by : Guyup Suroso
 |
| Sekretaris IPI Kota Cilegon |
Seiring adanya polemik pro dan kontra tentang bertambahnya zona hijau kuning dan merah maka dunia Pendidikan pun dengan berbagai cara berupaya untuk menembus agar diperbolehkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka telah menggelinding ke berbagai arah.Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh semua pihak termasuk Penilik, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru terhadap Kesiapan Satuan Pendidikan adalah melakukan survey dimasing-masing Satuan baik formal maupun non formal. Sebagaimana diamanatkan dalam petikan SKB empat menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia” Walaupun satuan-satuan Pendidikan telah memenuhi syarat yang tertuang di dalam SKB tersebut, tetapi wajib memiliki dan melaksanakan secara ketat Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19.
Yang menjadi pertanyaan adalah “Sampai kapan demikian ini akan terjadi” ?
Seperti yang saya tulis dalam artikel saya yang berjudul Survey Kesiapan Tatap Muka bahwa virus Flu, Pilek dan Batuk sampai kini sangat akrab dalam ekosystem kehidupan kita, terkena virus Flu, Pilek dan Batuk berarti karena diawali dengan adanya sebab akibat kita melanggar tata krama dalam pola hidup, pola makan dan pola pergaulan, yang tidak sesuai dengan kekebalan tubuh kita, sedangkan pola pergaulan yang mengakibatkan kita terkena Flu, Pilek dan Batuk adalah karena tidak menjaga jarak. Sehingga sampai kini virus tak pernah hilang dan musnah, malah trus nempel dalam ekosystem kehidupan, demikian halnya dengan virus Corona tidak akan pernah hilang dari bumi ini dan akan terus bersahabat dengan virus tersebut bahkan sangat akrab.
Dengan demikian Maka jawabannya dari pertanyaan diatas adalah sampai dengan ditemukannya obat virus Corona yang nantinya akan dijual di warung-warung seperti halnya obat untuk virus Flu, Pilek dan Batuk.
Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19
1. Satuan Pendidikan memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih, sehat dan nyaman.
2. Satuan Pendidikan menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.
3. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan (hand shoap).
4. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor.
5. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib diukur suhu tubuh sebelum memasuki gerbang sekolah.
6. Satuan Pendidikan menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker atau karena masker rusak.
7. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.
8. Satuan Pendidikan telah membuat jadwal pembelajaran dengan durasi jam belajar paling lama 2 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya.
9. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, gangguan pernapasan, atau daya tahan tubuh lemah dilarang mengikuti Kegiatan belajar Tatap Muka.
10. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker.
11. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protoKol kesehatan.
12. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.
13. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk.
14. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas / guru yang ditugaskan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak.
15. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib membawa dan tetap menggunakan masker serta hand sanitizer.
16. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
17. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib menghindari meminjam peralatan orang lain agar membawa perlengkapan/ alat tulis sendiri.
18. Pendidik selalu mengarahkan serta mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m.
19. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar kebersihan keyboard, kebersihan komputer dan seluruh perlengkapan sekolah dengan desinfektan setiap hari.
20. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.
21. Meniadakan tempat bermain atau berkumpul.
22. Satuan Pendidikan menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
23. Satuan Pendidikan menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari.
24. Tidak ada kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler.
25. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir.
26. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.
27. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki menggunakan sabun di air mengalir.
28. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor.
29. Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah.
30. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun.
31. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.
baca juga Teori Sapu Lidi dalam Iklim Kerja Penilik pada Dinas Pendidikan