![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan kota Cilegon |
Focus Group Discussion (FGD)
adalah Group Diskusi Terpumpun yang membahas suatu proses pengumpulan data dan
informasi yang sistematis mengenai suatu permasalahan tertentu dan spesifik
melalui diskusi kelompok.
Sesuai nama, pengertian FGD
(Focus Group Discussion) mengandung tiga kata kunci: a. Diskusi b. Group /
Kelompok dan c. Terfokus/Terarah
a.
Diskusi merupakan sebuah interaksi antara dua orang atau lebih, dalam bentuk musyawarah,
atau bertukar pikiran yang bertujuan untuk memberikan sebuah pemahaman. Dalam
sebuah diskusi biasanya ada tema atau topik yang dibahas oleh orang-orang yang
terlibat, dari topik yang dibahas tersebut dibicarakan sampai adanya pemahaman bersama sehingga ada
kesepakatan.
Adapun
manfaat diskusi diantaranya adalah :
1.
Melatih kemampuan berpikir setiap peserta diskusi sehingga pikiran menjadi luas
dan tidak terbatas.
2.
Menanamkan sikap demokrasi karena anda akan terbiasa mengemukakan pendapat saat
sedang berdiskusi.
3.
Membiasakan sikap saling menghargai, pendapat atau argumen yang muncul saat
berdiskusi membuat kita akan menghargai setiap pendapat atau pemikiran setiap
orang yang berbeda-beda.
4.
Menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman, hal itu bisa dilihat dari
bertambahnya wawasan kita dari hasil pemikiran dan topik-topik yang telah
dibahas selama diskusi berlangsung.
5.
Mengasah kemampuan berpikir yang kreatif dan analitis karena otak dibiasakan
untuk berpikir saat diskusi.
6.
Melatih kemampuan mengeluarkan pendapat.
7.
Sebagai wadah yang tepat dalam mengambil kesimpulan dan keputusan.
b.
grup merupakan kata lain dari kumpulan, gerombolan, rombongan, golongan,
kelompok, kawanan. Karena komunitas kita dalam group ini terdiri dari para
kepala dan guru-guru Paud maka kita sepakati mengunakan isilah “kumpulan”,
bukan grombolan atau lainnya. Mengapa bukan grombolan ? hahahaha, sebab
grombolan itu identik dengan perkumpulan orang-orang yang memiliki sikap
negatif.
c.
Fokus atau Terpokus berarti sebuah kemampuan konsentrasi pada tingkat kepekatan
pada suatu object tanpa menambah atau mengurangi hal lain sehingga mengubah
kuwalitas konsentrasi
Pendidikan
Anak Usia Dini (Paud) secara umum adalah suatu upaya pembinaan yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai dengan berusia
enam tahun. PAUD bertujuan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dan
kota Cilegon merupakan sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Cilegon
berada di ujung barat laut pulau Jawa, di tepi Selat Sunda. Kota Cilegon
dikenal sebagai kota industri. Sebutan lain bagi Kota Cilegon adalah Kota Baja
mengingat kota ini merupakan penghasil baja terbesar di Asia Tenggara karena
sekitar 6 juta ton baja dihasilkan tiap tahunnya di Kawasan Industri Krakatau
Steel. Kalau tidak percaya lihat KTP anda semua
Berdirinya
grup ini berarti agar menciptakan adanya suasana diskusi atau pembicaraan
terbatas dan terkonsentrasi sekitar Paud kota Cilegon dengan tujuan membahas suatu
permasalahan dinamika Paud kota Cilegon sampai menemukan adanya ada kesepakatan untuk mewujudkan kemajuan bersama
Yang
menjadi pertanyaan adalah :
Topik
apa yang tepat untuk dijadikan bahan diskusi pada FGD Paud kota Cilegon ?
Maka
jawabannya adalah esensi yang terkandung di dalam Permendikbud 146 tahun 2014
dan Permendikbud 137 tahun 2014
Permendikbud
146 tahun 2014 adalah Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dan Permendikbud
137 tahun 2014 adalah Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Permendikbud
146 tahun 2014 adalah Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 dijelaskan, bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Secara
spesifik tujuan Kurikulum Paud adalah untuk mendorong perkembagan peserta didik
sehingga memiliki kesiapan untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya
Permendikbud
137 tahun 2014 berisikan tentang Standar Nasional Paud berfungsi sebagai Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, sekaligus
bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam melakukan
stimulan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak secara holistik dan
integrative dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
anak usia dini. Melalui program 8 (Delapan) : a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak,
b. Standar Isi, c. Standar Proses, d. Standar Penilaian, e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, f. Standar
Sarana dan Prasarana, g. Standar Pengelolaan,
dan h. Standar Pembiayaan. Masing-masing
standarnya semua mengacu pada 6 aspek perkembangan yang mencakup aspek nilai
agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
Jika
kita simak esensi yang terkadung di dalam Permendikbud 137 tahun 2014 dan
Permendikbud 146 tahun 2014 maka jelas bahwa tugas kita merupakan amanah yang
telah kita emban,
Selain
amanah dari Pemerintah juga amanah dari orang tua murid yang telah dengan tulus
menitipkan putra putrinya kepada kita, orang tua murid dengan tulus mengantar
dan menjemput putra putrinya
Telah
terbayangkan oleh kita, betapa orang tua murid telah penuh harap menitipkan
buah hatinya kepada kita pendidik, artinya mereka telah mempercayakan kepada
kita untuk membimbing dan medidik putra putrinya dengan penuh harap agar puta putrinya
dapat tumbuh dan kembang baik jasmani maupun
rohaninya sehingga memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Rangkaian ahir diskusi pada ahirnya
adalah bagaimana agar khususnya lembaga yang kita kelola dan Paud sekota
Cilegon pada umumnya mendapatkan adanya pengakuan kuwalitas baik pengakuan dari
masyarakat maupun dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat
Akreditasi dari BAN Paud sebagai lembaga indevendent
Selamat berdiskusi, andai
terjadi ada beda pendapat jangan terus mutung lantas tidak mau komen-komen di group lagi
hehehehe, semoga tetap terjalin
kekompakan dan salam sukses “BERSAMA PAUD KITA MAJU”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar