Jumat, 13 November 2020

Analisa Jabatan Fungsional Penilik Kota Cilegon tahun 2020

 by : Guyup Suroso

Penilik Kota Cilegon Padat Karya tahun 2020



A. Umum
Pendidikan terdiri atas 3 jalur yaitu pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sebutan Pendidikan nonformal, saat ini adalah PAUD dan Dikmas, yang memiliki jenis layanan: PAUD, Kursus, Kesetaraan dan Keaksaraan (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal I).
Sebagai upaya pencapaian mutu layanan pendidikan, maka dilakukan kepengawasan. Kepengawasan pada pendidikan formal, dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan, sedangkan kepengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kedudukan pengawas dan penilik adalah setara, sebagai pejabat penjaminan mutu dan pengendali mutu program pendidikan.  (PP No. 19 tahun 2005, Pasal 39 dan 40).
Implenmentasi regulasi tentang penilik di daerah kabupaten/kota, yaitu Permen PAN dan RB, No. 14 Tahun 2010, banyak yang belum sesuai. Hal ini sebagai dampak, pelaksanaan otonomi daerah, yang kebijakan daerah memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya sendiri, sulit terpantau oleh pemerintah pusat. Selain itu, daya kontrol yang dimiliki pemerintah pusat seakan kehilangan taring, ketika berhadapan dengan permasalahan yang terjadi di daerah. Apalagi, permasalahan tersebut, bukan isu yang seksi dan tidak menarik dijadikan komuditi oleh masyarakat luas. Contoh : jabatan fungsional penilik.
Lebih dari itu, penyerahan otonomi pendidikan, khususnya PAUD dan Dikmas ke tingkat kabupaten/kota, membawa konsekuensi tersendiri, yaitu perlunya pemantauan atau paling tidak, koordinasi dengan pemerintah pusat. Permasalahan penilik, misalnya, maka pemerintah pusat seharusnya tidak boleh lepas tangan begitu saja, ketika terjadi proses kepegawaian yang berpengaruh terhadap kompentensi penilik, yaitu: rekrutmen, pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan dan perlindungan. Oleh sebab itu, maka berdasarkan latar belakang tersebut, perlu segera diatur peraturan dan perundang-undangan terkait dengan khususnya Jabatan Fungsional Penilik, dan Program PAUD dan Dikmas pada umumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan  bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Jabatan Fungsional. Sebagai pelaksanaan dan ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14, tanggal 6 Juli 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Juknis Jabatan Fungsional penilik dan angka kreditnya  dijabarkan pada  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013
Dalam naskah ini ditulis hal-hal yang berkenaan dalam tugas pokok dan rincian kegiatan jabatan fungsional penilik, kedudukan dan jenis penilik
 
B. Tujuan

Memberikan informasi bagi :

  1. Pejabat yang berwenang Pemerintahan Kota Cilegon, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tahun2004 BAB III Pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasioanal pendidikan; penyediaan bantuan penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengedalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUD DIKMAS adalah jabatan fungsional penilik).
  2. Penilik, sehingga dapat memahami tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta pengembangan kariernya sebagai pemangku jabatan fungsional penilik.

C. Pengertian   
Dalam naskah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penilik, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) melalui kegiatan merencanakan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pembinaan dan evaluasi dampak program PNFI yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat berwenang.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK.
  4. SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TAPAS (Taman Pendidikan Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK (Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.
  5. TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun.
  6. TK (Taman Kanak-Kanak)  adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.
  7. Pendidikan Kesetaraan Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

D.  Jenjang Jabatan,  Pangkat dan Golongan Ruang Penilik Jabatan Fungsional Penilik

1. Jenjang Jabatan Penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
a. Penilik Pertama
b. Penilik Muda
c. Penilik Madya
d. Penilik Utama

2. Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Penillik

a. Penilik Pertama ;
1) Penata Muda Tingkat I, pangkat golongan ruang III/b

c. Penilik Muda:
1) Penata, pangkat golongan ruang III/c
2) Penata Tingkat I, pangkat golongan ruang III/d
3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c

c. Penilik Mudya:
1) Pembina, pangkat golongan ruang IV/a
2) Pembina tingkat I, pangkat golongan ruang IV/b
3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c

d. Penilik Utama:
1) Pembina Utama Madya, pangkat golongan ruang IV/d
 
Kedudukan, Tugas Pokok, Jenis Penilik, Rincian Kegiatan

A. Kedudukan Penilik

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PNFI.

B. Tugas Pokok Penilik

Tugas pokok penilik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 14 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal Informal (PAUD DIKMAS) melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan, pelaporan pengendalian mutu dan evaluasi dampak penyelenggaraan program PAUD DIKMAS.

C. JENIS PENILIK

c. Berdasarkan jenis binaannya, maka jenis Penilik terdiri atas :
1) Penilik PAUD, membina satuan pendidikan PAUD.
2) Penilik Kursus, membina satuan pendidikan kursus.
3) 
Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, membina satuan pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan

Penilik dalam melaksanakan pengendalian mutu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUD DIKMAS dalam bentuk rencana tahunan tingkat kabupaten/kota dan rencana kerja triwulan untuk setiap individu penilik

2. Melakukan pemantauan program PAUD DIKMAS dalam rangka mengetahui program perkembangan pelaksanaan dan permasalahan proses pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan nonformal (PTK-PNF) terhadap warga belajar pada satuan PAUD DIKMAS

3. Melakukan penilaian pelaksanaan program pada satuan PAUD DIKMAS berdasarkan standar nasional pendidikan.

4. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK-PNF berdasarkan standar nasional pendidikan dan memberikan arahan dan petunjuk kepada PTK-PAUD DIKMAS agar penyelenggaraan program PAUD DIKMAS sesuai dengan standar nasional pendidikan baik untuk sasaran perorangan mauupun untuk sasaran kelompok.

5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengendalian mutu program PAUD DIKMAS kepada pejabat berwenang.


Penilik melakukan evaluasi dampak program PAUD DIKMAS yang telah selesai dilakukan sesuai karakteristik progam PAUD DIKMAS melalui tahapan sebagai berikut :

1. Menyusun rancangan/desain evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUD DIKMAS
2. Menyusun instrumen evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUD DIKMAS
3. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak hasil penyelenggaraan prorgam PAUD DIKMAS

 

D.  Rincian Kegiatan Penilik

Rincian kegiatan setiap jenjang jabatan penilik

(1)  Rincian kegiatan penilik pertama sebagai berikut :

a) Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
g) Menyusun laporan hasil pemantauan
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan
i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan
k) Menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI
l) Menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;
 

(2)  kegiatan penilik muda sebagai berikut :

a) Rincian Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan
g) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
h) Menyusun laporan hasil pemantauan; 
i) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
j) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 
l) Menyusun laporan triwulan;
m) Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;

(3) Rincian kegiatan penilik madya sebagai berikut :

a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota; 
b) Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
d) Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 
f)  Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
g) Menyusun laporan hasil pemantauan; 
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 
i)  Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI; 
j)  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 
l)  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan; 
m) Menyusun laporan  triwulan;
n) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ;

(4) Rincian kegiatan penilik utama sebagai berikut :

a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 
c) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 
d) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 
e) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 
f) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 
g) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
h) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok; 
i)  Menyusun laporan triwulan; 
j)  Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 
k) Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 
l)  Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
m) Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
n) Menyiapkan bahan presentasi;
o) Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ; 

E. Peran Penilik dan Permasalahan

1. Peran Penilik
Mencermati tugas pokok penilik merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD DIKMAS, maka keberadaan penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUD DIKMAS.
Keberhasilan program PAUD DIKMAS banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran Penilik dalam mengendalikan progam PAUD DIKMAS sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUD DIKMAS sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUD DIKMAS saat ini masih perlu ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat.
 
2. Permasalahan Dan Pembahasan
Sebagai upaya pencapaian mutu layanan pendidikan, maka dilakukan kepengawasan pada pendidikan formal, dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan, sedangkan kepengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kedudukan pengawas dan penilik adalah setara, sebagai pejabat penjaminan mutu dan pengendali mutu program pendidikan.  (PP No. 19 tahun 2005, Pasal 39 dan 40).
Implenmentasi regulasi tentang penilik di daerah kabupaten/kota, yaitu Permen PAN dan RB, No. 14 Tahun 2010, banyak yang belum sesuai. Hal ini sebagai dampak, pelaksanaan otonomi daerah, yang kebijakan daerah memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya sendiri, sulit terpantau oleh pemerintah pusat. Selain itu, daya kontrol yang dimiliki pemerintah pusat seakan kehilangan taring, ketika berhadapan dengan permasalahan yang terjadi di daerah. Apalagi, permasalahan tersebut, bukan isu yang seksi dan tidak menarik dijadikan komuditi oleh masyarakat luas. Contoh : jabatan fungsional penilik.
Lebih dari itu, penyerahan otonomi pendidikan, khususnya PAUD dan Dikmas ke tingkat kabupaten/kota, membawa konsekuensi tersendiri, yaitu perlunya pemantauan atau paling tidak, koordinasi dengan pemerintah pusat. Permasalahan penilik, misalnya, “Sementara saat ini kesejahteraan  penilik dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon masih setara dengan staf pelaksana OPD dilingkungan pemerintah kota Cilegon.”. maka pemerintah daerah seharusnya tidak boleh lepas tangan begitu saja, ketika terjadi proses kepegawaian yang berpengaruh terhadap kompentensi penilik, yaitu: rekrutmen, pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan dan perlindungan. Oleh sebab itu perlu segera diatur peraturan dan perundang-undangan terkait dengan khususnya Jabatan Fungsional Penilik, dan Program PAUD dan Dikmas pada umumnya.
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa implementasi regulasi dari pusat banyak yang mengalami deviasi. Dampaknya, belum ada kesimbangan perlakuan antara GTK formal dan nonformal. Permasalahan pokok yang terjadi adalah:

1. GTK PAUD dan Dikmas belum mendapatkan perhatian yang layak dan manusiawi, sebagai profesi mulai dalam mencerdaskan bangsa.

2. Belum adanya payung hukum yang mengatur tentang penghargaan dan perlindungan kepada GTK nonformal, termasuk penilik, yang proporsional dan manusiawi. Selama ini penilik sangat berharap kepada keberpihakan pejabat daerah.

3. Untuk memberikan dukungan agar pendidikan nonformal / GTK PAUD dan Dikmas, maka perlu dilakukan:

4. Penerbitan payung hukum yang lebih kokoh, bagi GTK Nonformal atau GTK PAUD dan Dikmas :

5. Peraturan Pemerintah (PP) GTK nonformal

6. Undang-Undang (UU) PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Nonformal: Penilik, Pamong Belajar, Pendidik PAUD, Tutor Kesetaraan/Keaksaraan dan Instuktur Kursus.

7. Pengalokasian anggaran yang proporsional untuk program non formal /PAUD dan Dikmas khususnya Penilik PAUD dan Dikmas

 
F. Rekomendasi dan Usulan
    1. Rekomendasi

1. Berdasarkan uraian diatas kedudukan penilik sesuai Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 BAB II pasal 3 bahwa penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dnas Pendidikan Kota Cilegon atau yang bertanggungjawab di bidang PNF

2. Untuk pelaksanaan tugas secara teknis penilik bertugas membina satuan lembaga PNF di wilayah kecamatan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dilengkapi surat tugas dari pejabat yang berwenang, secara struktural dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon atau Sekretaris  Dinas Pendidikan Kota Cilegon atau Kepala Bidang PNF Dinas Pendidikan Kota Cilegon, sehubungan dengan itu penilik pada Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memiliki Surat Tugas menurut jenis program, seperti Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan serta Penilik Kursus.

3. Lembaga satuan PNF di Kota Cilegon paling banyak adalah satuan lembaga PAUD, berdasarkan data akhir tahun 2020 menunjukkan 146 lembaga PAUD, sementara PKBM jumlahnya 16 lembaga, TBM sebanyak 32 lembaga dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 56 lembaga tersebar di 8 kecamatan.

4. Naskah ini dibuat sebagai  bahan kebijakan bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan instansi yang berwenang, terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan beban kerja penilik Kota Ciegon.

2.  Usulan (maaf tidak dipublikasikan) 


REFERENSI :

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Penilik
  5. Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  6. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanl Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  9. Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
  11. Permendikbud No.38 tahun 2013 tentang juknis jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
  12. Permendiknas No. 49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
  13. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang Standar isi Program kesetaraan paket A, Paket B dan Paket C.
  14. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  15. Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
  16. Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Baca juga Teori Sapu Lidi Dalam Iklim Kinerja Penilik pada Dinas Pendidikan 

 Mars Ikatan Penilik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar