Minggu, 25 Oktober 2020

Anggota Pramuka Wajib Memiliki Jiwa Berdaya Saing

by Guyup Suroso

Sekretaris IPI Kota Cilegon

Anggota Pramuka Indonesia agar menyiapkan diri menjadi generasi muda yang kuat dan tangguh. Siapkan diri menjadi anak muda yang produktif harus dimulai dari sejak usia dini pada Satuan SIAGA, sehingga nantinya akan menjadi generasi yang tumbuh penuh optimisme, berdaya juang tinggi, tidak takut bersaing dan pantang menyerah 

Kurikulum Pramuka harus terintegrasi dengan Kurikulum Sekolah, sebab semua Generasi Penerus Negara ini semua di awalai dari pendidikan di Sekolah. Sekolah harus memiliki Konsep Batasan, Tujuan, Ruang Lingkup, Pendekatan/Strategi Pendidikan Kepramukaan di Satuannya. 

Peran guru selaku Pendidik dalam Penerapan Pendidikan Kepramukaan di setiap sekolah sagat penting, proses pendidikan diawalai di sekolah, dengan melibatkan semua guru untuk memberikan contoh dalam Penerapan Pendidikan Kepramukaan. 

Pramuka Siaga merupakan pendidikan fundamental sehingga untuk mewujudkan Pramuka tangguh kedepan, dengan demikian jelas membutuhkan guru sekolah untuk telibat dalam pembinaan kepramukaan sehingga memiliki rasa senang dalam menyampaikan dan memfasilitasi tumbuh-kembang seluruh anak didiknya dalam bidang Kepramukaan dimana Sekolah merupakan fondasi yang sangat mendasar dalam menyiapkan generasi penerus bangsa sejak dini. Usia Siaga merupakan calon warga negara berkualitas dan pancasilais yang dapat berkiprah serta berkontribusi optimal dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia kedepan.

Setidaknya ada empat kunci utama dalam pelaksanaan pengintegrasian Pendidikan Kepramukaan di Siaga :

1. Pendidikan Kepramukaan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi satu kesatuan (terintegrasi) dengan kurikulum KTSP & pembelajaran sesuai tema yang sudah ada, hampir setiap Tema dapat diintegrasikan dalam Kegiatan Kepramukaan

2. Subsatansi pengintegrasian terletak pada konteks & muatan dalam Pembelajaran Tema

3. Pengembangan: dilakukan dan diimplementasikan secara efektif, efisien, berkualualitas, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan bukan formalitas semata melainkan butuh adanya proses penanaman karakter disiplin dan mandiri

4. Dalam kerangka penguatan kompetensi Kepramukaan peserta didik pada bidang literasi dasar, sebagai pijakan dalam mewujudkan pelajar pancasilais sejak dini sebagai Pramuka Siaga selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan kepribadian peserta didik, baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan terkait Kepramukaan sejak usia dini dalam rangka penguatan kompetensi peserta didik pada bidang literasi dasar Kepramukaan sebagai pijakan awal dalam mewujudkan pelajar berkarakter disiplin dan mandiri sejak dini selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Dengan demikian benar apa kata kak Buang dalam acara tanya jawab pada acara pembukaan KML Kwarcab Cilegon yang telah mengeluhkan bahwa kesadaran guru selaku Pamong dalam membina didik Kepramukaan dirasa kurang, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan dan ketrampilan tentang Kepramukaan yang dimiliki guru-guru masih rendah. kedepan Kwarcab Cilegon agar memperbanyak latihan-latihan bagi guru-guru agar pengetahuan ketrampilan bagi seluruh guru dapat meningkat sehingga guru-guru memiliki rasa percaya diri, ada rasa cinta terhadap Kegiatan Kepramukaan yang berdampak pada peserta didik yang sekaligus sebagai anggota Pramuka terbawa serta memiliki jiwa kemandirian.


Baca juga Keterlibatan Guru Kelas sebagai Pembina Pramuka

Keterlibatan Guru Kelas sebagai Pembina Pramuka

by : Guyup Suroso

Abdullah Syarif Ketua Kwarcab didampingi Sekretaris Suhendi, Juli Waka, Sobriyati & Syahrifudin unsur Diklatcab 

Kwa
rtir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)

Dalam laporan pembukaan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kwartir Cabang (Kapusdiklatcab) Cilegon Iyan Syahrifudin mengatakan bahwa KML ini bertujuan menambah jumlah Pembina Pramuka Mahir di Kwarcab Cilegon. “Dengan bertambahnya jumlah Pembina Pramuka Mahir diharapkan bisa membentuk peserta didik khususnya Anggota Pramuka serta Gugus Depan unggul yang akan mampu mengembangkan generasi muda berkualitas serta menarik minat generasi muda berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan,” kata Kak Iyan panggilan akrab Kepala Diklat Kwartir Cabang Kota Cilegon.

Acara pembukaan KML yang berlangsung  di SKB SPNF Kota Cilegon pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 kemarin, diikuti 40 orang peserta yang berasal dari utusan delapan Kwartir Cabang yang ada di Kota Cilegon dengan 5 orang diantaranya merupakan Majelis Pembing Gugus Depan Kota Cilegon 

Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Cilegon diharapkan dapat mencetak pembina dan pelatih pramuka yang mahir di tingkat lanjutan.

"Dalam kepramukaan itu ada empat kursus yang harus dimiliki, diadakan untuk membina dan melatih," ucap Ketua Harian Kwarcab Kota Cilegon Abdullah Syarif.

Kak Ab panggilan akrab Ketua Harian, keempat kursus tersebut adalah Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL).

"Kami berharap, dengan diadakannya KML ini maka dapat meningkatkan ketrampilan para anak didik kita, terutama anggota Gerakan Pramuka dapat memberikan suatu hal yang melalui peningkatan kompetensi ini," harapnya.

Kak Ab melanjutkan, dengan adanya kegiatan KML yang akan berlangsung selama 6 hari ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Keterampilan serta  pengetahuan bagi seluruh peserta selaku pembina, dan pada ahirnya dapat memberikan motivasi dalam meningkatkan Kepramukaan di Kota Cilegon.

Selain itu juga harus pro aktif terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon, khususnya yang berkaitan dengan program pembinaan generasi muda, "harap Abdullah Syarif.

Buang peserta utusan Mabigus

Pada sesi tanya jawab Buang selaku peserta dari unsur Mabigus, menyampaikan adanya keluhan bahwa sebagai Pamong kesadaran guru dalam membina didik Kepramukaan dirasa kurang, hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan dan ketrampilan tentang Kepramukaan yang dimiliki guru-guru masih rendah. kedepan Kwarcab Cilegon agar memperbanyak latihan-latihan bagi guru-guru agar pengetahuan ketrampilan bagi seluruh guru dapat meningkat sehingga guru-guru memiliki rasa percaya diri, ada rasa cinta terhadap Kegiatan Kepramukaan yang berdampak pada peserta didik yang sekaligus sebagai anggota Pramuka terbawa serta memiliki jiwa kemandirian.

Menjawab pertanyaan tersebut Ketua Harian Kwarcab mengatakan, “Pelatihan bagi guru-guru tentang Pengetahuan dan Ketrampilan Kepramukaan sudah di programkan, bahkan dalam waktu dekat Kwarcab Cilegon akan mengadakan sosialisasi Kepramukaan kepada seluruh Majelis Pembimbing di semua tingkatan, maklumlah Majelis Pembimbing merupakan jabatan ex oficio sehingga pada umumnya para Mabi kurang memahami tentang Kepramukaan. Saat ini Kwartir Cabang sedang terus memperjuangkan Bumi Perkemahan yang didalamnya ada Gedung Diklat Pramuka, agar Pramuka Cabang Cilegon dapat leluasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan termasuk mengadakan pelatihan bagi guru-guru selaku Pamong Pramuka. 

Bubarnya UPTD Pendidikan tidak ada kaitannya dengan aktivitas Kwaran-Kwaran Gerakan Pramuka, namun karena Ketua Kwaran terpilih kebanyakan berasal dari Kepala UPTD maka aktivitas di semua Kwartir Ranting menjadi terhambat bahkan tidak jalan, Saya sarankan pada saat Musran kedepan Ketua-Ketua Kwaran dipilih dari Pejabat Kecamatan agar lebih mantab dan bisa membantu biaya, Pungkas Abdullah Syarif menjawab pertanyaan Karno peserta utusan Kwaran Citangkil

Baca Juga Teori Sapu Lidi 

Sabtu, 24 Oktober 2020

Sekolah Siaga Bencana 2020

by : Dr. H. Ismatullah, M.Pd

Kadis Pendidikan Kota Cilegon

Siravek memiliki program Sekolah Siaga Bencana melalui indikator Aman yang ditetapkan. Sekolah aman memiliki antisipasi terhadap perlindungan warga sekolah dari berbagai ancaman bencana yang akan terjadi.

Sekolah Siaga Bencana (SSB), telah di canangkan oleh Forkopinda Kota Cilegon, 23 Oktober 2020 sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi akibat dari dampak bencana yang ada.

Sekolah Siaga Bencana adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia.

Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.

Ada beberapa syarat minimal untuk dapat menjalankan program sekolah siaga bencana di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memiliki komitmen dari kepala sekolah dan komunitas sekolah.

2. Didukungan dari dinas pendidikan di wilayahnya.

3. Memiliki dukungan dari organisasi terkait pengurangan risiko bencana.

4. Melakukan penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan bagi guru dan siswa sekolah.

5. Melakukan latihan berkala yang jelas dan terukur.

6. Melibatkan dukungan terus-menerus dari dinas pendidikan dan organisasi terkait Penanggulangan Risiko Bencana (PRB), termasuk dalam proses pemantauan dan evaluasi sekolah.


Biogas Energi Baru yang Terbarukan

by : Dr. H. Ismatullah, M.Pd 

Kepala Dinas Pendidikan
Bumi yang kita tempat ini merupakan singgasananya berbagai mahluk hidup yang diciptakan Allah SWT.  Dalam sejarah bumi tentunya bisa dipelajari dari struktur lapisan yang terbentuk jutaan bahkan milyaran tahun yang lalu.

Energi yang sekarang kita nikmati merupakan hasil proses yang panjang bersamaan dengan pertumbuhan dan mahluk hidup yang beraktifitas di muka bumi, tumbuhan, hewan, udara, air bersinergi menjadi satu membentuk energi fosil seperti minyak dan batu bara.

Karakter energi fosil ini pada waktu tertentu akan habis dan tak tergantikan karena populasi manusia bertambah, kebutuhan untuk Aktifitas manusia meningkat dan pada akhirnya menyusut dan akan habis menurut hitungan akal manusia.

Ada potensi energi yang bisa membuat kita hemat dan memperpanjang cadangan energi fosil di bumi nusantara, yaitu Angin, Air laut/ombak, matahari/fotocel, gas alam dan biogas serta energi nuklir dari uranium.

Namun yang termurah adalah biogas, dari limbah organik, eceng gondok, kotoran sapi dan energi baru yg terbarukan lainnya untuk kebutuhan manusia sehari-hari, seperti memasak, penerangan dll.

Mari kita jadikan inspirasi bahwa energi baru yg terbarukan ini untuk masa depan kita ummat manusia, karena manusia ditakdirkan untuk menjadi khalifah di muka bumi ini.

Selasa, 20 Oktober 2020

Penerapan Konsep Pendidikan Kebencanaan Bagi Paud Kota Cilegon

by IPI Kota Cilegon

Direktur Pembinaan Paud, Kepala Dinas Pendidikan beserta Narasumber

Tidak ada yang tahu kapan bencana akan terjadi. Bencana datang dengan tiba-tiba menyerang dengan sekejap bahkan tatkala ketika kita sekeluarga tengah tertidur terlelap atau berada dalam keadaan sendirian di rumah atau sedang berada disuatu tempat.

Kalimat tersebut patut menjadi renungan bagi kita, sebab walau kejadian tersebut merupakan kehendak yang maha kuasa dan merupakan taqdir yang harus terjadi, namun selain doa dan upaya juga pengetahuan dan ketrampilan harus kita miliki 

Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Paud telah mengantisipasi bahwa pengetahuan dan ketrampilan tentang kebencanaan harus disampaika  kepada setiap warga negara sejak usia dini. Salah satu program utama adalah pembinaan penguatan kompetensi dan pengelolaan implementasi literasi dasar dalam menyiapakan generasi abad 21 melalui berbagai pendekatan dan diversifikasi kurikulum PAUD yang sedang dijalankan. Diantara program pembinaan prioritas adalah pengintegrasian pendidikan kebencanaan di satuan atau lembaga PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia, (Hasbi 2020).

Dinas Pendidikan Kota Cilegon langsung menyambut program Kemendikbud tersebut dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Kebencanaan bagi Kepala dan Guru Paud sekota Cilegon. 

Dalam sambutannya Ismatulah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon mengatakan, “Secara garis besar Sekolah harus berupaya untuk trus mensosialisasikan bahwa bencana itu datangnya sewaktu-waktu, sehingga setiap lembaga sekolah di Cilegon wajib menerapkan sekolah aman bencana, setiap guru wajib memiliki pengetahuan mengenai bahaya, kerentanan, serta kerugian yang timbul dari adanya bencana, semua pendidik harus memiiki pengetahuan dan keterampilan mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko bencana di sekolah. Terlaksananya sosialisasi mengenai pengetahuan Sekolah Aman dari bencana dan kesiapsiagaan kepada warga sekolah termasuk peserta didik. Terlaksananya  kegiatan simulasi drill secara berkala di sekolah dengan melibatkan masyarakat sekitar. Tujuan Pengembangan membangun budaya siaga dan budaya aman disekolah. Meningkatkan kapasitas institusi sekolah dan individu dalam mewujudkan tempat belajar yang lebih aman bagi siswa, guru, anggota komunitas sekolah serta komunitas di sekeliling  sekolah, serta mampu menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui integrasi Pendidikan Kebencanaan di sekolah, demikian kutipan sambutan Kadisdik Kota Cilegon pada kegiatan Bintek Pendidikan Kebencanaan yang dilaksanakan secara virtual.

Dihadapan tidak kurang dari 64 Kepala Paud dan seluruh Penilik / Pengawas, Encup Supriyati Penilik Kota Cilegon selaku narasumber secara virtual menjelaskan tentang Konsep Pendidikan Kebencanaan Serta Peran PTK, Orangtua/Keluarga, Mitra, Dan Komunitas Dalam Penerapan Pendidikan Kebencanaan Di Satuan PAUD 

Dalam mudul tersebut narasumber menjabarkan tentang 1. Konsep (Batasan, Tujuan, Ruang Lingkup, Pendekatan/Strategi) Pendidikan Kebencanaan di Satuan PAUD, Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Orangtua/Keluarga, Mitra Dan Komunitas dalam Penerapan Pendidikan Kebencanaan di Satuan PAUD, serta memberikan contoh Pemberdayaan Peran PTK, Orangtua/Keluarga, Mitra Dan Komunitas dalam Penerapan Pendidikan Kebencanaan di Satuan PAUD. PAUD merupakan pendidikan fundamental sehingga baik guru maupun PTK wajib menyampaikan dan memfasilitasi tumbuh- kembang selurh anak didiknya yang merupakan fondasi mendasar dalam menyiapkan generasi penerus bangsa sejak dini, usia PAUD merupakan calon warga negara berkualitas dan pancasilais yang dapat berkiprah serta berkontribusi optimal dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia kedepan.

Lebih lanjut Encup panggilan akrab Penilik Kota Cilegon tersebut merinci setidaknya ada empat kunci utama dalam pelaksanaan pengintegrasian Pendidikan Kebencanaan di Paud :

1. Pendidikan Kebencanaan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi satu kesatuan (terintegrasi) dengan kurikulum & pembelajaran sesua tema yang sudah ada.

2. Subsatansi pengintegrasian terletak pada konteks & muatan

3. Pengembangan: dilakukan dan diimplementasikan secara efektif, efisien, berkualualitas, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan (bukan formalitas semata),

4. Dalam kerangka penguatan kompetensi peserta didik pada bidang literasi dasar, sebagai pijakan dalam mewujudkan pelajar pancasilais sejak dini selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan kepribadian peserta didik, baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan terkait kebencanaan sejak usia dini dalam rangka penguatan kompetensi peserta didik pada bidang literasi dasar, sebagai pijakan dalam mewujudkan pelajar pancasilais sejak dini selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Menanamkan pengetahuan  kebencanaan sejak usia dini dalam rangka penguatan kompetensi literasi dasar sebagai pijakan dalam mewujudkan kepribadian pancasilais selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Pada ahir paparannya narasumber menyampaikan Prinsip-perinsip Pengembangan Pendidikan Kebencanaan di Paud :

1. Berpusat pada anak, 2. Kurikulum dikembangkan secara kontekstual. 3. Mencakup semua dimensi kompetensi dan program pengembangan, 4. Program pengembangan sebagai dasar pembentukan kepribadian anak, 5. Memperhatikan tingkat perkembangan anak, 6. Mempertimbangkan cara anak belajar, 7. Holistik – integratif, 8. Belajar melalui bermain, 9.Memberi pengalaman belajar, 10. Memperhatikan dan melestarikan karakteristik sosial budaya.

Keberhasilan Pendidikan Kebencanaan turut ditentukan oleh peran orangtua/keluarga dari peserta didik agar berpartisipasi memberikan dukungan ide/gagasan pengembangan pendidikan kebencanaan di satuan atau lembaga PAUD baik melalui kelas orangtua, kelas inspirasi, maupun pentas akhir tahun terkait hasil-hasil dan prestasi dari pendidikan kebencanaan, demikian papar Encup Supriati Penilik Kota Cilegon yang telah lulus seleksi sebagai Narasumber Nasional Pendidikan Kebencanaan.

Materi Mudul 2 dengan judul “Pengintegrasian Pendidikan Kebencanaan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Satuan PAUD” disampaikan Azizah Muiz, S.Pd. M.Pd, Sebelum menyusun KTSP PAUD dalam pendidikan kebencanaan perlu terlebih dahulu mengetahui potensi resiko dampak bencana di wilayah satuan PAUD berada sehingga pengembangan KTSP disesuaikan pada pemetaan tersebut. RPP yang harus disiapkan oleh para pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran melalui bermain di satuan PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya RPP Pendidikan Kebencanaa sama dengan RPP yang telah ditetapkan dalam Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 PAUD, dalam Pendidikan Kebencanaan mendapatkan penguatan dan penekanan pada tema/sub tema, capaian kemampuan, tujuan dan muatan/materi pembelajaran sebagai ciri khas dari pendidikan kebencanaan yang akan diterapkan di setiap satuan PAUD yang menyelenggarakan pendidikan kebencanaan.  

Bunda Azizah panggilan narasumber yang sekaligus sebagai dosen di UNJ tersebut menjelaskan baik penyusunan KTSP maupun dokumen dua dibuat secara terintegrasi antara tema/sub tema, capaian/kemampuan, muatan/materi pembelajaran, rencana kegiatan, dan rencana penilaian pendidikan kebencanaan dengan setiap RPP yang biasa disusun. Demikian pungkas bu Dosen.

Guyup Suroso Penilik Kota Cilegon yang juga lulus dalam seleksi sebagai narasumber Pendidikan Kebencanaan menyampaikan paparan dengan judul “Metode, Media dan Sumber Belajar 
Pendidikan Kebencanaan di Satuan PAUD” menerangkan bahwa Metode, Media dan Sumber belajar merupakan hal yang sanagt penting dalam proses penyampaian pembelajaran kepada anak didik. Metode merupakan cara, Media merupakan alat yang dibutuhkan sedangkan sumber belajar merupakan segala sesuatu yang berupa sekumpulan bahan dan dapat dimanfaatkan dalam kepentingan proses belajar mengajar untuk memperoleh informasi dan pengalaman, sehingga dapat mempermudah aktivitas belajar, ( Wina Sanjaya 1987).     

Membentuk team Satuan Tugas Siaga Becana yang beranggotakan dari Tokoh masyarakat setempat, guru juga tenaga kependidikan ada unsur orang tua murid, selain merupakan metode dalam proses pembelajaran Kebencanaan juga dapat dijadikan sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi dampak akibat jika terjadi bencana, mengapa ?

Guyup panggilan akrab Penilik Kota Cilegon tersebut menjelaskan terbentuknya team berpungsi sebagai Metode ini tatkala team tersebut melakukan simulasi yang melibatkan semua unsur lembaga Paud dari Kepala Paud, Guru, PTK beserta semua siswa dan siswi yang diawali dari perencanaan hingga sampi pada proses pelaksanaan simulasi maka hal ini merupakan suatu proses pembelajaran yang sangat berarti dalam Pendidikan Kebencanaan

Pengalama langsung dalam simulasi merupakan gambaran saat kejadian bencana. Penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,

pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi serta penyelamatan. Juga mensimulasi apa-apa yang harus dilakukan saat paska bencana, dengan demikian proses ini merupaka suatu metode tegas Guyup.

Sedangkan media merupaka alat yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran Pendidikan Kebencanaan baik bencana Gempa Bumi, Gunung meletus Tsunami, Banjir dan sebagainya. Media tersebut bisa dalam bentuk poster atau gambar-gambar yang menunjukan peristiwa Gempa Bumi, Gunung meletus Tsunami, Banjir, demikian paparan Guyup panggilan Penilik kota Cilegon yang memiliki hoby bermain catur.

Materi hari ketiga “Penerapan Penilaian Pembelajaran Dalam Pendidikan Kebencanaan di Satuan Paud tertuang dalam Modul 4 disampaiakan oleh Ellisya Aditya. Penilaian pada PAUD merupakan proses pengukuran terhadap hasil kegiatan belajar anak yang dilakukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya (otentik), sedangkan Penilaian bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

Selanjutnya Ellis yang merupakan narasumber Kemendikbud mengatakan Guru PAUD merupakan tenaga profesional yang salah satu tugasnya adalah melakukan penilaian perkembangan anak. Penilaian perkembangan anak dilakukan oleh guru dalam rangka menggali informasi secara menyeluruh ketika anak berada di sekolah.
Untuk mendapatkan informasi yang utuh, guru juga dapat menggali informasi kepada orang tua agar dapat mengenali perilaku anak selama berada dirumah. Informasi ini penting untuk menambah pengetahuan guru tentang bagaimana perilaku anak di rumah, kegiatan, kesukaan dan interaksi dengan anggota keluarga lainnya.

Penilaian kepada anak merupakan hasil dari suatu proses dalam berbagai aktivitas anak, sejak anak datang, berbaris, mengikuti proses belajar, mencuci tangan, makan bekal, bermain bebas, sampai pulang kembali. Dalam melakukan penilain pada Pendidikan Kebencanaan ini tidak ada perbedaan dengan pembelajaran lainnya, sebab Pendidikan Kebencanaan merupakan integrasi kedalam Kurikulum 2013, demikian tegas Elis 

Baca juga Sekolah Siaga Bencana

Jumat, 09 Oktober 2020

Ibukota Saat Ini

by Dr. H. Ismatullah, M. Pd.

Kadis Penidikan Kota Cilegon


DKI Jakarta, di diantara wilayah Propinsi Banten, dan Jawa Barat. Kebijakan terkait pengelolaan wilayah Ibukota harus melibatkan 3 propinsi tersebut sehingga saling sinergi, koordinasi dan terintegratif.

Setiap jam kerja, ternyata pergerakan warga 3 propinsi tersebut sangat dinamis dan berdampak saling menyempurnakan ke tiga wilayah. Dari Bogor saja, akses ke Jakarta sangat ramai, dari Depok, Bekasi, Kerawang menyatu menjadi satu, begitu pula dari Banten, dari Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang begitu ramai menuju Jakarta.

Permasalahan Banjir, Jakarta merupakan lintasan air dari Puncak, Bogor, Tangerang menuju laut Jakarta. Selama perjalanan air melebar sesuai dgn sifatnya dari dataran tinggi menuju dataran rendah dan akhirnya ke laut.

Permasalahan kemacetan, dari sumatra, menuju merak ke Jakarta membawa berbagai komoditi lokal dan eksport tak disagkal lagi menambah beban bagi ibukota. Begitu pula dari Jabar, Jateng, Jogjakarta, Sumatra dan Bali yang menggunakan jalur darat menumpuk di Jakarta. Belum akses udara dan laut yang setiap menit berlabuh di bandara dan pelabuhan. Itulah beban DKI Jakarta dan resiko menjadi Ibukota negara.

Saat pandemi covid-19 ini, Ibu kota Jakarta menjadi barometer utama tentang Indonesia dalam penanganan covid-19 tersebut. Berhasil akan di puji bila gagal maka teruji.

PSBB di Jakarta menjadi tanggungjawab gubernur DKI Jakarta, namun bila ada yang tidak sesuai harapan tidak menjadi mutlak kesalahannya dibebankan pada Pemda DKI, karena regulasi Pemerintah Pusat diimplementasikan juga di Jakarta.

Sebaiknya bila ada keluhan, ketidak sinkronan ide, gagasan dan kebijakan antara pusat, gubernur serta walikota dan bupati, cukup dgn rapat koordinasi bukan medsos menjadi media utk penyelesaiannya, sekalipun tidak ada larangan utk itu. Selamat bekerja sebagai Pimpinan, Rakyat menunggu kiprah brilyan yang sangat rindu akan kedamaian.

Baca juga Teori Sapu Lidi dalam Iklim Kinerja Penilik pada Dinas Pendidikan

Rabu, 07 Oktober 2020

Baja Cilegon

 by Dr. H. Ismatullah, M.Pd

Kadis Pendidikan Kota Cilegon

Tanah nenek moyangku yang dulunya merupakan lokasi tempat tinggal penduduk, areal pertanian dan pesantren, diikhlaskan melalui proses pembebasan dan ganti lahan.

Areal tersebut akan dijadikan kawasan Industri Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan baja nasional. Pembangunan Lima Tahunan (Pelita) sebagai program jangka panjang pemerintah yang diamanatkan dalam GBHN.

Fasilitas PT Krakatau Steel dibangun sesuai dengan pola industri terpadu sehingga kebutuhan pabrik terpenuhi, listrik ada PT. KDL, Air ada PT KAI, Pelabuhan ada PT. KBS, dan lain lain

Diera kejayaannya pabrik maju pesat dan memenuhi serta mencapai target sesuai fungsinya, namun saat ini sudah berubah fungsi, tak terawat, ada yang untuk hotel, mall, kolam renang, lapangan golf, alun alun, kantor Pemda, perumahan, untuk industri lainnya 

Dan pada intinya pabrik baja secara perlahan-lahan telah berubah menjadi besi berkarat, karena produksinya sudah tidak sesuai rencana awal berdiri, teknologi batu bara yang sudah tidak ramah lingkungan berhenti, karena produksinya tidak sanggup bersaing lagi dengan pasar global yang saat ini terjadi. PHK bertahap menjadi jalan terakhir untuk efisiensi. 

Pabrik Baja Krakatau Stell tang berada di Kota Baja Cilegon yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Cilegon, kini tampak semakin meredup, sementara kebutuhan industri yang ada didatangkan besi dan baja dari luar Cilegon yang terus berdatangan diangkut trailer trailer, bahkan pabrik baja asing dengan gagahnya berdiri, ditanah nenek moyangku.

Mau dikemanakan kota bajaku?

PT. KS Cilegon merupakan simbol dan ikon kejayaan kota Cilegon

Bangkitlah kota bajaku, reformasi manajemen, back to basic, core PT KS adalah Baja bukan jasa.

Tupoksi dan Peran Penilik Sebagai Pengendali Mutu dan Evaluasi Dampak Program

 by Guyup Suroso

A. Umum

1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan  bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Jabatan Fungsional.

2. Sebagai pelaksanaan dan ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14, tanggal 6 Juli 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikna Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

3. Selanjutnya Juknis Jabatan Fungsional penilik dan angka kreditnya  dijabarkan pada  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013

4. Dalam naskah ini ditulis hal-hal yang berkenaan dalam tugas pokok dan rincian kegiatan jabatan fungsional penilik, kedudukan dan jenis penilik


B. Tujuan

Memberikan informasi bagi :

1. Pejabat yang berwenang, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tahun2004 BAB III Pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasioanal pendidikan; penyediaan bantuan penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengedalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUDNI adalah jabatan fungsional penilik).

2. Penilik, sehingga dapat memahami tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta pengembangan kariernya sebagai pemangku jabatan fungsional penilik.


C. Pengertian   

Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan:

1. Penilik, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) melalui kegiatan merencanakan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pembinaan dan evaluasi dampak program PNFI yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat berwenang.

D. Jenjang Jabatan,  Pangkat dan Golongan Ruang Penilik Jabatan Fungsional Penilik

1. Jenjang Jabatan Penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi

    a. Penilik Pertama

    b. Penilik Muda

    c. Penilik Madya

    d. Penilik Utama

2. Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Penillik

    a. Penilik Pertama:

        1) Penata Muda Tingkat I, pangkat golongan ruang III/b

    b. Penilik Muda:

        1) Penata, pangkat golongan ruang III/c

        2) Penata Tingkat I, pangkat golongan ruang III/d

    c. Penilik Madya:

        1) Pembina, pangkat golongan ruang IV/a

        2) Pembina tingkat I, pangkat golongan ruang IV/b

        3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c

    d. Penilik Utama:

        1) Pembina Utama Madya, pangkat golongan ruang IV/d


KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RINCIAN KEGIATAN, DAN JENIS PENILIK

A. Kedudukan Penilik

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan. 

B. Tugas Pokok Penilik

Tugas pokok penilik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 14 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal Informal (PAUDNI) melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan, pelaporan pengendalian mutu dan evaluasi dampak penyelenggaraan program PAUDNI.


1. Penilik dalam melaksanakan pengendalian mutu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

ØMerencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI dalam bentuk rencana tahunan tingkat kabupaten/kota dan rencana kerja triwulan untuk setiap individu penilik

ØMelakukan pemantauan program PAUDNI dalam rangka mengetahui program perkembangan pelaksanaan dan permasalahan proses pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan nonformal (PTK-PNF) terhadap warga belajar pada satuan PAUDNI

ØMelakukan penilaian pelaksanaan program pada satuan PAUDNI berdasarkan standar nasional pendidikan.

ØMelakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK-PNF berdasarkan standar nasional pendidikan dan memberikan arahan dan petunjuk kepada PTK-PAUDNI agar penyelenggaraan program PAUDNI sesuai dengan standar nasional pendidikan baik untuk sasaran perorangan mauupun untuk sasaran kelompok.

ØMenyusun dan menyampaikan laporan hasil pengendalian mutu program PAUDNI kepada pejabat berwenang.


2. Penilik melakukan evaluasi dampak program PAUDNI yang telah selesai dilakukan sesuai karakteristik progam PAUDNI melalui tahapan sebagai berikut :

ØMenyusun rancangan/desain evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUDNI

ØMenyusun instrumen evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUDNI

ØMelaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak hasil penyelenggaraan prorgam PAUDNI


C. Rincian Kegiatan Penilik

Rincian kegiatan setiap jenjang jabatan penilik

(1) Rincian kegiatan penilik pertama sebagai berikut :

    a) Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota

    b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI

    c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI

    d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI

    e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI

    f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota

    g) Menyusun laporan hasil pemantauan

    h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan

    i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI

    j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan

    k) Menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI

    l) Menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;

(2) kegiatan penilik muda sebagai berikut :

    a) Rincian Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota

    b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF

    c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI

    d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI

    e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI

    f) Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan

    g) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota

    h) Menyusun laporan hasil pemantauan; 

  i) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;

    j) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;

    k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 

    l) Menyusun laporan triwulan;

    m) Menyusun laporan tahunan sebagai anggota; 

 

(3) Rincian kegiatan penilik madya sebagai berikut :

    a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota; 

    b) Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI

    c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI;

    d) Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 

    e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 

    f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;

    g) Menyusun laporan hasil pemantauan; 

    h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 

    i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI; 

    j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;

    k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 

    l) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan; 

    m) Menyusun laporan  triwulan;

    n) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ;


(4) Rincian kegiatan penilik utama sebagai berikut :

    a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;

    b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 

    c) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 

    d) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 

    e) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 

    f) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 

    g) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;

    h) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok; 

    i) Menyusun laporan triwulan; 

    j) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 

    k) Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 

    l) Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;

    m) Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;

    n) Menyiapkan bahan presentasi;

    o) Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ;


PERAN PENILIK DAN RASIO KEBUTUHAN PENILIK

A. Peran Penilik

Mencermati tugas pokok penilik merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, maka keberadaan penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUDNI.

Keberhasilan program PAUDNI banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran Penilik dalam mengandalian progam PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUDNI saat ini masih perlu ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat.

B. Rasio Kebutuhan Penilik

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Sejalan dengan pengertian di atas maka pada pasal 5 dinyatakan bahwa ada 3 (tiga) jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya yaitu Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus sehingga pada pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa formasi jabatan fungsional penilik ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga).

Kemudian pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya pada halaman 82 dinyatakan bahwa rasio kebutuhan penilik adalah sebagai berikut :

    a) Satu orang Penilik PAUD melakukan pengendalian mutu sekurang-kurangnya 5 satuan program PAUD dan sebanyak-banyaknya 10 satuan program PAUD.

    b) Satu orang Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan mengendalikan mutu sekurang-kurangnya 5 kelompok belajar pendidikan kesetaraan, keaksaraan atau satuan kelompok belajar lainnya dan sebanyak-banyaknya 10 kelompok.

    c) Satu orang Penilik Kursus mengendalikan mutu sekurang-kurangnya 5 lembaga kursus dan sebanyak-banyaknya 10 lembaga kursus.

 

REFERENSI :

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Penilik

5. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanl Pendidikan.

6. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

7. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

8. Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.

9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

10. Permendikbud No.38 tahun 2013 tentang juknis jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.

11. Permendiknas No. 49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.

12. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang Standar isi Program kesetaraan paket A, Paket B dan Paket C.

13. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.

14. Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.