Kamis, 03 Oktober 2019

Akreditasi Berada Dalam Pergeseran atau Hanya Deviasi Substansi

by Guyup Suroso



Apa yang diinforrmasikan oleh BAN/BAP PNF, tentang target terakreditasinya satuan pendidikan Pauddikmas, cukup menyedot perhatian. Masing-masing  BANP PNF, menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, menyibukkan BP Paud Dikmas, Pokja Akreditasi, Pejabat Dinas Pendidikan dan lembaga-lembaga Pauddikmas. Penilik, juga tidak lepas dari upaya persiapan pemenuhan target tersebut.

Konsep Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi adalah kegiatan penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Bedasarkan konsep tersebut dapat dijelaskan bahwa Akreditasi adalah penilaian yang didasarkan pada fakta dan data yang dimiliki pada sebuah satuan pendidikan.
Fakta, artinya keadaan yang sesungguhnya tanpa direkayasa dan data artinya adalah segala catatan atau bukti fisik dari keadaan fakta yang ada

Pergeseran Subtansi
Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari . Bahwa fungsi akreditasi,  memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.
Data tersebut, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan proses pembinaan dan Pembimbingan. Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan pada pada masa selanjutnya. Pemerintah ( Kemendikbud), akan menggunakan data ini sebagai dasar pengembangan program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan berorientasi pada 8 SNP.
Nah, kembali kepada paparan awal tulisan ini, bahwa akreditasi menjadi sebuah target. Terasa ironis, karena ada pergeseran subtansi, kalau tidak boleh disebut distorsi atau deviasi fungsi.
Akreditasi, dimaknai beberapa pihak menjadi sebuah tujuan akhir, bukan bagian dari sebuah proses. Bahwa indikator keberhasilan akreditasi  terpenuhinya data-data borang (instrumen) akreditasi, bukan seberapa validnya, sebagai rekam jejak satuan Pendidikan, dalam mencapai 8 SNP.
Oleh sebab itu, ditengah-tengah upaya pemenuhan target tadi, maka yang terjadi gerakan beramai-ramai pembimbingan akreditasi. Orang melupakan bahwa, sebenarnya, akreditasi untuk memotret satuan pendidikan dlm memenuhi 8 SNP.

Reorientasi Akreditasi
Perlu segera disadari, betapa mirisnya, dampak dari pergeseran subtansi akreditasi. Bisa dibayangkan, jika di tingkat bawah, terbangun konsep akreditasi sebatas pencapaian lengkap tidaknya bukti fisik/data sebagai mana yang tercantum dalam butir-butir instrumen. Yang terjadi, maka Pembimbingan akreditasi sebatas bagaimana melengkapi borang ( instrumen) akreditasi.
Makna yang perlu direnungkan, bahwa akreditasi  dalam rangka mendukung pencapaian mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 SNP.
Oleh sebab itu, fungsi akreditasi sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu mendapatkan penekanan. Hasil akreditasi, akan dijadikan bahan Pembinaan/Pembimbingan satuan pendidikan.
Konsekuensinya, maka untuk mencapai mutu tersebut bukan pada pencapaian Status Akreditasi, melainkan pada Pembimbingan/Pembinaan Satuan Pendidikan.

Penguatan Proses Pembinaan/Pembimbingan
Bagaimana menyusun konsep Pembimbingan/Pembinaan yang berorientasi pada pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan ?
Maka Jawabannya adalah "tidak ada pilihan yang lebih tepat selain penguatan peran penilik".

Penilik, merupakan pejabat fungsional yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengendali mutu program Pauddikmas. Maka di tangan Penilik, bergantung bagaimana satuan pendidikan berproses mencapai mutu layanan berdasar 8 Standar Nasional Pendidikan. Oleh sebab itu, jika pemerintah mengharapkan satuan pendidikan berkembang menuju pencapaian mutu yang terstandar, harus dimulai dengan peningkatan kompetensi Penilik.
Kompetensi yang dimaksud mencakup 2 hal pokok, yaitu : penguasaan program Pauddikmas dan Penguasaan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Program Pauddikmas  mencakup : Kurikulum, materi/bahan ajar, metode/strategi pembelajaran, media dan sumber belajar, dsb.
Sedangkan penguasaan 8 SNP, bermakna bagaimana menguraikan Program Pauddikmas tersebut, ke dalam masing-masing 8 komponen SNP.


Kesimpulan
1. Akreditasi bagian dari sebuah proses mencapai mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
2. Pergeseran subtansi akreditasi, tidak hanya menghambat pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan, tetapi menggagalkan pencapaian tujuan pendidikan.
3. Pencapaian mutu layanan satuan pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan, dimulai dengan penguatan peran Penilik.



Cilegon, 03 Oktober 2019

Guyup Suroso
Penilik kota Cilegon





Tidak ada komentar:

Posting Komentar