Rabu, 25 November 2020

Revitalisasi Makna Belajar Menjadi Bermain pada Pendidikan Anak Usia Dini

by : Guyup Suroso 

Sekretaris IPI Kota Cilegon

Dunia Pendidikan turut merasakan dari dampak mewabahnya virus corona, sejak 16 Maret 2020 Pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan agar seluruh sekolah memindahkan siswa-siswinya untuk Belajar Di Rumah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Darurat Pandemi (Covid-19). Surat Edaran tersebut menginstruksikan agar seluruh proses pembelajaran dilaksanakan melalui Belajar Di Rumah (BDR). Dalam instruksi tersebut sebenarnya terdapat adanya kekeliruan jika ditujukan kepada Pendidikan Usia Dini (PAUD), sebab yang ada pada Pendidikan PAUD adalah kegiatan bermain. 

Instruksi ini terjadi dengan ujug-ujug tiba-tiba mak bedunduk harus dilaksanakan tanpa edukasi pembekalan kepada sekolah, guru maupun orang tua terlebih dahulu. 

Dengan demikian timbulah pertanyaan, siapkah sekolah, guru, murid dan orang tua melaksanakan instruksi tersebut ?

Jawabanya tentu tidaklah mudah, pemerintah terlihat lalai bahwa dunia PAUD tidak bisa disamakan dengan dunia pendidikan diatasnya, kata belajar merupakan kegiatan yang biasa digunakan untuk anak-anak usia sekolah yang dimulai sejak usia SD, SLTP, dan seterusnya hingga Perguruan Tinggi. Penulis faham dan menyadari hal ini hanya masalah bahasa saja, tetapi dilapangan kebijakan tersebut memiliki pengertian dan pengaruh serta dampak luar biasa

Dengan demikian siap tidak siap, mau tidak mau proses pembelajaran dirumah harus dimulai dan berlangsung. Kesiapan guru dan siswa pun bervariasi, ada yang siap, ada yang terpaksa siap, dan ada yang betul-betul tidak siap. Tanpa persiapan apa pun, sistem belajar mengajar berubah dari tatap muka menjadi belajar jarak jauh melalui daring. Bagi sekolah, guru, dan siswa yang baru pertama kali menjalankan tentu menjadi masalah besar. Orang tua murid yang tidak memiliki bekal mendidik menjadi kewalahan dalam menjalankan tugas barunya sehingga tidak sedikit terjadi perdebatan dan ahirnya kembali pada keadaan siap tidak siap, mau tidak mau proses pembelajaran dirumah harus berlangsung, dengan demikian untuk menjawab pertanyaan diatas adalah agar seluruh elemen dan lapisan harus menyikapinya secara bijaksana.

Merdeka Belajar di Paud adalah Merdeka Bermain.

Merdeka Belajar menjadi solusi, merdeka memiliki arti sebuah kebebasan mendalam, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan mengambil keputusan, merdeka berpikir. Belajar merupakan suatu proses perubahan pada diri seseorang, belajar bagi anak bertujuan untuk membantu memahami sesuatu yang sedang dihadapi untuk digunakan memecahkan masalah sehari-hari.

Proses belajar pada anak usia dini terjadi melalui bermain, berlari, melompat, mencoret-coret, dan lainnya. Anak usia Dini belum mampu mengambil hikmah dari pengalaman serta kesalahan. Namun orang tua harus bisa memberi kesempatan anak untuk mencoba, melakukan serta memecahkan masalah yang sesuai dengan usianya dari kesalahan dan kegagalan yang terjadi, kesalahan dan kegagalan adalah bagian alami dari proses belajar.

"Merdeka Belajar" dibutuhkan di era saat ini, anak-anak tidak lagi harus mengikuti kurikulum yang tersedia, namun bisa menggunakan metode belajar yang paling cocok digunakan, Sebab, dalam "Merdeka Belajar" terdapat kemandirian dan kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan untuk menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajaran. (Nadim 2019)

Melalui bermain, anak akan menjadi anak hebat, karena bermain dapat mengembangkan kemampuan dirinya. Inilah kemampuan istimewa anak usia dini yang harus Ayah dan Bunda tahu : Istimewa fisik-motorik Ini adalah kemampuan dengan keterampilan fisik yang melibatkan otot kecil dan koordinasi mata-tangan.

Kaki-kaki dan tangan yang selalu bergerak, jari-jari yang selalu menggores dan memainkan benda.

Anak suka berlari, anak bisa menendang bola dan melompat. Anak senang coret-coret, Anak bisa mewarnai, anak bisa mendengarkan yang ahirnya bisa berceloteh dari hasil mendengar, mengucapkan nama-nama benda sekitar dan akhirnya bisa berbahasa dengan baik.

Anak bisa meniru suara-suara orang dan binatang. Anak bisa menanyakan sesuatu. Anak bisa menyampaikan keinginan. Anak juga bisa bercerita. Istimewa kecerdasan Ini adalah kemampuan dalam memahami informasi dan pengetahuan tentang segala hal, terutama yang ada di sekeliling anak.

Diatas penulis menyebut bahwa pemerintah terlihat lalai bahwa dunia PAUD tidak tidak mengenal kata belajar dan bisa disamakan dengan dunia pendidikan diatasnya. Penulis faham dan menyadari hal ini hanya masalah bahasa saja, tetapi memiliki pengertian yang berbeda dan pengaruhnya luar biasa.

Selaku Pengendali Mutu dan evaluasi dampak penulis mengambil kesimpulan adanya beberapa masalah yang harus diluruskan diantaranya adalah :

1. Meberikan pengertian kepada guru-guru dilapangan tentang maksud dan pengertian Belajar Di Rumah (BDR)

2. Melakukan Pembinaan dan Pembimbingan agar proses kegiatan Belajar Dirumah menjadi menjadi menarik dan bermakna

3. Melakukan Pembimbingan Guru PAUD dalam menginspirasi Pencapaian Enam Aspek Perkembangan Anak Usia Dini Melalui Revitalisai Merdeka Belajar adalah Merdeka Bermain selama BDR pada Masa Pandemi Covid-19

Enam Aspek Perkembangan (1) Nilai agama dan moral, (2) Fisik-Motorik, (3) Kognitif, (4) Bahasa, (5) Sosial-Emosional, dan (6) Seni. Keenam aspek ini harus berkembang secara optimal agar anak selaku peserta didik dapat melangkah ke perkembangan selanjutnya pada tingkat Sekolah Dasar tanpa kekurangan suatu apapun,

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan belajar merupakan kegiatan yang biasa digunakan untuk anak-anak usia sekolah yang dimulai sejak usia SD, SLTP, dan seterusnya hingga Perguruan Tinggi, berarti penggunaan kata tersebut sangat tidak tepat untuk digunakan pada anak usia dini yang belum memasuki usia sekolah. Sebutan yang tepat bagi anak usia dini untuk mencapai enam aspek perkembangan adalah dengan menggunakan kata bermain yang sekaligus merupakan bahasa akrab penuh kehangatan yang dapat memotivasi anak-anak usia dini yang dengan tanpa disadari dalam kegiatan bermain tersebut mengandung unsur-unsur enam aspek perkembangan sesuai tingkat perkembangan usia.

Setelah dilakukan analisis dan menelaah adanya keluhan-keluhan Pengelola dan Guru PAUD serta orang tua murid selama proses kegiatan Belajar Di Rumah (BDR), dengan penyebab masalah antara lain 1) Kurangnya pemahaman penggunaan alat Tehnologi Informasi, 2) Tidak memiliki handphone android, 3) Keterbatasan belanja paket data internet, 4) Kurangnya pemahaman orang tua murid dalam menyampaikan kegiatan Belajar Di Rumah.

Memperhatikan permasalahan kesiapan murid Paud dalam BDR Tidak Lancar selama Masa Pandemi Covid-19 dari hasil survey dengan jumlah sebagai berikut 1) Kurangnya pemahaman penggunaan alat Tehnologi Informasi sebesar : 6,6 %, 2) Tidak memiliki handphone android sebesar : 11 %, 3) Keterbatasan belanja paket data internet sebesar : 8,6 %, 4) Kurangnya pemahaman orang tua murid dalam menyampaikan kegiatan Belajar Di Rumah :  73 %, maka Penilik memutuskan prioritas permasalahan dari prosentase terbesar yaitu  permasalahan ke empat mendesak untuk dilakukan pembimbingan yaitu permasalahan yang mudah tetapi sangat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan Belajar Di Rumah dan tidak memerlukan biaya untuk didahulukan yaitu permasalahan ke empat yaitu Kurangnya pemahaman orang tua murid dalam menyampaikan kegiatan Belajar Di Rumah, dengan penekanan pencapaian Enam Aspek Perkembangan melalui revitalisasi kata belajar menjadi kata bermain pada masa Pandemi Covid_19, bahwa setiap kegiatan belajar dirumah dilakukan dengan sebutan kata bermain.

Pada bimbingan tersebut penilik memberikan contoh kepada guru tentang perbedaan penggunaan kata belajar diganti dengan kata bermain, ketika ibu atau orang tua murid akan melakukan aktivitas di dapur, lihat dua contoh cara ibunya mengajak anaknya untuk berperan aktif bersama ibunya di dapur sebagai berikut ;

a) “Yuk kita belajar di dapur, atau Yuk kita belajar masak di dapur”. 

b) “Yuk kita bermain di dapur, atau Yuk kita bermain masak-masakan di dapur”

Guru atau seluruh peserta bimbingan diminta untuk membandingkan dari dua contoh tersebut, perintah atau ajakan yang mana yang akan disenangi anak ?

Guru dan seluruh peserta pembimbingan sepakat memilih dan menentukan contoh (b) atau contoh kedua merupakan ajakan yang paling tepat untuk digunakan dalam penyampaian mengajak anak dalam proses kegiatan belajar dirumah selama masa pendemi Covid-19, sebab dengan perintah atau ajakan tersebut respon anak akan langsung termotivasi semangat dan mengajak agar permainan segera dimulai. Sedangkan contoh (a) anak-anak tidak menunjukan adanya respon.

Penulis sebagai pemateri pembimbingan bersama seluruh guru sebagai peserta pembimbingan sepakat memutuskan bahwa untuk mewujudkan Merdeka Belajar di Paud kata belajar diganti dengan kata bermain sangat tepat untuk digunakan dalam mengajak anak untuk belajar pada masa Pandemi Covid_19. selanjutnya penulis menjelaskan kepada seluruh guru selaku peserta pembimbingan agar dalam penyampaian ajakan bermain pada anak selama BDR dimasa Pendemi Covid-19 agar setiap permainan wajib mengandung unsur-unsur enam aspek perkembangan anak usia dini antara lain sebagai berikut :

1. Aspek Agama dan Moral ; sebagai awal kegiatan bermain, anak  dikenalkan setiap semua kegiatan wajib diawali dengan Do,a dan menyebutkan benda apa saja yang ada di dapur yang merupakan ciptaan Allah.  

2. Aspek Pyisik Motorik ; Dalam setiap permainan anak diajak untuk melakukan sendiri menggunakan tangannya atau gerakan organ lain misal memindahkan bumbu-bumbu masak atau macam sayuran yang ada di dapur.

3. Aspek Kognitif ; Setiap kegiatan bermain orang tua  wajib memberi pertanyaan tentang nama-nama benda yang ada dan sedang digunakan untuk bermain misalnya jika sedang didapur orang tua atau ibu menanyakan tentang nama-nama sayur yang ada di depannya serta diminta untuk menghitungnya.

4. Aspek Bahasa ; Setiap kegiatan bermain anak wajib menyebutkan tentang nama-nama benda yang ada dan sedang digunakan untuk bermain misalnya jika sedang didapur atau yang ada di depannya.

5. Aspek Seni ; Setiap kegiatan bermain anak diajak untuk menyebutkan warna-wanra benda yang sedang dimainkan atau bernyanyi sesuai dengan nama-nama benda yang ada dan sedang digunakan misalnya jika sedang didapur atau yang ada di depannya.

Melalui tehnik pembimbingan Guru Paud Dalam Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini Melalui Kegiatan Anak Merdeka Belajar adalah Merdeka Bermain di lembaga PAUD dapat tercapai. Hal ini terlihat adanya pemahaman tentang revilatilasi kata belajar menjadi kata bermain, sehingga Anak-anak memiliki kebebasan melakukan aktivitas melalui Merdeka Bermain dapat meningkatkan nilai-nilai enam aspek perkembangan Usia Dini.

Pembimbingan Guru Paud Dalam Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini dalam Kegiatan Anak Merdeka Belajar adalah Merdeka Bermain dapat memecahkan masalah bagi anak dan orang tua selama BDR pada masa pandemi Covid-19, Anak-anak merasakan adanya kebebasan merdeka melakukan aktivitas bermain sehingga termotivasi dalam meningkatkan nilai-nilai enam aspek perkembangan Usia Dini.

Dampak yang positif terhadap Pengelola, pendidik, orang tua murid, juga kepada peserta didik Usi dini secara rinci sebagai berikut :

1. Bagi Murid Usia Dini dengan revitalisasi kata belajar dengan kata bermain dalam kegiatan BDR merupakan motivasi sebab dalam benak dan pikiran Anak Usia Dini belum mengenal instilah kata belajar, yang mereka kenal adalah bermain. Melaui bermain akan terjadi Proses perkembangan secara simultan sesuai dengan tingkat perkembangan pertumbuhan dan setiap pertumbuhan disertai dengan perubahan fungsi. Perkembangan merupakan hasil interaksi kematangan susunan saraf pusat dengan organ yang dipengaruhinya meliputi beberapa aspek kemampuan fungsional yaitu aspek agama dan moral, kognitif, motorik, sosial emosional, bahasa dan seni.

2. Bagi Orang tua gencarnya sosialisasi pemerintah terhadap informasi kegiatan proses Belajar dilakukan dengan cara Jarak Jauh dapat menjadikan orang tua murid lebih semangat dalam mengikuti pembimbingan kelas orang tua, hal ini sangat membantu sebab bagi orang tua murid ini merupakan ilmu yang baru diterima, Orang tua murid bertambah wawasan dan pengetahuan istilah enam aspek perkembangan Anak Usia Dini. Dan selama ini yang orang tua ketahui bahwa sekolah di Paud itu merupakan kegiatan belajar, dan tidak menyadari jika kemampuan anak usia dini itu melalui bermain akan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman, maka dengan revitalisasi kata belajar menjadi kata bermain dalam kegiatan Belajar Dirumah sangat membantu sebab terlihat adanya perubahan motivasi putra-putrinya, intinya orang tua tidak darting.

3. Bagi Pendidik kegiatan pembimbingan  ini adalah merupakan pembimbingan guna peningkatan kompetensi pendidik sendiri dalam Penguatan  Karakter sehingga kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi pendidik pada masa Pandemi Covid-19 

4. Bagi lembaga, kegiatan ini merupakan bagian dari total quality manajement masa pandemi Covid-19, sehingga menjadi perbaikan terhadap Peningkatkan Kompetensi dan Penguatan Karakter guru dalam proses belajar mengajar pada masa Pandemi Covid-19.

5. Bagi Penilik, kegiatan ini dapat digunakan sebagai bahan acuan/referensi dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pengendali mutu program PNFI untuk unsur pembimbingan serta untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan dan RB  Nomor 14 Tahun 2010.

6. Bagi pemerintah dalam hal ini instansi terkait, kegiatan pembimbingan  ini memberikan gambaran sebagai bahan kebijakan untuk meningkatkan  kompetensi dan karakter guru dan orang tua murid dalam proses belajar mengajar pada masa Pandemi Covid-19.

Strategi Pembimbingan Guru Paud Dalam Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini Melalui Revitalisasi Merdeka Belajar adalah Merdeka Bermain dapat membantu memotivasi murid, pendidik serta orang tua pada kegiatan Belajar Di Rumah selama masa Pandemi Covip-19

***Wujudkan Merdeka Belajar di Paud melalui kemerdekaan Bermain dan berekspresi dalam mencapai Enam Aspek Perkembangan

Senin, 16 November 2020

Kadis Pendidikan Memberikan Reward Kepada para Juara

By : IPI Kota Cilegon

Sambutan Kepala Dinas pada saat pemeberian reward Juara Umum 


PSBB Pendemi Covid-19 tidak masalah untuk mengukir prestasi, melalui new normal dengan penerapan protokol kesehatan kami melakukan persiapan lomba Gebyar Paud Dikmas Propinsi Banten, sehingga untuk kedua kalinya sejak Gebyar Paud digelar, Paud Kota Cilegon mampu mempertahankan gelar juara umum. Kegiatan Gebyar tahun ini merupakan beban bagi kami sebab tahun lalu di tahun 2019 kota Cilegon meraih juara umum, dengan demikian kami harus mempertahankan gelar juara umum tersebut di tahun 2020 ini, ujar Rumsanah , selaku bendahara IPI Kota Cilegon sekaligus motivator persiapan Gebyar Paud yang diselenggarakan oleh BP Paud & Dikmas Provinsi Banten

Dan Alhamdulillah, tahun 2020 Paud Kota Cilegon kembali menyabet gelar juara umum lomba Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) tingkat Provinsi Banten yang di selenggarakan oleh Balai Pengembangan PAUD DIKMAS Banten bertempat di Hotel PKPRI Kota serang, Selasa (03/11/2020).

Dari Delapan Cabang yang di lombakan, diantaranya Tari Kreasi, Mewarnai, Fasion Show, Adzan, Menghafal doa, Pildacil, Membuat APE ( Alat Peraga Edukatif ) dan Mendongeng bagi pendidik, Kota Cilegon dapat meraih 7 Medali, diantaranya 4 Medali Emas, 1 perak dan 2 Perunggu.

“Allhamdullih kita rasa dagdikdug berubah menjadi seneng yang luar biasa kami bisa mewujudkan meraih dan mempertahankan juara umum tersebut, dari hampir semua tampilan peserta dari Cilegon membuat hadirin penonton terpukau, sehingga dari awal hadirin memperkirakan bahwa Kota Cilegon ini benar – benar sudah memiliki persiapan full untuk menghadapi Lomba ini, tegas Rumsanah dengan penuh percaya diri.

Johadi menyerahkan Piala Kepada Kepala Dinas Pendidikan 


Johadi selaku ketua Ikatan Penilik Kota Cilegon dalam sambutan pemeberian reward kepada para juara mengatakan, Alhamdulillah Bidang Paud Kota Cilegon mampu mempertahankan predikat Juara Umum pada gelar Gebyar Paud yang diselenggarakan oleh BP Paud Dikmas Provinsi Banten, hal merupakan berkat kerjasama teman-teman Penilik dalam melakukan pembinaan dan pemantauan dilapangan, sehingga cita-cita mempertahankan gelar juara umum dapat terwujud. Pendidikan membutuhkan proses, mendapat juara juga membutuhkan proses. Penilik bersama Kepala Paud harus bersinergi untuk mewujudkan proses pendidikan berjalan dengan baik. Kepala Paud harus senantiasa memotivasi kepada guru dilembaga yang dipimpinnya, sehingga dalam implementasi pembelajaran guru-guru mampu mengekspresikan dalam proses pembelajaran kepada murid-muridnya, jelas Johadi. Murid berprestasi selalu diawali dengan adanya guru berprestasi, dengan demikian baik bagi murid berprestasi maupun kepada guru berprestasi harus selalu diberi motivasi serta arahan. Sehingga dari motivasi tersebut anak murid maupun guru akan lebih semangat dalam mengekspresikan bakat, minat dan kemampuannya, yang pada ahirnya Paud Kota Cilegon akan memiliki perbendaharan Murid berprestasi maupun guru berprestasi, demikian pungkas Johadi dihadapan para peraih medali yang didampingi oleh guru dan orang tua masing-masing.

Ismatullah, merasa bangga dengan team Kontingen Gebyar Paud  Kota Cilegon yang telah dapat meraih Juara Umum untuk dua kali berturut-turut, ini prestasi luar biasa, sebab Pendidikan Non Formal dengan biaya yang sangat minim bahkan bisa dikatakan tidak memiliki biaya tapi telah mengukir prestasi dan mampu mendapatkan juara umum. Kedepan dilakukan inovasi-inovasi baru untuk mempertahankan gelar juara di tahun – tahun berikutnya,  kalau perlu nantinya semua piala kita sabet. Demikian kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon pada acara pemberian reward bagi para juara.

Keberhasilan ini merupakan berkat adanya kerjasama dari semua pihak terkait, antara Penilik dengan pengelola beserta guru-guru, juga dengan bidang P2PNF beserta jajarannya. Semoga kedepan tidak ada yang tanya-tanya lagi Pendidikan Non Formal itu apa?, Pendidikan Masyarakat itu apa ?, bahkan pernah ada yang tanya Penilik itu apa ?. Tadi saya katakan untuk mempertahankan prestasi kedepan kita harus ada inovasi-inovasi, diantaranya nanti kita jadwalkan agar Penilik bisa melakukan audiensi dengan dengan Komisi dua di DPRD KOta Cilegon, untuk itu IPI harus mempersiapkan segala suatu terkait dengan Tuposi Jabatan, sehingga lintas terkait yang berhubungan dengan tugas Penilik lebih jelas dan memahami bahwa Tugas Penilik itu sangat luas dan mulia, diantaranya termasuk menangani pelayanan Pendidikan yang tak tertangani di lembaga formal misalnya paket kesetaraan, demikian pungkas Ismat pada sambutan acara pemberian reward yang dilaksanakan di Aula Kantor Penilik Kota Ciegon, 

Jumat, 13 November 2020

Analisa Jabatan Fungsional Penilik Kota Cilegon tahun 2020

 by : Guyup Suroso

Penilik Kota Cilegon Padat Karya tahun 2020



A. Umum
Pendidikan terdiri atas 3 jalur yaitu pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sebutan Pendidikan nonformal, saat ini adalah PAUD dan Dikmas, yang memiliki jenis layanan: PAUD, Kursus, Kesetaraan dan Keaksaraan (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal I).
Sebagai upaya pencapaian mutu layanan pendidikan, maka dilakukan kepengawasan. Kepengawasan pada pendidikan formal, dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan, sedangkan kepengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kedudukan pengawas dan penilik adalah setara, sebagai pejabat penjaminan mutu dan pengendali mutu program pendidikan.  (PP No. 19 tahun 2005, Pasal 39 dan 40).
Implenmentasi regulasi tentang penilik di daerah kabupaten/kota, yaitu Permen PAN dan RB, No. 14 Tahun 2010, banyak yang belum sesuai. Hal ini sebagai dampak, pelaksanaan otonomi daerah, yang kebijakan daerah memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya sendiri, sulit terpantau oleh pemerintah pusat. Selain itu, daya kontrol yang dimiliki pemerintah pusat seakan kehilangan taring, ketika berhadapan dengan permasalahan yang terjadi di daerah. Apalagi, permasalahan tersebut, bukan isu yang seksi dan tidak menarik dijadikan komuditi oleh masyarakat luas. Contoh : jabatan fungsional penilik.
Lebih dari itu, penyerahan otonomi pendidikan, khususnya PAUD dan Dikmas ke tingkat kabupaten/kota, membawa konsekuensi tersendiri, yaitu perlunya pemantauan atau paling tidak, koordinasi dengan pemerintah pusat. Permasalahan penilik, misalnya, maka pemerintah pusat seharusnya tidak boleh lepas tangan begitu saja, ketika terjadi proses kepegawaian yang berpengaruh terhadap kompentensi penilik, yaitu: rekrutmen, pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan dan perlindungan. Oleh sebab itu, maka berdasarkan latar belakang tersebut, perlu segera diatur peraturan dan perundang-undangan terkait dengan khususnya Jabatan Fungsional Penilik, dan Program PAUD dan Dikmas pada umumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan  bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Jabatan Fungsional. Sebagai pelaksanaan dan ketentuan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14, tanggal 6 Juli 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Juknis Jabatan Fungsional penilik dan angka kreditnya  dijabarkan pada  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013
Dalam naskah ini ditulis hal-hal yang berkenaan dalam tugas pokok dan rincian kegiatan jabatan fungsional penilik, kedudukan dan jenis penilik
 
B. Tujuan

Memberikan informasi bagi :

  1. Pejabat yang berwenang Pemerintahan Kota Cilegon, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tahun2004 BAB III Pasal 14 ayat 1 diktum f tentang kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan/pelayanan pendidikan; dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010 tentang norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pendidikan yang rujukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kewenangan menentukan kebijakan operasioanal pendidikan; penyediaan bantuan penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan; Kurikulum; Sarana prasarana; Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan tenaga kependidikan; dan Pengedalian Mutu pendidikan (salah satu petugas pengendali mutu dilapangan untuk program PAUD DIKMAS adalah jabatan fungsional penilik).
  2. Penilik, sehingga dapat memahami tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban serta pengembangan kariernya sebagai pemangku jabatan fungsional penilik.

C. Pengertian   
Dalam naskah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penilik, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) melalui kegiatan merencanakan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pembinaan dan evaluasi dampak program PNFI yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat berwenang.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK.
  4. SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TAPAS (Taman Pendidikan Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK (Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.
  5. TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun.
  6. TK (Taman Kanak-Kanak)  adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.
  7. Pendidikan Kesetaraan Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

D.  Jenjang Jabatan,  Pangkat dan Golongan Ruang Penilik Jabatan Fungsional Penilik

1. Jenjang Jabatan Penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
a. Penilik Pertama
b. Penilik Muda
c. Penilik Madya
d. Penilik Utama

2. Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Penillik

a. Penilik Pertama ;
1) Penata Muda Tingkat I, pangkat golongan ruang III/b

c. Penilik Muda:
1) Penata, pangkat golongan ruang III/c
2) Penata Tingkat I, pangkat golongan ruang III/d
3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c

c. Penilik Mudya:
1) Pembina, pangkat golongan ruang IV/a
2) Pembina tingkat I, pangkat golongan ruang IV/b
3) Pembina Utama Muda, pangkat golongan ruang IV/c

d. Penilik Utama:
1) Pembina Utama Madya, pangkat golongan ruang IV/d
 
Kedudukan, Tugas Pokok, Jenis Penilik, Rincian Kegiatan

A. Kedudukan Penilik

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PNFI.

B. Tugas Pokok Penilik

Tugas pokok penilik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 14 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal Informal (PAUD DIKMAS) melalui kegiatan perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan, pelaporan pengendalian mutu dan evaluasi dampak penyelenggaraan program PAUD DIKMAS.

C. JENIS PENILIK

c. Berdasarkan jenis binaannya, maka jenis Penilik terdiri atas :
1) Penilik PAUD, membina satuan pendidikan PAUD.
2) Penilik Kursus, membina satuan pendidikan kursus.
3) 
Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, membina satuan pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan

Penilik dalam melaksanakan pengendalian mutu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUD DIKMAS dalam bentuk rencana tahunan tingkat kabupaten/kota dan rencana kerja triwulan untuk setiap individu penilik

2. Melakukan pemantauan program PAUD DIKMAS dalam rangka mengetahui program perkembangan pelaksanaan dan permasalahan proses pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan nonformal (PTK-PNF) terhadap warga belajar pada satuan PAUD DIKMAS

3. Melakukan penilaian pelaksanaan program pada satuan PAUD DIKMAS berdasarkan standar nasional pendidikan.

4. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK-PNF berdasarkan standar nasional pendidikan dan memberikan arahan dan petunjuk kepada PTK-PAUD DIKMAS agar penyelenggaraan program PAUD DIKMAS sesuai dengan standar nasional pendidikan baik untuk sasaran perorangan mauupun untuk sasaran kelompok.

5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengendalian mutu program PAUD DIKMAS kepada pejabat berwenang.


Penilik melakukan evaluasi dampak program PAUD DIKMAS yang telah selesai dilakukan sesuai karakteristik progam PAUD DIKMAS melalui tahapan sebagai berikut :

1. Menyusun rancangan/desain evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUD DIKMAS
2. Menyusun instrumen evaluasi dampak hasil penyelenggaraan program PAUD DIKMAS
3. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak hasil penyelenggaraan prorgam PAUD DIKMAS

 

D.  Rincian Kegiatan Penilik

Rincian kegiatan setiap jenjang jabatan penilik

(1)  Rincian kegiatan penilik pertama sebagai berikut :

a) Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
g) Menyusun laporan hasil pemantauan
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan
i) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
j) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan
k) Menyusun laporan triwulan pengendalian mutu program PNFI
l) Menyusun laporan tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota;
 

(2)  kegiatan penilik muda sebagai berikut :

a) Rincian Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI
d) Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
f) Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan
g) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota
h) Menyusun laporan hasil pemantauan; 
i) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
j) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan; 
l) Menyusun laporan triwulan;
m) Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;

(3) Rincian kegiatan penilik madya sebagai berikut :

a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota; 
b) Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI
c) Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
d) Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 
e) Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 
f)  Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
g) Menyusun laporan hasil pemantauan; 
h) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 
i)  Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI; 
j)  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
k) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 
l)  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan; 
m) Menyusun laporan  triwulan;
n) Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ;

(4) Rincian kegiatan penilik utama sebagai berikut :

a) Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
b) Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF; 
c) Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota; 
d) Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 
e) Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI; 
f) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok; 
g) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
h) Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok; 
i)  Menyusun laporan triwulan; 
j)  Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 
k) Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 
l)  Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
m) Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
n) Menyiapkan bahan presentasi;
o) Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ; 

E. Peran Penilik dan Permasalahan

1. Peran Penilik
Mencermati tugas pokok penilik merencanakan, memantau, menganalisis, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD DIKMAS, maka keberadaan penilik sangat diperlukan dalam rangka pengendalian mutu program PAUD DIKMAS.
Keberhasilan program PAUD DIKMAS banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program. Peran Penilik dalam mengendalikan progam PAUD DIKMAS sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUD DIKMAS sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program PAUD DIKMAS saat ini masih perlu ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat.
 
2. Permasalahan Dan Pembahasan
Sebagai upaya pencapaian mutu layanan pendidikan, maka dilakukan kepengawasan pada pendidikan formal, dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan, sedangkan kepengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kedudukan pengawas dan penilik adalah setara, sebagai pejabat penjaminan mutu dan pengendali mutu program pendidikan.  (PP No. 19 tahun 2005, Pasal 39 dan 40).
Implenmentasi regulasi tentang penilik di daerah kabupaten/kota, yaitu Permen PAN dan RB, No. 14 Tahun 2010, banyak yang belum sesuai. Hal ini sebagai dampak, pelaksanaan otonomi daerah, yang kebijakan daerah memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya sendiri, sulit terpantau oleh pemerintah pusat. Selain itu, daya kontrol yang dimiliki pemerintah pusat seakan kehilangan taring, ketika berhadapan dengan permasalahan yang terjadi di daerah. Apalagi, permasalahan tersebut, bukan isu yang seksi dan tidak menarik dijadikan komuditi oleh masyarakat luas. Contoh : jabatan fungsional penilik.
Lebih dari itu, penyerahan otonomi pendidikan, khususnya PAUD dan Dikmas ke tingkat kabupaten/kota, membawa konsekuensi tersendiri, yaitu perlunya pemantauan atau paling tidak, koordinasi dengan pemerintah pusat. Permasalahan penilik, misalnya, “Sementara saat ini kesejahteraan  penilik dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon masih setara dengan staf pelaksana OPD dilingkungan pemerintah kota Cilegon.”. maka pemerintah daerah seharusnya tidak boleh lepas tangan begitu saja, ketika terjadi proses kepegawaian yang berpengaruh terhadap kompentensi penilik, yaitu: rekrutmen, pembinaan, penilaian kinerja dan penghargaan dan perlindungan. Oleh sebab itu perlu segera diatur peraturan dan perundang-undangan terkait dengan khususnya Jabatan Fungsional Penilik, dan Program PAUD dan Dikmas pada umumnya.
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa implementasi regulasi dari pusat banyak yang mengalami deviasi. Dampaknya, belum ada kesimbangan perlakuan antara GTK formal dan nonformal. Permasalahan pokok yang terjadi adalah:

1. GTK PAUD dan Dikmas belum mendapatkan perhatian yang layak dan manusiawi, sebagai profesi mulai dalam mencerdaskan bangsa.

2. Belum adanya payung hukum yang mengatur tentang penghargaan dan perlindungan kepada GTK nonformal, termasuk penilik, yang proporsional dan manusiawi. Selama ini penilik sangat berharap kepada keberpihakan pejabat daerah.

3. Untuk memberikan dukungan agar pendidikan nonformal / GTK PAUD dan Dikmas, maka perlu dilakukan:

4. Penerbitan payung hukum yang lebih kokoh, bagi GTK Nonformal atau GTK PAUD dan Dikmas :

5. Peraturan Pemerintah (PP) GTK nonformal

6. Undang-Undang (UU) PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Nonformal: Penilik, Pamong Belajar, Pendidik PAUD, Tutor Kesetaraan/Keaksaraan dan Instuktur Kursus.

7. Pengalokasian anggaran yang proporsional untuk program non formal /PAUD dan Dikmas khususnya Penilik PAUD dan Dikmas

 
F. Rekomendasi dan Usulan
    1. Rekomendasi

1. Berdasarkan uraian diatas kedudukan penilik sesuai Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 BAB II pasal 3 bahwa penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dnas Pendidikan Kota Cilegon atau yang bertanggungjawab di bidang PNF

2. Untuk pelaksanaan tugas secara teknis penilik bertugas membina satuan lembaga PNF di wilayah kecamatan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dilengkapi surat tugas dari pejabat yang berwenang, secara struktural dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon atau Sekretaris  Dinas Pendidikan Kota Cilegon atau Kepala Bidang PNF Dinas Pendidikan Kota Cilegon, sehubungan dengan itu penilik pada Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memiliki Surat Tugas menurut jenis program, seperti Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan serta Penilik Kursus.

3. Lembaga satuan PNF di Kota Cilegon paling banyak adalah satuan lembaga PAUD, berdasarkan data akhir tahun 2020 menunjukkan 146 lembaga PAUD, sementara PKBM jumlahnya 16 lembaga, TBM sebanyak 32 lembaga dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 56 lembaga tersebar di 8 kecamatan.

4. Naskah ini dibuat sebagai  bahan kebijakan bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan instansi yang berwenang, terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan beban kerja penilik Kota Ciegon.

2.  Usulan (maaf tidak dipublikasikan) 


REFERENSI :

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Penilik
  5. Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  6. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanl Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  9. Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
  11. Permendikbud No.38 tahun 2013 tentang juknis jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.
  12. Permendiknas No. 49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
  13. Permendiknas No. 14 tahun 2007 tentang Standar isi Program kesetaraan paket A, Paket B dan Paket C.
  14. Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  15. Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
  16. Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Baca juga Teori Sapu Lidi Dalam Iklim Kinerja Penilik pada Dinas Pendidikan 

 Mars Ikatan Penilik Indonesia