![]() |
| Sekretaris IPI Kota Cilegon |
Oleh karenanya, kita patut untuk melihat akan dinamika pelaksanaan kebijakan new normal dan dampaknya terhadap kelangsungan pendidikan khususnya di tahun ajaran 2020/2021. Tidak ada manfaat memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021 karena tidak ada jaminan pandemi akan berhenti dan vaksin ditemukan pada waktu tersebut. “Tidak ada jaminan pandemi ini akan berhenti.
Pengunduran tahun ajaran baru tidak akan menjamin anak-anak kita bebas dari Covid-19.” Yang perlu dipikirkan justru agar segera menyiapkan konsep dasar kurikulum era new normal serta tata-cara pelaksanaan agar seluruh peserta didik dapat melaksanakan pelajaran dan dengan memperhatikan ketahanan fisik, mental, dan sosial. Oleh karena itu sangatlah tepat mas Nadim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan bahwa tahun ajaran baru tetap akan dibuka pada tanggal 13 Juli 2020, hal ini agar pendidikan sebagai taruhan jangka panjang perlu mendapat perhatian dan kesungguhan, sehingga generasi teridik bangsa sebagai sumber daya manusia mendatang tidak mengalami loss generation
Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tujuannya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat, sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah. "SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” SKB tersebut merupakan panduan pelaksanaan pendidikan agar dapat dijadikan acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Keselamatan dan kesehatan Hal utama yang diatur dalam SKB, terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan (Kompas 2020). Untuk pembelajaran tatap muka dipriortiaskan pada zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD. Sedangkan kegiatan belajar bagi zona merah dilakukan di rumah (BDR)
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal. (Kemendikbud 2020)
Adanya SKB dapat mengukur kefektifan belajar mengajar di era kenormalan baru. Seperti meningkatkan fasilitas-fasilitas penunjang pembelajaran jarak jauh di daerah-daerah yang masih minim penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi blankspot. Tentu dengan dikeluarkan SKB ini kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan, 6 persen peserta didik berada di zona hijau dan diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.
Agar Komite Sekolah dapat bekerja sama dengan sekolah untuk saling mendukung dalam pengembangan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Yang paling utama ialah merumuskan protokol kesehatan pada tiap-tiap sekolah. Setiap sekolah memiliki karakteristik siswa dan lingkungan berbeda. Oleh sebab itu, agar setiap sekolah untuk mengembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan di masing-masing sekolah. “Jangan sampai sekolah membuat keputusan sendiri, sementara komite sekolah tidak tahu. Oleh karena itu harus dibicarakan bersama, harus ada kesepakatan bersama antara komite sekolah dengan sekolah ,” (Kemendikbud 2020)
Upayakan agar setiap sekolah bukan hanya menggunakan protokol dasar seperti memakai masker, cuci tangan atau menjaga jarak protokol kesehatan di sekolah era norma baru harus dibuat lebih detil seperti aturan; bagaimana siswa masuk halaman sekolah, masuk ke kelas masing-masing, berapa jumlah murid satu kelas, bagaimana cara duduk agar tidak berhadapan. "(Semua) harus disusun dengan sangat detail untuk keamanan anak-anak beserta keluarganya," Semakin sempurna protokol kesehatan untuk sekolah dibuat, maka akan semakin aman pula kesehatan anak-anak didik.
Mengenai jam istirahat siswa di sekolah sebaiknya untuk sementara ditiadakan. Mengingat pada saat istirahat, para siswa biasanya akan bergerombol dengan teman-temannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar