Kamis, 12 Oktober 2023

Peta Jalan Generasi Emas Indonesia

by Guyup Suroso

Judulnya mirip bahkan nyrempet rumpun ilmu geografi pada pelajaran IPS atau malah pinjem kata populer dari google maps, anda belok ke kanan, anda harus belok kiri, dan terkadang malah google maps mengatakan anda disuruh belok ke kanan kok malah kekiri, apa anda mau ke rumah janda, he heeeee

Peta Jalan Generasi Emas 2045 adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian kualitas pendidikan (base line) hingga tahun 2045 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Dengan demikian, telah terpapar dengan jelas bagaimana bangsa ini ingin mewujudkan cita-citanya, meraih generasi emas tahun 2045.

Terus terang dokumen tersebut belum banyak secara resmi disosialisasikan, sehingga wajar jika di masyarakat umum, bahkan  para pelaku pendidikan di tingkat bawah, masih samar-samar dengan berbagai pertanyaan : apa, siapa, bagaimana, dan kapan, generasi emas itu. Rata-rata yang diketahui,  sebatas bangsa ini bercita-cita, akan memperoleh generasi emas yaitu generasi yang unggul berkualitas, berdaya saing pada tahun 2045 yang merupakan bonus demografi di usia 100 tahun kemerdekaan bangsa ini. Pertanyaannya, sudah seiya sekatakah seluruh anak bangsa ini ?

Menilik generasi emas pada tahun 2045, dapat dilakukan dengan berkaca pada Anak Usia Dini (AUD) yang saat ini ada di depan kita. Merekalah yang akan memiliki kesempatan mewujudkan harapan bangsa ini. Pada  tahun 2030 hingga 2035 samapai pada wacana pada 2045 nanti, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi di mana Indonesia akan lebih banyak ditopang oleh 52 persen penduduk dengan usia produktif. 

Untuk mewujudkan cita-cita bangkitnya Generasi Emas 2045, arah kebijakan pendidikan diprioritaskan pada pendidikan usia dini yang digencarkan sampai ke desa-desa.

Kembali pada judul, yang terlihat lucu, namun demikian yang terjadi, setiap kebijakan tidak akan optimal bahkan terancam gagal jika tidak ada penjaminan program implementasi. Hal tersebut, tidak cukup hanya dengan dirumuskannya regulasi turunan untuk mengeksekusi sebuah kebijakan. 

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana sinkronisasi berbagai regulasi yang terkait, sehingga terjamin harmoninasi diantaranya. Mari kita uji apakah prasyarat tersebut tercukupi atau tidak.

a. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan  menyeluruh  yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

b. Penelitian menunjukkan bahwa masa peka belajar anak dimulai dari anak dalam kandungan sampai 1000 hari pertama kehidupannya. Menurut  ahli neurologi,   pada saat lahir otak bayi mengandung 100 sampai 200 milyar neuron atau sel syaraf yang siap melakukan sambungan antar sel. Sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia telah terjadi ketika usia 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi 100% ketika berusia 8 sampai 18 tahun.

c. Uraian dalam Lampiran I Permendikbud No. 146 Tahun 2014 ini, menegaskan bahwa, jika menginginkan kelak anak mencapai perkembangan optimal, yang tentunya berkaitan dengan kualitas SDM, maka tidak ada strategi yang lebih tepat, selain memberikan layanan pendidikan yang optimal sejak usia 0-4 tahun. Hal inilah yang menjadi dasar rasional dalam pengembangan Kurikulum 2013 PAUD.

d. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pelayanan dasar pendidikan AUD, diperuntukkan kelompok usia 5-6 tahun. Dapat diartikan, bahwa semangat untuk mempersiapkan generasi emas, yang jika ditakar berdasarkan teori perkembangan AUD, dipastikan sulit terealisasikan.

e. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

f. Hilangnya Bidang PAUD dan DIKMAS dari Dinas Pendidikan Provinsi mengakibatkan hilangnya orang tua asuh lembaga PAUD di tingkat provinsi, peristiwa ini terlihat apakah ada kesengajaan atau pemerintah lalai, bahwa hilangnya nomenklatur ini berakibat patal pada keterlangsungan pembinaan generasi emas  

g. Pembinaan PAUD kehilangan lagi dengan berubah fungsinya Balai PAUD dan DIKMAS menjadi Balai Guru Penggerak, walau kini PAUD pengasuhannya di pegang oleh BPMP, Sampai saat ini PAUD masih merasakan adanya perbedaan kasih sayang dalam pengasuhan. Perbedaan ini terasa ketika Satuan Kober berkeinginan dalam partisipasi ikut dalam program Sekolah Penggerak, selalu muncul jawaban Lembaga satuan Non formal sudah tutup. Hal yang sama dirasakan oleh Penilik yang berkeninginan untuk terlibat dalam semaraknya sekolah penggerak, namun setiap mendaptar selalu ada jawaban harus menunggu pensiun.

Harmonisasi regulasi

Jika dibedakan dari bagaimana komitmen peraturan itu mendukung terlahirnya generasi emas, maka ada 2 kelompok. Pertama, pada Lampiran I Permendikbud Tahun 146 Tahun 2014, tetang Kurikulum 2013 PAUD, jelas memberikan dasar pemikiran (rasional), mengapa pendidikan AUD harus dimulai sejak lahir ( 0 tahun). Usia emas (0-4 tahun), benar-benar masa yang tidak boleh terlewatkan dari sentuhan pendidikan.  

Selanjutnya, cermati permendikbud tentang PPDB yang rutin tiap tahun diterbitkan. Maka pengaturan tentang bagaimana tatacara penerimaan peserta didik baru, hanya mengatur mulai PAUD kelompok usia 5-6 tahun. Padahal pengelola PAUD kelompok usia di bawahnya, juga memerlukan panduan dalam penyelenggaraan PPDB.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bahwa regulasi-regulasi tidak mampu membentuk harmonisasi nada dan alunan musik yang padu dan apik sehingga terdengar indah dalam upaya mewujudkan generasi emas tahun 2045?

Dampak selanjutnya, ditataran pelaksana paling bawah, maka bermunculan persepsi bahwa generasi emas hanya berupa slogan bungkusan kosong. Generasi emas bukan sebuah obsesi yang menjiwai seluruh gerak langkah anak bangsa. Dikhawatirkan, generasi emas tidak akan lahir pada tahun 2045, karena sudah layu di dalam kandungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar