menolong orang lain dan dilakukan secara sadar bahwa kegiatan yang dilakukan tidak akan mendapatkan upah atau imbalan apapun. Sahabat Paud berarti merupakan teman akrab penuh kehangatan yang selalu siap untuk saling mengisi dan saling memberi, Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa menjalani kehidupan sendirian tanpa keluarga, saudara dan sahabat. Sifat dasar Manusia adalah membutuhkan orang lain, karena setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. 

Pembimbingan Roadshow Relawan Sahabat Paud berarti suatu strategi upaya kolaboratif yang melibatkan sejumlah tenaga pengajar dalam rangka menuju pelayanan Paud terakreditasi dan berkwalitas. Keterlibatan tenaga pengajar bersama team relawan secara bersama-sama dalam Roadshow dimaksudkan  agar  mereka dapat saling membantu memperbaiki langkah-langkah pesiapan yang ditempuhnya, seperti dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi dokumen Delapan Standar Nasional Paud.

Akreditasi ?..........................      Siapa takut !!!


Kamis, 03 Oktober 2019

Akreditasi Berada Dalam Pergeseran atau Hanya Deviasi Substansi

by Guyup Suroso



Apa yang diinforrmasikan oleh BAN/BAP PNF, tentang target terakreditasinya satuan pendidikan Pauddikmas, cukup menyedot perhatian. Masing-masing  BANP PNF, menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, menyibukkan BP Paud Dikmas, Pokja Akreditasi, Pejabat Dinas Pendidikan dan lembaga-lembaga Pauddikmas. Penilik, juga tidak lepas dari upaya persiapan pemenuhan target tersebut.

Konsep Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi adalah kegiatan penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Bedasarkan konsep tersebut dapat dijelaskan bahwa Akreditasi adalah penilaian yang didasarkan pada fakta dan data yang dimiliki pada sebuah satuan pendidikan.
Fakta, artinya keadaan yang sesungguhnya tanpa direkayasa dan data artinya adalah segala catatan atau bukti fisik dari keadaan fakta yang ada

Pergeseran Subtansi
Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari . Bahwa fungsi akreditasi,  memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.
Data tersebut, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan proses pembinaan dan Pembimbingan. Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan pada pada masa selanjutnya. Pemerintah ( Kemendikbud), akan menggunakan data ini sebagai dasar pengembangan program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan berorientasi pada 8 SNP.
Nah, kembali kepada paparan awal tulisan ini, bahwa akreditasi menjadi sebuah target. Terasa ironis, karena ada pergeseran subtansi, kalau tidak boleh disebut distorsi atau deviasi fungsi.
Akreditasi, dimaknai beberapa pihak menjadi sebuah tujuan akhir, bukan bagian dari sebuah proses. Bahwa indikator keberhasilan akreditasi  terpenuhinya data-data borang (instrumen) akreditasi, bukan seberapa validnya, sebagai rekam jejak satuan Pendidikan, dalam mencapai 8 SNP.
Oleh sebab itu, ditengah-tengah upaya pemenuhan target tadi, maka yang terjadi gerakan beramai-ramai pembimbingan akreditasi. Orang melupakan bahwa, sebenarnya, akreditasi untuk memotret satuan pendidikan dlm memenuhi 8 SNP.

Reorientasi Akreditasi
Perlu segera disadari, betapa mirisnya, dampak dari pergeseran subtansi akreditasi. Bisa dibayangkan, jika di tingkat bawah, terbangun konsep akreditasi sebatas pencapaian lengkap tidaknya bukti fisik/data sebagai mana yang tercantum dalam butir-butir instrumen. Yang terjadi, maka Pembimbingan akreditasi sebatas bagaimana melengkapi borang ( instrumen) akreditasi.
Makna yang perlu direnungkan, bahwa akreditasi  dalam rangka mendukung pencapaian mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 SNP.
Oleh sebab itu, fungsi akreditasi sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu mendapatkan penekanan. Hasil akreditasi, akan dijadikan bahan Pembinaan/Pembimbingan satuan pendidikan.
Konsekuensinya, maka untuk mencapai mutu tersebut bukan pada pencapaian Status Akreditasi, melainkan pada Pembimbingan/Pembinaan Satuan Pendidikan.

Penguatan Proses Pembinaan/Pembimbingan
Bagaimana menyusun konsep Pembimbingan/Pembinaan yang berorientasi pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan ?
Maka Jawabannya adalah "tidak ada pilihan yang lebih tepat selain penguatan peran penilik".

Penilik, merupakan pejabat fungsional yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengendali mutu program Pauddikmas. Maka di tangan Penilik, bergantung bagaimana satuan pendidikan berproses mencapai mutu layanan berdasar 8 Standar Nasional Pendidikan. Oleh sebab itu, jika pemerintah mengharapkan satuan pendidikan berkembang menuju pencapaian mutu yang terstandar, harus dimulai dengan peningkatan kompetensi Penilik.
Kompetensi yang dimaksud mencakup 2 hal pokok, yaitu : penguasaan program Pauddikmas dan Penguasaan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Program Pauddikmas  mencakup : Kurikulum, materi/bahan ajar, metode/strategi pembelajaran, media dan sumber belajar, dsb.
Sedangkan penguasaan 8 SNP, bermakna bagaimana menguraikan Program Pauddikmas tersebut, ke dalam masing-masing 8 komponen SNP.


Kesimpulan
1. Akreditasi bagian dari sebuah proses mencapai mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
2. Pergeseran subtansi akreditasi, tidak hanya menghambat pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan, tetapi menggagalkan pencapaian tujuan pendidikan.
3. Pencapaian mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan, dimulai dengan penguatan peran Penilik.



Cilegon, 03 Oktober 2019

Guyup Suroso
Penilik kota Cilegon