Rabu, 08 Desember 2021

Pelatihan Peningkatan Kinerja Gugus Tugas PAUD HI dan Pokja Bunda PAUD Kota Cilegon

by : Guyup Suroso

Sambutan Bunda PAUD Kota Cilegon

Kegiatan Pelatihan ini adalah untuk mempermudah koordinasi antar perangkat daerah, instansi vertikal horizontal serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan program pengembangan anak usia dini Holistik Integrative di kota cilegon dapat berjalan terpadu dan bersinergi, Gugus Tugas PAUD HI tingkat Kota Cilegon ini bertujuan untuk memastikan PAUD Holistik Integratif menjadi Komitmen dari semua pemangku kepentingan pembangunan yang terkait anak usia dini yang ada di Kota Cilegon dapat tumbuh dan berkembeng secara optimal, Sehat, Cerdas Ceria dan Berahklak Mulia, demikian kata Ahmad Najid Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Cilegon. 

Pada kesempatan yang sama Bunda PAUD Kota Cilegon dalam sambutannya mengatakan "Malam hari ini, kita hadir dan berada di tempat ini, tentu mempunyai cita-cita yang sama yaitu mewujudkan Cilegon Baru, modern dan bermartabat".

Dihadapan hadirin yang terdiri dari yang terdiri dari lintas OPD, lebih lanjut ibu Walikota Cilegon mengatakan, "Bunda PAUD Kota Cilegon Melalui kelompok kerja Bunda PAUD, memiliki PR bersama sehingga mengharapkan adanya sinergitas untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut, merupakan penggerak utama di Kota Cilegon dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas. Memberikan pemikiran, melakukan sosialisasi, dan penguatan pelaksanaan Gerakan PAUD berkualitas, mendorong terciptanya layanan PAUD Holistik Integratif yang mencakup perawatan, pengasuhan, kesehatan gizi, pendidikan, dan perlindungan anak usia dini, memastikan anak usia dini mendapatkan layanan PAUD termasuk anak berkebutuhan khusus, mendorong peningkatan konsumsi makanan sehat, bergizi, dan berkualitas bagi anak usia dini, menyosialisasikan bahaya makanan dan minuman yang mengandung MSG, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, mendorong kesiapan Satuan PAUD untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).  memberdayakan lembaga/organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program PAUD berkualitas, dan melakukan pengawasan terkait dengan proses pembelajaran dan bahan ajar yang terbebas dari kekerasan fisik, radikalisme, pornografi, dan SARA, demikian kata Hany Seviatry panggilan akrab Bunda PAUD Kota Cilegon.

Semua cita-cita di atas tak ada artinya, tak mungkin kita raih jika komitmen global yang terkoordinasi secara terpadu, tidak melibatkan semua pemangku kepentingan baik unsur pemerintah maupun non pemerintah termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha, sehingga kita perlu menyambut baik Rencana  Aksi Daerah Kota Cilegon betul-betul memperhatikan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dengan  berkomitmen untuk menguatkan kerja sama dengan semua lintas OPD, mitra dan masyarakat agar bisa mendampingi satuan lembaga PAUD dengan lebih baik.

Saya berharap melalui kegiatan ini kita membuat komitmen dan konsistensi dari komitmen yang akan kita hasilkan bersama sehingga  dapat lebih meningkatkan layanan Paud  demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarkater sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Bunda PAUD melalui kelompok kerjanya akan terus membangun kolaborasi lintas OPD dan lembaga untuk mewujudkan layanan PAUD yang Holistik dan Terintegrasi untuk anak usia dini yang ada di kota Cilegon. Demikian pungkas Bunda PAUD Kota Cilegon dihadapan seluruh peserta Pelatihan yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas DP3AKB, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil serta Pejabat Eselon III dan IV Dinas Pendidikan Kota Cilegon.         

Jumat, 20 Agustus 2021

Pokja Bunda Paud Kota Cilegon

 by Guyup Suroso

Terobosan baru untuk pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Cilegon. Untuk pertama kali Dunia Pendidikan Kota Cilegon memiliki Kelompok Kerja Bunda Paud. Bunda PAUD yang merupakan jabatan ex officio bagi istri pimpinan atau istri seorang kepala, baik Kepala Negara, Gubernur sampai dengan Camat. Hj. Hany Seviatri istri Walikota Cilegon, tidak ingin hanya menjadi sekedar tokoh sentral semata. Maka dari itu, istri Walikota selaku bunda PAUD Kota Cilegon membentuk lembaga khusus yang menangani pengembangan pendidikan anak – anak PAUD, yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Cilegon, dan melantik kepengurusan Pokja Bunda Paud pada Jumat, 20 Agustus 2021

Hal yang mendasari dibentuknya Pokja Bunda PAUD agar Bunda PAUD tidak hanya menjadi tokoh sentral, namun juga ingin dapat ikut terlibat aktif dalam mendidik anak-anak. Tugas Pokja Bunda PAUD adalah membantu tugas harian dari Bunda PAUD. Pokja Bunda PAUD inilah yang kemudian akan mensosialisasikan kepada PAUD yang ada di Kota Cilegon.

Dalam sambutannya Helldy Agustian selaku Walikota Cilegon mengatakan, Menyampaikan ucapan selamat atas telah dilantiknya Pengurus Pokja Bunda Paud ini semoga menjadi amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsi. Kuwalitas pendidikan menjadi sangat penting sebab bangsa bisa menjadi besar tergantung dari kuwalitas pendidikan, terlebih jika dimulai dari sejak usia dini

Pokja Bunda PAUD merupakan hal baru, dan sengaja dibentuk untuk yang pertama kalinya. Sehingga, masih banyak hal yang perlu diperhatikan bersama untuk dijalankan agar bisa lebih fokus. Terutama pemahaman terhadap anggota Pokja Bunda PAUD agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Pokja ini.

Pokja Bunda PAUD memiliki empat program, yaitu Pendidikan dan Pembentukan Karakter, Advokasi dan Perlindungan Anak, Tumbuh Kembang Anak, serta Humas dan Kemitraan. Semua program ini disesuaikan dengan kondisi yang saat ini dialami anak-anak Kota Cilegon.

Pertama, berkaitan dengan pendidikan dan pembentukan karakter anak. Karakter Kota Cilegon itu cukup istimewa. Berkarakter dengan perpaduan pantang menyerah, dipadu dengan kedekatan wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menjunjung tinggi adab dan etika.

Pendidikan karakter ini termasuk dalam kurikulum PAUD. Pembentukan karakter anak salah satunya dengan memanfaatkan permainan tradisional.

Kedua, adalah Advokasi dan Perlindungan Anak. Guru harus peduli dan peka terhadap perubahan-perubahan sifat anak. Dimana setiap perubahan anak, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak baik.

Hal ini bisa terjadi karena pasti ada alasan dibalik anak-anak yang bermasalah itu. Dengan demikian, Bunda PAUD juga melibatkan praktisi, psikolog, dan psikiater untuk pendampingan.

Ketiga, yaitu untuk Bidang Tumbuh Kembang Anak. Karena tingkat stunting yang tinggi di Cilegon, maka Bunda PAUD juga berkonsultasi dengan dokter spesialis anak untuk ikut serta mengawasi perkembangan anak. Salah satu metode saat pandemi ini dengan melaksanakan kegiatan webinar yang membahas hal tersebut.

Untuk mengurangi stunting, cara lain juga dilakukan dengan melaksanakan program Sekolah Ibu. Stunting terjadi bukan karena anak lahir dari keluarga yang tidak berkecukupan. Namun juga lebih karena pemahaman ibu terhadap kesehatan anak tidak merata. Perhatian tentang nilai gizi dari makanan anak itulah yang menyebabkan stunting terus terjadi.

Diharapkan dengan segala program dalam upaya menurunkan tingkat stunting ini, anak-anak di Kota Cilegon dapat menjadi seperti yang dicita-citakan bersama. Yakni, menjadi anak yang sehat, religius, dan berkarakter. Anak-anak adalah aset terbesar di Kota Cilegon, ditangan merekalah masa depan bangsa ini terletak.

Keempat yaitu Bidang Humas dan Kemitraan. Untuk kegiatannya yaitu memberdayakan organisasi mitra, harmonisasi kegiatan Bunda PAUD, dan juga sosialisasi Bunda PAUD. Dalam memberdayakan organisasi mitra pun dibagi menjadi dua bagian, yaitu penguatan dan koordinasi dengan organisasi mitra.

Terdapat 13 program kegiatan Bunda PAUD pada periode 2021-2024. Beberapa diantaranya adalah program pembentukan karakter anak usia dini, mendorong terciptanya paud holistik integratif, sosialisasi bunda paud, serta peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Semua program kerja tersebut disusun sesuai dengan kondisi dan keadaan anak-anak. Dimana harapannya anak-anak dapat tumbuh sehat jasmani dan rohani, cerdas, berkarakter dan bermartabat.


Kamis, 03 Juni 2021

Lembaga Paud SPS Menjadi Tanggung Jawab Siapa ?

by : Guyup Suroso


Sekretaris IPI Kota Cilegon
Awal kelahiran PAUD nonformal, fungsinya sebagai alternatif pengganti, penambah, dan/atau pelengkap untuk menjangkau masyarakat yang tidak terlayani di lembaga formal. Ternyata saat ini PAUD nonformal telah berubah dan berkembang menjadi melengkapi, menjamur, mengejar, bahkan mendahului (Iskandar, 2018).

Seiring dengan perubahan mindset, paradigma, dan pendekatan sehingga menjadikan semangat pemerintah dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan untuk mengangkat harkat dan martabat PAUD nonformal menjadi luar biasa. Bahkan benar-benar sangat luar biasa.

Kita bangga dengan pertumbuhan ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pendidikan pra sekolah. Kualitas pelayanan, diharapkan lulusan PAUD dapat mencapai sesuai dengan target yang tertuang dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Pada usia dini, anak memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menyerap segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Usia dini merupakan periode awal yang paling penting dan mendasar sepanjang rentang pertumbuhan serta perkembangan kehidupan manusia. salah satu periode yang menjadi ciri masa usia dini adalah periode keemasan (golden age), yaitu masa dimana potensi anak berkembang paling cepat (Suryana, 2018). Artinya proses pendidikan di usia dini jangan sampai terjadi kesalahan sebab masa golden age tidak akan pernah terulang kembali, karena itulah dimasa golden age ini peran orang tua, guru dan pemerintah sangat diperlukan. 

UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Masih dalam UU 20 tahun 2003 (Bab IV, Pasal 11) mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Lebih detil dalam Permendikbud 146 tentang Kurikulum Paud Pasal 2 (1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.

a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat. 
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya. 
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.

Sosialisasi BOP 2021

Satuan PAUD Sejenis (SPS) merupakan bentuk lain dari salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini yang ada pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

Penulis selaku Penilik yang memiliki tugas dan fungsi pengendalian mutu pada jalur Pendidikan Non Formal Menggaris bawahi pasal 11 Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 disana dikatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melihat amanat yang tertuang didalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut sepertinya terlihat bahwa pemerintah lalai atau bahkan tidak serius dalam mengelola Pendidikan Usia Dini khususnya di jalur Pendidikan Non formal.

Permendikbud 146 masih berlaku dan belum dihapus, pada Pasal 2 (1) dikatakan dengan tegas bahwa PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi : a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.  

Namun yang terjadi saat ini adalah pada juknis BOP tahun 2021 pada BAB 2 Pasal 3 Lembaga Paud SPS tidak tertulis, dengan tidak tercantumnya lembaga Paud SPS dari daftar penerima bantuan BOP di tahun 2021 ini berarti Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah menghapus Lembaga Paud SPS dari daftar penerima dana Bantuan BOP di tahun 2021 ini dengan tanpa alasan.

Hal ini akan menjadi polemik di 22 lembaga SPS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Data jumlah lembaga Paud SPS di Kota Cilegon ada 22 lembaga dengan jumlah murid laki-laki 397 siswa, murid perempuan 402 siswa dan jumlah guru dan tenaga kependidikan ada 140 orang. Dari jumlah siswa seluruhnya ada 799 murid tersebut seharusnya mendapat bantuan BOP dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 479.400.000 di tahun 2021 ini bantuan BOP tersebut ditiadakan.

Untuk meminimalisir polemik tersebut dan sesuai kewenangan yang tertuang dalam amanat UU 20 tahun 2003 pada pasal 11 maka sudah saatnya Pemerintah Daerah perlu membentuk team untuk membantu memecahkan permasalahan mendesak yang terjadi pada lembaga Paud SPS saat ini. Jika tidak maka Lembaga Paud SPS dengan jumlah murid dan guru tersebut diatas kegiatan belajar dan mengajarnya menjadi terbengkalai bahkan terancam bubar.    

Kita berharap agar semua pihak, masyarakat dan pemerintah memperhatikan pendidikan pada anak usia dini. Jika pendidikan ini tertata dengan benar maka generasi muda mendatang menjadi generasi yang cerdas berilmu dan beriman, serta mampu menjadi generasi emas yang dapat mengahantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang Cerdas, Hebat, Maju, Modern dan berwibawa. Amin.

baca juga Teori Sapu Lidi

Senin, 25 Januari 2021

SENDIKO GUSTI

by : Dr. H. Ismatullah Syihabudin

Kata kata tersebut selalu diucapkan bila para pembesar Kerajaan menerima perintah dari Raja atau bawahan menerima perintah dari atasannya.

Dasar komando saat itu mengandung nilai pengabdian dan keikhlasan dari bawahan pada Junjungannya.

Nyawa, harta benda dan keluarga merupakan kekayaan yang paling berharga namun tugas merupakan kehormatan, selama hayat masih dikandung badan.

Jiwa Ksatria bukan berarti Tentara, jiwa Sipil bukan berarti tidak bernilai pengorbanan, mempertahankan dan membangun negara sama pentingnya dalam sebuah tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing, memberikan beban menjadi tanggungjawab semua warga negara dengan tetap memperhatikan jenis dan tugas yang dipikulnya.

Rawe rawe rantas, malang malang mutung, pepatah yang mengajarkan pada kita sifat gotong royong dan kebersamaan berarti penting untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem.

Endog sepetarangan remek siji remek kabeh, sama saja dengan Merdeka atau Mati saat mempertahankan NKRI pada Agresi Militer Belanda Ke-dua 1949, yang ditumpangi Tentara sekutu, salah satunya Australia dab Tentara Gurkha bentukan Inggris dari India.

Esa hilang Dua terbilang, moto penyemangat tentara Jawa Barat saat itu, menjadi efektif dan sangat terkenal dalam berbagai tugas yang dibebankannya. 

baca juga Merdeka Belajar butuh Merdeka Signal

Kamis, 21 Januari 2021

Berburu dan Berebut Murid Saat PPDB

by Guyup Suroso

Judulnya terkesan rada serem dan mirip eksekutor bersenjata heheee… inilah yang sampai saat ini masih selalu terjadi bahkan menjadi sebuah keluhan karena
 terjadi saling  claim. Bahkan sampai melibatkan unsur pembina, penilik PAUD dan pengawas dikhawatirkan permasalahan semakin membesar. Dampaknya, mereka berhadapan satu dengan yang lainnya: menyatakan sebagai pihak yang paling berhak untuk melayani AUD pada KU (Kelompok Umur) tertentu.
Kasus tersebut sudah lama sudah terdengar, namun tidak sampai nampak di permukaan, sehingga ibaratnya api dalam sekam, terasa panas, namun tidak nampak baranya. Walau terkadang ada penyulut yang jika tidak hati-hati akan terjadi percikan api.

Kewenangan Pelayanan Satuan PAUD
Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang batasan kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU. Tentunya sebuah produk regulasi, akan melalui beberapa tahap sebelum diterbitkan, antara lain pengkajian (FGD) yang melibatkan seluruh stake holder ( birokrasi, akademisi, praktisi dan pemangku jabatan terkait). Selanjutnya setelah penyusunan draf, dilakukan uji publik untuk menampung aspirasi dari pengguna peraturan, dan dijadikan bahan revisi draf, baru diterbitkan.
Peraturan yang mengatur kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU tercantum dalam permendikbud berikut ini:

a. Permendikbud No. 84 Tahun 2014, tentang Pendirian Satuan PAUD, Pada Pasal 1 mengatur bahwa:

    1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
    2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
    3. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
    4. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
    5. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

b. Permendikbud No. 137 Tahun 2014, rentang Standar Nasional PAUD Bab IX, pasal 36, ayat (2) mengatur : Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;  b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

c. Permendikbud No. 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 PAUD Pasal 2, ayat (1) mengatur: PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi:

    1. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan  Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
    2. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
    3. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat

Jika kita cermati maka dapat disimpulkan kewenangan masing-masing satuan PAUD adalah sebagai berikut :

    1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah satuan PAUD yang lebih menonjolkan pengasuhan pada layanannya, sehingga dapat memberikan layanan KU 0-6 tahun. Oleh sebab itu, pada satuan PAUD yang satu atap, anak-anak TK, setelah KBM, mereka langsung masuk layanan pengasuhan TPA. Hal ini terutama jika orangtuanya, semua sibuk bekerja hingga sore hari.
    2. Kelompok Bermain (KB) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 2-4 tahun,  2-6 tahun, dan prioritas 3-4 tahun.
    3. Taman Kanak-Kanak (TK) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 4-6 tahun
    4. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 0-6 tahun. Ciri khas dari SPS adalah menyelenggarakan program pendidikan secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

Tumpang tindih atau irisan ?
Ketiga Permendikbud tersebut di atas sangat rinci dan terang benderang memberikan petunjuk tentang kewenangan masing-masing berdasarkan KU.  Tidak ada tumpang tindih diantaranya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri dengan kata kunci “ dapat” dan “prioritas”.  Artinya, dalam peraturan tersebut, mempertimbangkan faktor-faktor situasi dan kondisi sebagai dasar pegangan dalam bertindak.
Bisa dimaknai bahwa permendikbud tersebut mengakomodasi permasalahan heterogenitas geografis di negeri. Sebuah peraturan tidak diperuntukkan untuk wilayah tertentu, tetapi juga implementatif  di seluruh pelosok daerah. Dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan berdirinya satuan PAUD yang memiliki kewenangan sesuai skala prioritas (misal TK), maka jenis satuan PAUD SPS/TPA bahkan KB, dapat melayani pendidikan AUD tersebut.
Bagaimana jika dalam satu wilayah banyak berdiri satuan PAUD? Misal di kota, atau daerah yang telah berkembang satuan PAUD-nya. Di sinilah sebenarnya, asal-muasal permasalahan dalam topik ini terjadi. Jika demikian yang terjadi, maka yang menjadi pemutus dan pemilih adalah masyarakat/orangtua. Orangtua/wali yang paling berhak menentukan akan mempercayakan kepada siapa pendidikan anaknya.
Oleh sebab itu, konsekuensi bagi satuan PAUD memahami dan menghormati pilihan orangtua tersebut. Yang paling bisa dan logis dilakukan berlomba-lomba memberikan layanan yang bermutu, dan biarkan orangtua yang menentukan. Rasanya, tidak tepatlah jika berebut AUD dengan teknik yang kurang bijak dan elok, misal dengan memaksa atau bahkan mengintimidasi orangtua/masyarakat.
Peran pembina (Dinas Pendidikan, Penilik PAUD, Pengawas TK)

Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di garda terdepan, tidak ada pilhan lain, bagi unsur pembina selain menjalankan semua regulasi dengan penuh dan lurus. Pihak-pihak ini memiliki tanggung jawab mengawal implementasi peraturan-peraturan. Bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan?

    1. Mencermati dan memahami ke tiga permendikbud di atas, dan menjadikannya sebagai rujukan pada saat pembinaan kepada GTK PAUD. Yang dapat ditangkap, semangat pemerintah dalam upaya memenuhi hak pendidikan AUD, tanpa dibatasi aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografis.
    2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara pihak-pihak yang terkait, sehingga meminimalisasi terjadinya friksi atau gesekan, khususnya antar satuan PAUD.
    3. Mencegah terjadinya multipenafsiran yang didasari ego kelembagaan. Permendikbud yang ada sudah cukup jelas. Jika akan dibuatkan juklak/juknis, pastikan tidak bertentangan dengan permendikbud tersebut, yang justru membuka peluang terjadinya permasalahan baru. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuka masalah.

Kamis, 14 Januari 2021

Rambut

 by : Dr. H. Ismatullah Syichabudin

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon

The right man on the right place.

Rambut yang tumbuh di badan kita ternyata beda tempat beda nama dan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Manajemen mengatur setiap orang dengan tugas yang berbeda untuk menghasilkan tujuan yang sama, salah satunya provit, yaitu keuntungan.

Ilmu memimpin dan menjadi pemimpin dengan sederhananya, mari kita belajar dengan rambut yang tumbuh di badan kita.

Dari atas, kita memiliki rambut di kepala, sudah memiliki julukan dan predikat yang berbeda, misalnya, dibelakang disebut kuncir, di atas disebut jambul, di pinggir telinga namanya jambang atau godeg.

Dari situasi kepala saja, berarti bila diasumsikan pemimpin saja ada top leader, direktur utama, Presiden, gubernur, walikota, bupati, camat, lurah dan seterusnya.

Dibawah unsur pimpinan, ada wakil presiden, menteri, anggota DPR/MPR, Panglima, kepala badan, jaksa hakim dan seterusnya.

Mereka semua pimpinan tetapi memiliki tugas untuk menyelesaikan kewajibannya dengan amanat dan tugasnya masing-masing.

Rambut Kumis & Jenggot

Rambut yang ada diantaranya, alis, idep, bulu ketek, bulu roma, kumis, jenggot dan bulu yang lainnya.

Maha besar Allah atas penciptaannya sehingga kita harus banyak belajar dengan mengakui bahwa kita hanya setitik ditengah samudra.

Pahamilah tugas kita masing-masing, tidak perlu iri, akan tugas orang lain yang memang kapasitasnya berbeda dan hakekatnya apa yang amanatkan pada kita semua atas kehendaknya, serta semuanya harus kita pertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Penyalahgunaan wewenang, ibarat kita memindahkan alis dibawah mata, jenggot di atas mata kita, tidak pantas dan kurang beretika.

Terimalah tugas, amanat, tanggungjawab dengan ikhlas.

Kerja keraslah dalam bekerja, lemah lembutlah dalam bertingkah laku, sopan dalam berbicara serta tegas dalam bersikap.

Berbicaralah seorang pemimpin sebagaimana mestinya, dan bila jadi bawahan tempat diri anda sesuai dengan kapasitasnya.

Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.

Dan sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ada orang yang bertaqwa, patuh pada perintah-Nya, Rasulnya dan Ulil Amri Minkum.

baca juga Dunia Maya Bagai Hutan Belantara

Jumat, 08 Januari 2021

SOP Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru

 by : Guyup Suroso

Sekretaris IPI Kota Cilegon
Seiring adanya polemik pro dan kontra tentang bertambahnya zona hijau kuning dan merah maka dunia Pendidikan pun dengan berbagai cara berupaya untuk menembus agar diperbolehkan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka telah menggelinding ke berbagai arah.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh semua pihak termasuk Penilik, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru terhadap Kesiapan Satuan Pendidikan adalah melakukan survey dimasing-masing Satuan baik formal maupun non formal.  Sebagaimana diamanatkan dalam petikan SKB empat menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia Walaupun satuan-satuan Pendidikan telah memenuhi syarat yang tertuang di dalam SKB tersebut, tetapi wajib memiliki dan melaksanakan secara ketat Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19.

Yang menjadi pertanyaan adalah “Sampai kapan demikian ini akan terjadi” ?

Seperti yang saya tulis dalam artikel saya yang berjudul Survey Kesiapan Tatap Muka bahwa virus Flu, Pilek dan Batuk sampai kini sangat akrab dalam ekosystem kehidupan kita, terkena virus Flu, Pilek dan Batuk berarti karena diawali dengan adanya sebab akibat kita melanggar tata krama dalam pola hidup, pola makan dan pola pergaulan, yang tidak sesuai dengan kekebalan tubuh kita, sedangkan pola pergaulan yang mengakibatkan kita terkena Flu, Pilek dan Batuk adalah karena tidak menjaga jarak. Sehingga sampai kini virus tak pernah hilang dan musnah, malah trus nempel dalam ekosystem kehidupan, demikian halnya dengan virus Corona tidak akan pernah hilang dari bumi ini dan akan terus bersahabat dengan virus tersebut bahkan sangat akrab.

Dengan demikian Maka jawabannya dari pertanyaan diatas adalah sampai dengan ditemukannya obat virus Corona yang  nantinya akan dijual di warung-warung seperti halnya obat untuk virus Flu, Pilek dan Batuk.

Standar Oprasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka masa Kenormalan Baru Pandemi Covid-19

1. Satuan Pendidikan memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih, sehat dan nyaman.

2. Satuan Pendidikan menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.

3. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan (hand shoap).

4. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor.

5. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib diukur suhu tubuh sebelum memasuki gerbang sekolah.

6. Satuan Pendidikan menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker atau karena masker rusak. 

7. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.

8. Satuan Pendidikan telah membuat jadwal pembelajaran dengan durasi jam belajar paling lama 2 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya.

9. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti diabetes, penyakit jantung, gangguan pernapasan, atau daya tahan tubuh lemah dilarang mengikuti Kegiatan belajar Tatap Muka. 

10. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker. 

11. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protoKol kesehatan.

12. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali. 

13. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk.

14. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas / guru yang ditugaskan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak.

15. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib membawa dan tetap menggunakan masker serta hand sanitizer. 

16. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.

17. Seluruh Pendidik Tenaga Kependidikan serta seluruh Murid wajib menghindari meminjam peralatan orang lain agar membawa perlengkapan/ alat tulis sendiri.

18. Pendidik selalu mengarahkan serta mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m.

19. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar  kebersihan keyboard, kebersihan komputer dan seluruh perlengkapan sekolah dengan desinfektan setiap hari. 

20. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.

21. Meniadakan tempat bermain atau berkumpul. 

22. Satuan Pendidikan menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). 

23. Satuan Pendidikan menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari.  

24. Tidak ada kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler.

25. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. 

26. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.

27. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki menggunakan sabun di air mengalir.

28. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor. 

29. Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah. 

30. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun. 

31. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

baca juga Teori Sapu Lidi dalam Iklim Kerja Penilik pada Dinas Pendidikan