Dalam rangka fasilitasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan penyaluran (BOP) PAUD kota Cilegon tahun 2018, Dinas Pendidikan kota Cilegon mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyaluran BOP PAUD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di
aula UPTD Pendidikan kecamatan Jombang Jl Gabus Kapling kelurahan Jombang kali tersebut dibuka oleh Kepala UPTD Pendidikan kecamatan Jombang Wandi Wahyudin, M.Pd. pada hari Selasa 10 April 2018 dihadiri oleh Pengawas /
Penilik Paud Formal dan Non Formal serta Kepala Paud sekecamatan Jombang.
Dalam sambutannya di hadapan 53
Kepala Paud Wandi panggilan Akrab kepala UPTD kecamatan Jombang mengatakan
bahwa sosialisasi BOP dikecamatan Jombang ini merupakan sosialisasi dikecamatan terkhir yang dilakukan oleh Kabid Pembinaan Paud & PNF Dinas Pendidikan kota Cilegon,
artinya rangkaian acara yang sama telah dilakukan di semua kecamatan di kota
Cilegon. Selanjutnya Wandi memberikan pengertian kepada segenap pengelola PAUD bahwa
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia yang di berikan melalui satuan PAUD yang mana biaya
operasional adalah biaya pengadaan bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Dengan tujuan untuk
meningkatkan layanan PAUD yang berkualitas dimana BOP PAUD harus menjadi sarana
penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan berkualitas. Setelah dilakukan sosialisasi ini diharapkan tidak ada pengelola Paud yang salah dalam penggunaan maupun pelaporannya, demikian tambah Wandi diahir sambutannya
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Dinas Pendidian kota Cilegon Drs Najid MM dalam sambutannya mengatakan, Tujuan Pemerintah memberikan dana BOP Paud adalah untuk
membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non
Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional
pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya
mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD formal atau
Satuan Paud Non Formal
Sasaran program Non Fisik BOP
PAUD adalah Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, memiliki peserta
didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal penerima bantuan BOP PAUD adalah sebagai
berikut:
1. Memiliki Nomor Pokok Satuan
Pendidikan Nasional (NPSN);
2. Memiliki peserta didik berjumlah
minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan
Dikmas;
3. memiliki rekening yang digunakan
atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan,
4. memiliki nomor pokok wajib pajak.
Sedangkan komponen Pembiayaan BOP PAUD meliputi
1. Bahan Belajar dan Bermain PAUD yg
dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik
2. Peralatan pembelajaran, kertas,
krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis
lainnya. Kegiatan pertemuan dengan orang
tua/wali murid (kegiatan parenting) juga merupakan kegiatan yang bisa menggunakan dana BOP
Untuk kegiatan Pendukung kelancaran pelaksanaan oprasional lembaga
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat DDTK,
pembelian obat-obatan ringan, dan isi
kotak P3K;
3. Biaya pertemuan guru di keg Gugus
PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas
kesehatan kunjungan terhadap pelayanan kepada siswa siswi kita
4. Menambah transport pendidik
5. Penyediaan makanan sehat
dan kegiatan lain-lain yang menunjang untuk pelaksanaan kegiatan misalnya seperti
1. Perawatan sarana dan prasarana
termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi PAUD;
3. Langganan listrik, telepon/internet dan pengadaan air bersih
Di ahir sambutannya Najid menekankan agar jangan sampai salah dalam penggunaan Dana BOP, hal hal yeng menjadi larangan dalam penggunaan dan BOP diantaranya adalah :
1. membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP
PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2 membeli buku, alat, dan bahan
pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi
dan suku, agama, dan ras; dan
3 Membiayai keperluan apapun di luar
RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Nonformalisimpan dengan maksud dibungakan;
4 dipinjamkan kepada pihak lain;
5 membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
6 membayar iuran kegiatan yang
diselenggarakan oleh unitpelaksana teknis daerah
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung
biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
7 membeli pakaian/seragam/sepatu
bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD),
kecuali bagi peserta didik miskin;
8 digunakan untuk rehabilitasi
ringan; membangun gedung/ruangan baru;
9 pembelian alat permainan edukatif
dalam ruang dan luar ruang; pembelian barang fisik seperti laptop, komputer,
printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
10 pembelian mebel
11 membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar;
12
membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan
lain sebagainya
Demikian sambutan Kepala Bidang Pembinaan Paud & Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan kota Cilegon pada kegiatan sosialisasi BOP di kecamatan Jombang kota Cilegon.
Demikian sambutan Kepala Bidang Pembinaan Paud & Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan kota Cilegon pada kegiatan sosialisasi BOP di kecamatan Jombang kota Cilegon.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar