Kamis, 03 Juni 2021

Lembaga Paud SPS Menjadi Tanggung Jawab Siapa ?

by : Guyup Suroso


Sekretaris IPI Kota Cilegon
Awal kelahiran PAUD nonformal, fungsinya sebagai alternatif pengganti, penambah, dan/atau pelengkap untuk menjangkau masyarakat yang tidak terlayani di lembaga formal. Ternyata saat ini PAUD nonformal telah berubah dan berkembang menjadi melengkapi, menjamur, mengejar, bahkan mendahului (Iskandar, 2018).

Seiring dengan perubahan mindset, paradigma, dan pendekatan sehingga menjadikan semangat pemerintah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan untuk mengangkat harkat dan martabat PAUD nonformal menjadi luar biasa. Bahkan benar-benar sangat luar biasa.

Kita bangga dengan pertumbuhan ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pendidikan pra sekolah. Kualitas pelayanan, diharapkan lulusan PAUD dapat mencapai sesuai dengan target yang tertuang dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Pada usia dini, anak memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menyerap segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Usia dini merupakan periode awal yang paling penting dan mendasar sepanjang rentang pertumbuhan serta perkembangan kehidupan manusia. salah satu periode yang menjadi ciri masa usia dini adalah periode keemasan (golden age), yaitu masa dimana potensi anak berkembang paling cepat (Suryana, 2018). Artinya proses pendidikan di usia dini jangan sampai terjadi kesalahan sebab masa golden age tidak akan pernah terulang kembali, karena itulah dimasa golden age ini peran orang tua, guru dan pemerintah sangat diperlukan. 

UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Masih dalam UU 20 tahun 2003 (Bab IV, Pasal 11) mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Lebih detil dalam Permendikbud 146 tentang Kurikulum Paud Pasal 2 (1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.

a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat. 
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya. 
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.

Sosialisasi BOP 2021

Satuan PAUD Sejenis (SPS) merupakan bentuk lain dari salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini yang ada pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

Penulis selaku Penilik yang memiliki tugas dan fungsi pengendalian mutu pada jalur Pendidikan Non Formal Menggaris bawahi pasal 11 Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 disana dikatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melihat amanat yang tertuang didalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut sepertinya terlihat bahwa pemerintah lalai atau bahkan tidak serius dalam mengelola Pendidikan Usia Dini khususnya di jalur Pendidikan Non formal.

Permendikbud 146 masih berlaku dan belum dihapus, pada Pasal 2 (1) dikatakan dengan tegas bahwa PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi : a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.  

Namun yang terjadi saat ini adalah pada juknis BOP tahun 2021 pada BAB 2 Pasal 3 Lembaga Paud SPS tidak tertulis, dengan tidak tercantumnya lembaga Paud SPS dari daftar penerima bantuan BOP di tahun 2021 ini berarti Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah menghapus Lembaga Paud SPS dari daftar penerima dana Bantuan BOP di tahun 2021 ini dengan tanpa alasan.

Hal ini akan menjadi polemik di 22 lembaga SPS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Data jumlah lembaga Paud SPS di Kota Cilegon ada 22 lembaga dengan jumlah murid laki-laki 397 siswa, murid perempuan 402 siswa dan jumlah guru dan tenaga kependidikan ada 140 orang. Dari jumlah siswa seluruhnya ada 799 murid tersebut seharusnya mendapat bantuan BOP dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 479.400.000 di tahun 2021 ini bantuan BOP tersebut ditiadakan.

Untuk meminimalisir polemik tersebut dan sesuai kewenangan yang tertuang dalam amanat UU 20 tahun 2003 pada pasal 11 maka sudah saatnya Pemerintah Daerah perlu membentuk team untuk membantu memecahkan permasalahan mendesak yang terjadi pada lembaga Paud SPS saat ini. Jika tidak maka Lembaga Paud SPS dengan jumlah murid dan guru tersebut diatas kegiatan belajar dan mengajarnya menjadi terbengkalai bahkan terancam bubar.    

Kita berharap agar semua pihak, masyarakat dan pemerintah memperhatikan pendidikan pada anak usia dini. Jika pendidikan ini tertata dengan benar maka generasi muda mendatang menjadi generasi yang cerdas berilmu dan beriman, serta mampu menjadi generasi emas yang dapat mengahantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang Cerdas, Hebat, Maju, Modern dan berwibawa. Amin.

baca juga Teori Sapu Lidi

3 komentar:

  1. Terkait dg statusnya sbg pendidikan non formal, secara sistem SPS sudah byk yg mengikuti aturan2 yg hampir sama dg pendidikan *formal*

    spt :
    1. kualifikasi ijazah ptk banyak yg sudah S-1 bahkan linier
    2. terakreditas ban paud
    3. dapodik yg setia disingkronkan

    lalu apa dosa SPS sehingga anak didiknya tidak mendapat dana BOP PAUD?

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah,lembaga sy dari 9 Ptk 8 sudah s1,dapodik sdh singkron
    Kalau dosa semua punya dosa,tapi semoga.hati orang orang yang terhormat dan bertaqwa d manapun berada dapat membantu memperjuangkan SPS
    Ya, Allah bukakan hati mereka,jika mereka mengerti ini adalah ladang ibadahnya

    BalasHapus