![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Kepala Lapas Kelas 2 Cilegon dalam penekenan MoU |
UUD 1945 pada pasal 31 (1) menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan pemerintah kepada wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan kegidupan berbangsa dan bernegara. Karena pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara, dengan demikian tanpa ada pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mencerdaskan warga, sehingga akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing. Dari proses pendidikan akan lahir para intelektual, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan profesi lainnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan melakukan upaya kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan (MoU) Memorandum of Understanding dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Cilegon untuk memberikan jaminan pendidikan Non Formal bagi Warga Binaan Lapas kelas IIA Cilegon. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Cilegon, Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber, Kamis (16/07/2020)
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon DR. H. Ismatullah, M.Pd mengatakan Kerja sama ini diwujudkan dalam kerja sama Program Kelompok Belajar Paket A, B dan C, agar warga binaan Lapas yang belum menamatkan SD, SMP, SMA juga bisa mendapatkan ijazah setara denga SD, SMP maupun SMA. Kebetulan Kepala Lapas juga memiliki visi dan misi yang sama sehingga kami berinisiatif untuk melakukan pembicaraan agar kerja sama bisa dibakukan.
Selanjutnya Ismatullah mengatakan, dengan adanya kerja sama ini ke depan akan lebih mudah, kedepan bukan hanya sebatas Kelopok Belajar Paket A, Paket B dan Paket C saja sebab tidak menutup kemungkinan keterampilan-keterampilan skill lainnya, sehingga kelak mereka setelah selesai menunaikan tugasnya ini Insya Allah menjadi oang-orang terhormat di masyarakat.
Hal ini merupakan terobosan dan siapapun pejabat Dinas Pendidikan nanti agar program ini bisa terus berjalan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon H. Ismatulloh.
Untuk tenaga pengajarnya kami sudah siapkan tutor-tutor Kesetaraan yang memiliki kompetensi sesuai dan setara dengan tingkatannya termasuk penilik sekolah akan kami libatkan, bahkan bila dimungkinkan saya sendiri juga akan ikut memberikan pembelajaran kepada warga binaan,” pungkas Kadis Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjuno, A.Md. IP., SH., MH. menambahkan, bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut pendataan yang dilakukan lapas. Hasilnya, banyak warga binaan yang putus sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA. Sehingga pihaknya menilai kerja sama ini menjadi peluang bagi masyarakat binaan untuk melanjutkan pendidikan. "Harapannya setelah keluar dari lapas, mereka punya bekal ijazah untuk melamar mencari pekerjaan. Minimal kalau punya pekerjaan mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatan terdahulu, jelas Masjuno
Dalam kesempatan yang sama menanggapi kagiatan MoU tersebut Samani selaku Penilik Dikmas Kota Cilegon yang juga hadir mengatakan “sesuai dengan motto IPI Kota Cilegon yang sering diungkapkan oleh Johadi Ketua IPI Kota Cilegon bahwa Tugas Penilik tanpa dibatasi waktu untuk menjangkau masyarakat yang tidak terlayani Pendidikan, Maka kami Penilik Kota Cilegon akan mendukung sepenuhnya terhadap pelaksanaan kelancaran Kerjasama antara Dinas Pendidikan dengan Lapas Kelas dua Cilegon dalam membina didik masyarakat dalam program Kejar Paket A, Paket B dan Paket C, agar masyarakat binaan Lapas menjadi cerdas, sebab menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan investasi negara”


Tidak ada komentar:
Posting Komentar