by : Guyup Suroso
Sejumlah sekolah di Kota Cilegon, Provinsi Banten, menyambut positif kebijakan dibuka kembali pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 setelah selama delapan bulan bergelut dengan BDR Pembelajaran Jarak Jauh melalui sistem daring.Hasil evaluasi yang dilakukan, BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh memang ada unsur positif, tetapi banyak pula kelemahan, sangat kompleks bahkan orang tua sudah kewalahan. Dari sisi pengembangan karakter siswa, kedisiplinan dan pengembangan kultur budaya pendidikan telah terjadi penurunan.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Setidaknya terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah
Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis daftar periksa ini. Ada enam ceklis, sama seperti SKB yang sebelumnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut. secara daring, (Kompas Nopember 2020).
Daftar periksa pertama, ujar Nadiem, adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
Daftar periksa ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa keempat adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
Daftar kelima yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Daftar periksa keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.
Setelah daftar periksa terpenuhi, lanjutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan disiplin ketat ketat tanpa ada negosiasi. “Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” ujar Mendikbud. (Kompas Nopember 2020).
Terkait protokol kesehatan, terang Nadiem, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.
Perilaku wajib lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, Nadiem mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Jadwal pembelajaran berlangsung paling lama empat jam, semua murid, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker, dengan tidak ada waktu istirahat. Guru tetap tinggal di dalam kelas sampai pelajaran selesai," tidak diperkenankan adanya kegiatan berkerumun. “Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah memastikan risiko penyebaran COVID-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, setiap ruang kelas diatur tempat duduk siswa berjarak, menyiapkan sarana cuci tangan, masker, pengukur suhu dan sejumlah spanduk dan stiker soal protokol kesehatan di setiap kelas hingga di kamar mandi, kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitasnya untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.
baca juga
PKG PAUD Kecamatan Cilegon Melakukan MOU kepada Tujuh OPD Pemkot Cilegon
Eform Kemendikbud Tentang Kesiapan Tatap muka Satuan Pendidikan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar