by Guyup Suroso
Bukan pula memandang dengan sebelah mata, apalagi bermaksud meremehkan kompetensi mereka, melainkan lebih pada konsekuensi pendampingan kepada pendidik PAUD dengan mengulang lagi bagaimana memahami dan menyikapi perubahan kurikulum. Bahwa perubahan kurikulum tidak bisa melepaskan diri dari pemahaman prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan aspek-aspek pengembangan kurikulum.
Sering saya menyampaikan, jangan disamakan kemampuan pendidik Paud Formal dengan pendidik Paud Non Formal, Jelas dari sisi lahir Paud Formal sudah lebih duluan, dari sudut perhatian Paud Formal sudah banyak yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan mendapat tunjangan sertifikasi. Sampai disini sudah tampak jelas adanya pilih kasih kepada dua anak kandung dari dari orang tua yang sama, sudah Penilik tidak dilibatkan, KB TPA dan SPS mendapatkan kesempatan terlambat pula. Namun gencarnya gerakan sosialiasi IKM yang begitu masif dan dan terstruktur, telah menyentuh seluruh elemen dan komponen Pendidikan, termasuk PAUD layanan KB/SPS, “ sehingga memaksa” saya untuk bergerak dari ketermanguan diri. Gerak organisasi profesi pendidik PAUD, mau tidak mau telah mendorong saya, mencermati IKM PAUD karena sebuah konsekuensi profesi sebagai pengendali mutu Paud.
Dengan mengambil sikap dan jalan yang berbeda dari orang pada umumnya, dua langkah yang saya lakukan antara lain:
1. Menginventarisasi materi-materi dari narasumber di berbagai kegiatan seminar, informasi dari laman resmi kemendikbudristek yang menyangkut regulasi (Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Mendikbudristek, Keputusan Mendikbudristek, dsb).
2. menginventarisai teori-teori PAUD, Pengembangan kurikulum dsb., untuk mendukung dalam mengkontruksi prinsip dan aspek kurikulum.
Mengapa langkah ini perlu dilakukan? Kurikulum pendidikan sejak negara ini merdeka, sampai saat ini, telah mengalami metamoforsis berkali-kali. Hal ini dapat dipahami, karena memang satu diantara prinsip pengembangan kurikulum adalah relevansi, yang artinya perkembangan kurikulum dalam rangka mempersiapkan anak agar memiliki kompetensi (sikap, pengetahuan dan keterampilan) yang dibutuhkan dalam menghadapi masa depan.
Dengan demikian, pada prinsipnya, sebuah kurikulum baru, ansich tidak dapat melepaskan diri dari kurikulum sebelumnya. Paling tidak, sebuah kurikulum baru merupakan konsekuensi dari pengambil kebijakan bahwa ada “kekurangan/kelemahan” kurikulum sebelumnya. Lebih dari itu, yang harus dicamkan adalah bahwa pengembangan kurikulum tidak dapat melepaskan aspek-aspek kontruksi kurikulum.
Dalam kajian pengembangan kurikulum, ada 4 aspek pokok kurikulum yang minimal harus dipenuhi. Menurut (Achasius Kaber (1988) dalam Asep Hernawan, dkk (2021:1.18) 4 aspek kurikulum yang dimaksud digambarkan sebagai berikut:
Pertanyaannya, apakah Kurikulum Merdeka PAUD sudah mempersiapkan 4 aspek tersebut? Beberapa regulasi yang ada, dapat dipaparkan sebagai berikut.
1. Capaian Pembelajaran (Sebagai Tujuan Kurikulum Merdeka)
(Kep. Ka.BSKAP 033_H_Kr_2022 Perubahan 008 H Kr 2022 Capaian Pembelajaran)
2. Materi Kurikulum Merdeka
(Permendikbudristek No.7 Th 2022 Ttg Standar Isi)
(Kep.Ka.BSKAP 009 H Kr 2022 Dimensi Profil Pelajar Pancasila)
3. Kegiatan (Perencanaan, Pelaksanaan Penilaian) Kurikulum Merdeka
(Permendikbudristek 16 Th 2022 Standar Proses)
4. Asesmen (Sebagai Penilaian Kurikulum Merdeka)
(Permendikbudristek 21 Th 2022 Standar Penilaian)
Berdasarkan regulasi di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa 4 aspek kurikulum sudah dipersiapkan dalam Kurikulum Merdeka. Hanya saja ada perbedaan istilah walaupun secara subtansial sama. Antara lain: konsep tujuan dalam IKM adalah capaian pembelajaran dan penilaian dalam IKM merupakan asesmen.
Merdeeeeeeeeeka
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar