Selasa, 14 Maret 2023

Peran Penilik dalam Kesuksesan Akreditasi

 by Guyup Suroso

Apa yang diinformasikan oleh BAN/BAP PNF provinsi Banten pada Rakor Daerah Tahap 1 Selasa 14 Maret 2023, tentang target terakreditasinya satuan pendidikan PAUDDIKMAS, cukup menyedot perhatian. Penilik, juga tidak lepas dari upaya persiapan pemenuhan target tersebut, dengan berjibaku merencanakan dan melakukan pendampingan persiapan visitasi kepada lembaga-lembaga binaan

Dua kebijakan BAN dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2023 yaitu Pertama adalah sasaran compulsory yaitu pengambilan dan penentapan sample acak satuan / lembaga paud yang belum pernah terakreditasi, Kota Cilegon ditetapkan oleh Direktorat PAUD pada Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) terpilih dan ditetapkan sebanyak 4 Lembaga. Dengan demikian suka atau tidak suka, senang taupun tidak seang ke empat lembaga tersebut agar segera melakukan persiapan melengkapi dokumen-dokumen dan melakukan upload dokumen pada aplikasi sispena. Kebijakan kedua adalah melakukan penilaian voluntary yaitu satuan yang secara sukarela mendaftarkan diri di Sispena sebagai calon peserta akreditasi.

Di tahun 2023 ini Lembaga-lembaga Paud dan Dikmas Kota Cilegon terdeteksi oleh BAN Paud dan sesuai dengan kondisi lapangan berdasarkan data terdapat TK Belum pernah terakreditasi sebanyak 11 Lembaga, TK Habis masa berlaku atau terakreditasi sebelum tahun 2017 sebanyak 13 Lembaga, Paud Non Formal yang belum pernah terakreditasi sebanyak 5 Lembaga, Paud Non Formal Habis masa berlaku atau terakreditasi sebelum tahun 2017 sebanyak 40 Lembaga. Sedangkan PKBM yang belum pernah terakreditasi sebanyak 2 Lembaga dan PKBM Habis masa berlaku atau terakreditasi sebelum tahun 2017 sejumlah 3 Lembaga

Penilik mau tidak mau menghadapi kosa kata yang berseliweran dibenaknya: kejar tayang dan kejar target, karena indikator keberhasilan kinerja penilik adalah jumlah lembaga binannya yang terakreditasi. Akhirnya, ada godaan istilah lain yaitu kerja keras, kerja tangkas, kerja cerdas dan kerja tuntas yang pada ahirnya puas.

Posisi penilik dalam proses akreditasi menjadi pertaruhan profesi, paling tidak menjadi pertanggungjawaban secara moral. Mengapa? Pengendalian mutu berkaitan erat dengan keberhasilan akreditasi.
Jika pengendalian mutu adalah upaya membimbing dan mengarahkan satuan pendidikan PAUDDIKMAS agar mencapai standar mutu (8 SNP), maka akreditasi adalah upaya penilaian terhadap satuan pendidikan dalam mencapai standar mutu tersebut. 
Itulah rasionalisasi justifikasi tentang indikator kinerja penilik dilihat dari seberapa banyak satuan pendidikan binaannya yang telah terakreditasi. Apakah ini yang menjadi harapan semua pihak ?. Seakan tak lelah problematika pendidikan berulang-ulang, pada permasalahan yang berbeda, tetapi dengan latar belakang yang sama termasuk ketidak seriusan.

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi adalah kegiatan penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yg ditetapkan.

Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari. Bahwa fungsi akreditasi adalah memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.

Bagaimana posisi Pengendalian Mutu dalam proses Akreditasi ?
Pengendalian mutu dengan satu diantara komponennya adalah melakukan pembimbingan terhadap satuan pendidikan. Tentunya, semua langkah pembimbingan yang dilakukan tidak terlepas dari tujuan pencapaian 8 SNP.

Selain itu, langkah bimbingan yang dilakukan sudah sesuai apa yang menjadi kebutuhan satuan pendidikan, karena bimbingan dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Di tangan penilik, bergantung bagaimana satuan pendidikan berproses mencapai mutu layanan berdasar 8 SNP. 

Ada hal yang esensial dari proses akreditasi yang sering dilupakan banyak pihak. Rata-rata mereka terfokus pada hiruk pikuk proses akreditasi. Mereka melupakan bahwa akreditasi merupakan sebagian dari proses panjang pencapaian 8 SNP tersebut, Ada pilar-pilar yang lain yang tidak boleh diabaikan. Sebagaimana tercantum dalam PP 19 Tahun 2005,  pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu dan pengendalian mutu kepada satuan pendidikan yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Di sinilah peran, tugas dan fungsi penilik menjadi penentu.

Pihak-pihak yang terkait sebaiknya janganlah mengulang kesalahan yang sama dalam setiap mengambil kebijakan. Kesalahan yang menghambat pencapaian mutu pendidikan. Setiap kebijakan berorientasi pada kuantitas, selalu berwujud pada target dan banyaknya sasaran yang diperoleh. 

Jangan sampai melupakan konsep bahwa Akreditasi adalah penilaian yang didasarkan pada fakta dan data yang dimiliki satuan pendidikan. Fakta, artinya keadaan yang sesungguhnya tanpa direkayasa. Data, artinya segala catatan atau bukti fisik dari fakta.

Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari. Bahwa fungsi akreditasi, adalah memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.

Data tersebut, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan proses pembinaan dan Pembimbingan. Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan pada pada masa selanjutnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan data ini sebagai dasar pengembangan program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan berorientasi pada 8 SNP. Jangan sampai akreditasi, dimaknai sebagai tujuan akhir dari sebuah proses. Bahwa indikator keberhasilan akreditasi terpenuhinya data-data borang (instrumen) akreditasi, bukan seberapa validnya, sebagai rekam jejak satuan Pendidikan, dalam mencapai 8 SNP.

Oleh sebab itu, fungsi akreditasi sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu mendapatkan penekanan. Hasil akreditasi, akan dijadikan bahan pembinaan/Pembimbingan satuan pendidikan. Konsekuensinya, maka untuk mencapai mutu tersebut bukan pada pencapaian status akreditasi, melainkan pada Pembimbingan/Pembinaan satuan pendidikan.

Penilik, pejabat fungsional yg memiliki tugas dan fungsi sebagai pengendali mutu program PAUDDIKMAS. Di tangan peniliklah bagaimana agar satuan pendidikan berupaya untuk mencapai mutu layanan berdasar 8 SNP.

Oleh sebab itu, jika pemerintah mengharapkan satuan pendidikan berkembang menuju pencapaian mutu yang terstandar, harus dimulai dengan peningkatan kompetensi penilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar