Sabtu, 26 Januari 2019

FGD Paud kota Cilegon

by Guyup Suroso

Kantor Dinas Pendidikan kota Cilegon
Focus Group Discussion (FGD) adalah Group Diskusi Terpumpun yang membahas suatu proses pengumpulan data dan informasi yang sistematis mengenai suatu permasalahan tertentu dan spesifik melalui diskusi kelompok.
Sesuai nama, pengertian FGD (Focus Group Discussion) mengandung tiga kata kunci: a. Diskusi b. Group / Kelompok dan c. Terfokus/Terarah

a. Diskusi merupakan sebuah interaksi antara dua orang atau lebih, dalam bentuk musyawarah, atau bertukar pikiran yang bertujuan untuk memberikan sebuah pemahaman. Dalam sebuah diskusi biasanya ada tema atau topik yang dibahas oleh orang-orang yang terlibat, dari topik yang dibahas tersebut dibicarakan  sampai adanya pemahaman bersama sehingga ada kesepakatan.
Adapun manfaat diskusi diantaranya adalah :
1. Melatih kemampuan berpikir setiap peserta diskusi sehingga pikiran menjadi luas dan tidak terbatas.
2. Menanamkan sikap demokrasi karena anda akan terbiasa mengemukakan pendapat saat sedang berdiskusi.
3. Membiasakan sikap saling menghargai, pendapat atau argumen yang muncul saat berdiskusi membuat kita akan menghargai setiap pendapat atau pemikiran setiap orang yang berbeda-beda.
4. Menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman, hal itu bisa dilihat dari bertambahnya wawasan kita dari hasil pemikiran dan topik-topik yang telah dibahas selama diskusi berlangsung.
5. Mengasah kemampuan berpikir yang kreatif dan analitis karena otak dibiasakan untuk berpikir saat diskusi.
6. Melatih kemampuan mengeluarkan pendapat.
7. Sebagai wadah yang tepat dalam mengambil kesimpulan dan keputusan.

b. grup merupakan kata lain dari kumpulan, gerombolan, rombongan, golongan, kelompok, kawanan. Karena komunitas kita dalam group ini terdiri dari para kepala dan guru-guru Paud maka kita sepakati mengunakan isilah “kumpulan”, bukan grombolan atau lainnya. Mengapa bukan grombolan ? hahahaha, sebab grombolan itu identik dengan perkumpulan orang-orang yang memiliki sikap negatif.

c. Fokus atau Terpokus berarti sebuah kemampuan konsentrasi pada tingkat kepekatan pada suatu object tanpa menambah atau mengurangi hal lain sehingga mengubah kuwalitas konsentrasi

Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) secara umum adalah suatu upaya pembinaan yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai dengan berusia enam tahun. PAUD  bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Dan kota Cilegon merupakan sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Cilegon berada di ujung barat laut pulau Jawa, di tepi Selat Sunda. Kota Cilegon dikenal sebagai kota industri. Sebutan lain bagi Kota Cilegon adalah Kota Baja mengingat kota ini merupakan penghasil baja terbesar di Asia Tenggara karena sekitar 6 juta ton baja dihasilkan tiap tahunnya di Kawasan Industri Krakatau Steel. Kalau tidak percaya lihat KTP anda semua

Berdirinya grup ini berarti agar menciptakan adanya suasana diskusi atau pembicaraan terbatas dan terkonsentrasi sekitar Paud kota Cilegon dengan tujuan membahas suatu permasalahan dinamika Paud kota Cilegon sampai menemukan adanya ada kesepakatan  untuk mewujudkan kemajuan bersama


Yang menjadi pertanyaan adalah :

Topik apa yang tepat untuk dijadikan bahan diskusi pada FGD Paud kota Cilegon ?

Maka jawabannya adalah esensi yang terkandung di dalam Permendikbud 146 tahun 2014 dan Permendikbud 137 tahun 2014

Permendikbud 146 tahun 2014 adalah Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dan Permendikbud 137 tahun 2014 adalah Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud 146 tahun 2014 adalah Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 dijelaskan, bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Secara spesifik tujuan Kurikulum Paud adalah untuk mendorong perkembagan peserta didik sehingga memiliki kesiapan untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya

Permendikbud 137 tahun 2014 berisikan tentang Standar Nasional Paud berfungsi sebagai  Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, sekaligus bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam melakukan stimulan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak secara holistik dan integrative dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak usia dini. Melalui program 8 (Delapan) : a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, b. Standar Isi, c. Standar Proses, d. Standar Penilaian, e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, f. Standar Sarana dan Prasarana, g.  Standar Pengelolaan, dan h.  Standar Pembiayaan. Masing-masing standarnya semua mengacu pada 6 aspek perkembangan yang mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.  

Jika kita simak esensi yang terkadung di dalam Permendikbud 137 tahun 2014 dan Permendikbud 146 tahun 2014 maka jelas bahwa tugas kita merupakan amanah yang telah kita emban,

Selain amanah dari Pemerintah juga amanah dari orang tua murid yang telah dengan tulus menitipkan putra putrinya kepada kita, orang tua murid dengan tulus mengantar dan menjemput putra putrinya

Telah terbayangkan oleh kita, betapa orang tua murid telah penuh harap menitipkan buah hatinya kepada kita pendidik, artinya mereka telah mempercayakan kepada kita untuk membimbing dan medidik putra putrinya dengan penuh harap agar puta putrinya dapat tumbuh dan kembang baik  jasmani maupun rohaninya sehingga memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Rangkaian ahir diskusi pada ahirnya adalah bagaimana agar khususnya lembaga yang kita kelola dan Paud sekota Cilegon pada umumnya mendapatkan adanya pengakuan kuwalitas baik pengakuan dari masyarakat maupun dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat Akreditasi dari BAN Paud sebagai lembaga indevendent
Selamat berdiskusi, andai terjadi ada beda pendapat jangan terus mutung lantas tidak mau komen-komen di group lagi hehehehe,  semoga tetap terjalin kekompakan dan salam sukses “BERSAMA PAUD KITA MAJU”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar