Selasa, 10 April 2018

Sosialisasi DAK BOP Paud 2018


Dalam rangka fasilitasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan penyaluran (BOP)  PAUD kota Cilegon tahun 2018, Dinas Pendidikan kota Cilegon mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyaluran BOP PAUD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula UPTD Pendidikan kecamatan Jombang Jl Gabus Kapling kelurahan Jombang kali tersebut dibuka oleh Kepala UPTD Pendidikan kecamatan Jombang Wandi Wahyudin, M.Pd. pada hari Selasa  10 April 2018  dihadiri oleh Pengawas / Penilik Paud Formal dan Non Formal serta Kepala Paud sekecamatan Jombang.

Dalam sambutannya di hadapan 53 Kepala Paud Wandi panggilan Akrab kepala UPTD kecamatan Jombang mengatakan bahwa sosialisasi BOP dikecamatan Jombang ini merupakan sosialisasi dikecamatan terkhir yang dilakukan oleh Kabid Pembinaan Paud & PNF Dinas Pendidikan kota Cilegon, artinya rangkaian acara yang sama telah dilakukan di semua kecamatan di kota Cilegon. Selanjutnya Wandi memberikan pengertian kepada segenap pengelola PAUD bahwa BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia yang di berikan melalui satuan PAUD yang mana biaya operasional adalah biaya pengadaan bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Dengan tujuan untuk meningkatkan layanan PAUD yang berkualitas dimana BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan berkualitas. Setelah dilakukan sosialisasi ini diharapkan tidak ada pengelola Paud yang salah dalam penggunaan maupun pelaporannya, demikian tambah Wandi diahir sambutannya

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pembinaan  Paud dan PNF Dinas Pendidian kota Cilegon Drs Najid MM dalam sambutannya mengatakan, Tujuan Pemerintah memberikan dana BOP Paud adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD formal atau Satuan Paud Non Formal
Sasaran program Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, memiliki peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan BOP PAUD adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. Memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;
3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan,
4. memiliki nomor pokok wajib pajak.

Sedangkan komponen Pembiayaan BOP PAUD meliputi
1. Bahan Belajar dan Bermain PAUD yg dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik
2. Peralatan pembelajaran, kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting) juga merupakan kegiatan yang bisa menggunakan dana BOP

Untuk kegiatan Pendukung kelancaran pelaksanaan oprasional lembaga
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan,  dan isi kotak P3K;
3. Biaya pertemuan guru di keg Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjungan terhadap pelayanan kepada siswa siswi kita 
4. Menambah transport pendidik
5. Penyediaan makanan sehat
dan kegiatan lain-lain yang menunjang untuk pelaksanaan kegiatan misalnya seperti
1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3. Langganan listrik, telepon/internet dan pengadaan air bersih  

Di ahir sambutannya Najid menekankan agar jangan sampai salah dalam penggunaan Dana BOP, hal hal yeng menjadi larangan dalam penggunaan dan BOP diantaranya adalah :
1. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2 membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras; dan
3 Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformalisimpan dengan maksud dibungakan;
4 dipinjamkan kepada pihak lain;
5 membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
6 membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unitpelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
7 membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
8 digunakan untuk rehabilitasi ringan; membangun gedung/ruangan baru;
9 pembelian alat permainan edukatif dalam ruang dan luar ruang; pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
10 pembelian mebel
11 membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12 membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
Demikian sambutan Kepala Bidang Pembinaan Paud & Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan kota Cilegon pada kegiatan sosialisasi BOP di kecamatan Jombang kota Cilegon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar