Senin, 25 Januari 2021

SENDIKO GUSTI

by : Dr. H. Ismatullah Syihabudin

Kata kata tersebut selalu diucapkan bila para pembesar Kerajaan menerima perintah dari Raja atau bawahan menerima perintah dari atasannya.

Dasar komando saat itu mengandung nilai pengabdian dan keikhlasan dari bawahan pada Junjungannya.

Nyawa, harta benda dan keluarga merupakan kekayaan yang paling berharga namun tugas merupakan kehormatan, selama hayat masih dikandung badan.

Jiwa Ksatria bukan berarti Tentara, jiwa Sipil bukan berarti tidak bernilai pengorbanan, mempertahankan dan membangun negara sama pentingnya dalam sebuah tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing, memberikan beban menjadi tanggungjawab semua warga negara dengan tetap memperhatikan jenis dan tugas yang dipikulnya.

Rawe rawe rantas, malang malang mutung, pepatah yang mengajarkan pada kita sifat gotong royong dan kebersamaan berarti penting untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem.

Endog sepetarangan remek siji remek kabeh, sama saja dengan Merdeka atau Mati saat mempertahankan NKRI pada Agresi Militer Belanda Ke-dua 1949, yang ditumpangi Tentara sekutu, salah satunya Australia dab Tentara Gurkha bentukan Inggris dari India.

Esa hilang Dua terbilang, moto penyemangat tentara Jawa Barat saat itu, menjadi efektif dan sangat terkenal dalam berbagai tugas yang dibebankannya. 

baca juga Merdeka Belajar butuh Merdeka Signal

Kamis, 21 Januari 2021

Berburu dan Berebut Murid Saat PPDB

by Guyup Suroso

Judulnya terkesan rada serem dan mirip eksekutor bersenjata heheee… inilah yang sampai saat ini masih selalu terjadi bahkan menjadi sebuah keluhan karena
 terjadi saling  claim. Bahkan sampai melibatkan unsur pembina, penilik PAUD dan pengawas dikhawatirkan permasalahan semakin membesar. Dampaknya, mereka berhadapan satu dengan yang lainnya: menyatakan sebagai pihak yang paling berhak untuk melayani AUD pada KU (Kelompok Umur) tertentu.
Kasus tersebut sudah lama sudah terdengar, namun tidak sampai nampak di permukaan, sehingga ibaratnya api dalam sekam, terasa panas, namun tidak nampak baranya. Walau terkadang ada penyulut yang jika tidak hati-hati akan terjadi percikan api.

Kewenangan Pelayanan Satuan PAUD
Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang batasan kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU. Tentunya sebuah produk regulasi, akan melalui beberapa tahap sebelum diterbitkan, antara lain pengkajian (FGD) yang melibatkan seluruh stake holder ( birokrasi, akademisi, praktisi dan pemangku jabatan terkait). Selanjutnya setelah penyusunan draf, dilakukan uji publik untuk menampung aspirasi dari pengguna peraturan, dan dijadikan bahan revisi draf, baru diterbitkan.
Peraturan yang mengatur kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU tercantum dalam permendikbud berikut ini:

a. Permendikbud No. 84 Tahun 2014, tentang Pendirian Satuan PAUD, Pada Pasal 1 mengatur bahwa:

    1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
    2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
    3. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
    4. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
    5. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

b. Permendikbud No. 137 Tahun 2014, rentang Standar Nasional PAUD Bab IX, pasal 36, ayat (2) mengatur : Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;  b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

c. Permendikbud No. 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 PAUD Pasal 2, ayat (1) mengatur: PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi:

    1. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan  Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
    2. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
    3. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat

Jika kita cermati maka dapat disimpulkan kewenangan masing-masing satuan PAUD adalah sebagai berikut :

    1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah satuan PAUD yang lebih menonjolkan pengasuhan pada layanannya, sehingga dapat memberikan layanan KU 0-6 tahun. Oleh sebab itu, pada satuan PAUD yang satu atap, anak-anak TK, setelah KBM, mereka langsung masuk layanan pengasuhan TPA. Hal ini terutama jika orangtuanya, semua sibuk bekerja hingga sore hari.
    2. Kelompok Bermain (KB) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 2-4 tahun,  2-6 tahun, dan prioritas 3-4 tahun.
    3. Taman Kanak-Kanak (TK) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 4-6 tahun
    4. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 0-6 tahun. Ciri khas dari SPS adalah menyelenggarakan program pendidikan secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

Tumpang tindih atau irisan ?
Ketiga Permendikbud tersebut di atas sangat rinci dan terang benderang memberikan petunjuk tentang kewenangan masing-masing berdasarkan KU.  Tidak ada tumpang tindih diantaranya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri dengan kata kunci “ dapat” dan “prioritas”.  Artinya, dalam peraturan tersebut, mempertimbangkan faktor-faktor situasi dan kondisi sebagai dasar pegangan dalam bertindak.
Bisa dimaknai bahwa permendikbud tersebut mengakomodasi permasalahan heterogenitas geografis di negeri. Sebuah peraturan tidak diperuntukkan untuk wilayah tertentu, tetapi juga implementatif  di seluruh pelosok daerah. Dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan berdirinya satuan PAUD yang memiliki kewenangan sesuai skala prioritas (misal TK), maka jenis satuan PAUD SPS/TPA bahkan KB, dapat melayani pendidikan AUD tersebut.
Bagaimana jika dalam satu wilayah banyak berdiri satuan PAUD? Misal di kota, atau daerah yang telah berkembang satuan PAUD-nya. Di sinilah sebenarnya, asal-muasal permasalahan dalam topik ini terjadi. Jika demikian yang terjadi, maka yang menjadi pemutus dan pemilih adalah masyarakat/orangtua. Orangtua/wali yang paling berhak menentukan akan mempercayakan kepada siapa pendidikan anaknya.
Oleh sebab itu, konsekuensi bagi satuan PAUD memahami dan menghormati pilihan orangtua tersebut. Yang paling bisa dan logis dilakukan berlomba-lomba memberikan layanan yang bermutu, dan biarkan orangtua yang menentukan. Rasanya, tidak tepatlah jika berebut AUD dengan teknik yang kurang bijak dan elok, misal dengan memaksa atau bahkan mengintimidasi orangtua/masyarakat.
Peran pembina (Dinas Pendidikan, Penilik PAUD, Pengawas TK)

Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di garda terdepan, tidak ada pilhan lain, bagi unsur pembina selain menjalankan semua regulasi dengan penuh dan lurus. Pihak-pihak ini memiliki tanggung jawab mengawal implementasi peraturan-peraturan. Bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan?

    1. Mencermati dan memahami ke tiga permendikbud di atas, dan menjadikannya sebagai rujukan pada saat pembinaan kepada GTK PAUD. Yang dapat ditangkap, semangat pemerintah dalam upaya memenuhi hak pendidikan AUD, tanpa dibatasi aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografis.
    2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara pihak-pihak yang terkait, sehingga meminimalisasi terjadinya friksi atau gesekan, khususnya antar satuan PAUD.
    3. Mencegah terjadinya multipenafsiran yang didasari ego kelembagaan. Permendikbud yang ada sudah cukup jelas. Jika akan dibuatkan juklak/juknis, pastikan tidak bertentangan dengan permendikbud tersebut, yang justru membuka peluang terjadinya permasalahan baru. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuka masalah.

Kamis, 14 Januari 2021

Rambut

 by : Dr. H. Ismatullah Syichabudin

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon

The right man on the right place.

Rambut yang tumbuh di badan kita ternyata beda tempat beda nama dan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Manajemen mengatur setiap orang dengan tugas yang berbeda untuk menghasilkan tujuan yang sama, salah satunya provit, yaitu keuntungan.

Ilmu memimpin dan menjadi pemimpin dengan sederhananya, mari kita belajar dengan rambut yang tumbuh di badan kita.

Dari atas, kita memiliki rambut di kepala, sudah memiliki julukan dan predikat yang berbeda, misalnya, dibelakang disebut kuncir, di atas disebut jambul, di pinggir telinga namanya jambang atau godeg.

Dari situasi kepala saja, berarti bila diasumsikan pemimpin saja ada top leader, direktur utama, Presiden, gubernur, walikota, bupati, camat, lurah dan seterusnya.

Dibawah unsur pimpinan, ada wakil presiden, menteri, anggota DPR/MPR, Panglima, kepala badan, jaksa hakim dan seterusnya.

Mereka semua pimpinan tetapi memiliki tugas untuk menyelesaikan kewajibannya dengan amanat dan tugasnya masing-masing.

Rambut Kumis & Jenggot

Rambut yang ada diantaranya, alis, idep, bulu ketek, bulu roma, kumis, jenggot dan bulu yang lainnya.

Maha besar Allah atas penciptaannya sehingga kita harus banyak belajar dengan mengakui bahwa kita hanya setitik ditengah samudra.

Pahamilah tugas kita masing-masing, tidak perlu iri, akan tugas orang lain yang memang kapasitasnya berbeda dan hakekatnya apa yang amanatkan pada kita semua atas kehendaknya, serta semuanya harus kita pertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Penyalahgunaan wewenang, ibarat kita memindahkan alis dibawah mata, jenggot di atas mata kita, tidak pantas dan kurang beretika.

Terimalah tugas, amanat, tanggungjawab dengan ikhlas.

Kerja keraslah dalam bekerja, lemah lembutlah dalam bertingkah laku, sopan dalam berbicara serta tegas dalam bersikap.

Berbicaralah seorang pemimpin sebagaimana mestinya, dan bila jadi bawahan tempat diri anda sesuai dengan kapasitasnya.

Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.

Dan sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ada orang yang bertaqwa, patuh pada perintah-Nya, Rasulnya dan Ulil Amri Minkum.

baca juga Dunia Maya Bagai Hutan Belantara

Jumat, 08 Januari 2021

SOP Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru

 by : Guyup Suroso

Sekretaris IPI Kota Cilegon
Seiring adanya polemik pro dan kontra tentang bertambahnya zona hijau kuning dan merah maka dunia Pendidikan pun dengan berbagai cara berupaya untuk menembus agar diperbolehkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka telah menggelinding ke berbagai arah.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh semua pihak termasuk Penilik, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru terhadap Kesiapan Satuan Pendidikan adalah melakukan survey dimasing-masing Satuan baik formal maupun non formal.  Sebagaimana diamanatkan dalam petikan SKB empat menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia Walaupun satuan-satuan Pendidikan telah memenuhi syarat yang tertuang di dalam SKB tersebut, tetapi wajib memiliki dan melaksanakan secara ketat Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19.

Yang menjadi pertanyaan adalah “Sampai kapan demikian ini akan terjadi” ?

Seperti yang saya tulis dalam artikel saya yang berjudul Survey Kesiapan Tatap Muka bahwa virus Flu, Pilek dan Batuk sampai kini sangat akrab dalam ekosystem kehidupan kita, terkena virus Flu, Pilek dan Batuk berarti karena diawali dengan adanya sebab akibat kita melanggar tata krama dalam pola hidup, pola makan dan pola pergaulan, yang tidak sesuai dengan kekebalan tubuh kita, sedangkan pola pergaulan yang mengakibatkan kita terkena Flu, Pilek dan Batuk adalah karena tidak menjaga jarak. Sehingga sampai kini virus tak pernah hilang dan musnah, malah trus nempel dalam ekosystem kehidupan, demikian halnya dengan virus Corona tidak akan pernah hilang dari bumi ini dan akan terus bersahabat dengan virus tersebut bahkan sangat akrab.

Dengan demikian Maka jawabannya dari pertanyaan diatas adalah sampai dengan ditemukannya obat virus Corona yang  nantinya akan dijual di warung-warung seperti halnya obat untuk virus Flu, Pilek dan Batuk.

Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19

1. Satuan Pendidikan memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih, sehat dan nyaman.

2. Satuan Pendidikan menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.

3. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan (hand shoap).

4. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor.

5. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib diukur suhu tubuh sebelum memasuki gerbang sekolah.

6. Satuan Pendidikan menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker atau karena masker rusak. 

7. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.

8. Satuan Pendidikan telah membuat jadwal pembelajaran dengan durasi jam belajar paling lama 2 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya.

9. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, gangguan pernapasan, atau daya tahan tubuh lemah dilarang mengikuti Kegiatan belajar Tatap Muka. 

10. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker. 

11. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protoKol kesehatan.

12. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali. 

13. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk.

14. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas / guru yang ditugaskan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak.

15. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib membawa dan tetap menggunakan masker serta hand sanitizer. 

16. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.

17. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib menghindari meminjam peralatan orang lain agar membawa perlengkapan/ alat tulis sendiri.

18. Pendidik selalu mengarahkan serta mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m.

19. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar  kebersihan keyboard, kebersihan komputer dan seluruh perlengkapan sekolah dengan desinfektan setiap hari. 

20. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.

21. Meniadakan tempat bermain atau berkumpul. 

22. Satuan Pendidikan menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). 

23. Satuan Pendidikan menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari.  

24. Tidak ada kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler.

25. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. 

26. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.

27. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki menggunakan sabun di air mengalir.

28. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor. 

29. Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah. 

30. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun. 

31. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

baca juga Teori Sapu Lidi dalam Iklim Kerja Penilik pada Dinas Pendidikan